September 2007

You are currently browsing the monthly archive for September 2007.

Menanggapi berita yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah membaca secara intensif dan membubuhkan paraf pada lembar RUU KUHP pada Agustus 2007 yang lalu, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyambut positif terhadap berita tesebut. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Andi Mattalata selaku Menteri Hukum dan HAM memiliki perhatian atas hasil kerja Tim Perumus RUU KUHP. Draft RUU yang telah dibaca tersebut adalah draft terakhir versi Januari 2007 yang akan disampaikan Pemerintah ke DPR dan tampaknya tidak banyak mengalami perubahan mendasar dari RUU KUHP versi 2005.

Read the rest of this entry »

Oleh Prof. Dr. Andi Hamzah

 

Sama halnya dengan KUHP lama dan KUHP Belanda kejahatan terhadap keamanan negara sekarang diberi nama Tindak Pidana Terhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan tercantum dalam Bab I Buku II. Jadi, delik kepentingan Negara dan umum merupakan bab-bab pendahulu dalam Buku II KUHP. Berbeda misalnya dengan KUHP Argentina yang selik-delik terhadap individu menempati urutan depan dalam Buku II.

Download makalah di sini

Oleh Prof Dr. Barda Nawawi Arif

Dalam putaran ketiga debat/diskusi publik tentang RUU KUHP kali ini, kepada saya diberi tugas untuk menjelaskan ”Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama” (untuk selanjutnya disingkat dengan istilah ”TP Agama”). TP Agama ini dimasukkan dalam Konsep RUU KUHP 2000 Buku II, Bab VII, Pasal 290 s/d 297

Download makalah di sini

Oleh :

Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. MH

Prinsip “Legality” merupakan karekteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham “Rechstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya laranganan berlakunya Hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas “nullum delicium” dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “Legality”

Download makalah di sini

Oleh:

Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM

Ketua Komnas HAM

Hadirin yang saya hormati,

Seperti diketahui saat ini kita berada dalam konteks transisi dari sistem politik yang otoriter ke sistem politik yang sepenuhnya belum final terbentuk apakah akan menuju demokratis atau tidak.

Memang orang mengatakan kita sudah mengembangkan kehidupan berdemokrasi, namun menurut saya kita belum sepenuhnya ke sana, karena kita belum memiliki supremasi hukum. Kita sedang memperjuangkan supremasi hukum tersebut

Download makalah di sini

Oleh:

Romli Atmasasmita

Pengantar

Penyusunan RUU KUHP yang telah berlangsung kurang lebih 30(tigapuluh) tahun telah selesai dan akan diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sekalipun proses penyusunan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyusun yang terdiri dari para Ahli hukum pidana Indonesia terkemuka akan tetapi tidak luput dari kelemahan-kelemahan dan juga harus diakui terdapat kelebihan-kelebihannya. Rancangan KUHP ini merupakan karya anak bangsa Indonesia setelah sekian lamanya digunakan KUHP warisan pemerintah Hindia Belanda dengan beberapa perubahan seperlunya. Pertanyaan pertama yang harus disampaikan saat ini, adalah, bagaimana ketentuan pasal-pasal dalam RU KUHP tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan seberapa jauh ketentuan-ketentuan tsb mencerminkan asas kepastian hukum? Dua pertanyaan mendasar ini akan diuraikan jawabannya dalam bentuk analisis hukum normatif dan sosiologis.

Download di sini