September 3, 2007

You are currently browsing the daily archive for September 3, 2007.

Oleh:

Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM

Ketua Komnas HAM

Hadirin yang saya hormati,

Seperti diketahui saat ini kita berada dalam konteks transisi dari sistem politik yang otoriter ke sistem politik yang sepenuhnya belum final terbentuk apakah akan menuju demokratis atau tidak.

Memang orang mengatakan kita sudah mengembangkan kehidupan berdemokrasi, namun menurut saya kita belum sepenuhnya ke sana, karena kita belum memiliki supremasi hukum. Kita sedang memperjuangkan supremasi hukum tersebut

Download makalah di sini

Oleh:

Romli Atmasasmita

Pengantar

Penyusunan RUU KUHP yang telah berlangsung kurang lebih 30(tigapuluh) tahun telah selesai dan akan diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sekalipun proses penyusunan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyusun yang terdiri dari para Ahli hukum pidana Indonesia terkemuka akan tetapi tidak luput dari kelemahan-kelemahan dan juga harus diakui terdapat kelebihan-kelebihannya. Rancangan KUHP ini merupakan karya anak bangsa Indonesia setelah sekian lamanya digunakan KUHP warisan pemerintah Hindia Belanda dengan beberapa perubahan seperlunya. Pertanyaan pertama yang harus disampaikan saat ini, adalah, bagaimana ketentuan pasal-pasal dalam RU KUHP tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan seberapa jauh ketentuan-ketentuan tsb mencerminkan asas kepastian hukum? Dua pertanyaan mendasar ini akan diuraikan jawabannya dalam bentuk analisis hukum normatif dan sosiologis.

Download di sini