Oleh Prof. Dr. Andi Hamzah
Sama halnya dengan KUHP lama dan KUHP Belanda kejahatan terhadap keamanan negara sekarang diberi nama Tindak Pidana Terhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan tercantum dalam Bab I Buku II. Jadi, delik kepentingan Negara dan umum merupakan bab-bab pendahulu dalam Buku II KUHP. Berbeda misalnya dengan KUHP Argentina yang selik-delik terhadap individu menempati urutan depan dalam Buku II.
Download makalah di sini

No comments
Comments feed for this article
Trackback link
http://reformasikuhp.org/2007/09/18/tindak-pidana-terhadap-proses-kehidupan-ketatanegaraan-dalam-r-kuhp-baru/trackback/