Berikut adalah komentar dari Abdul Hakim Garuda Nusantara (Mantan Ketua Komnas HAM) atas putusan MK terkait dengan hukuman mati (download)
« Seminar Sehari: “Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana” • Pasal Penghapusan Dicabut Atau Rumusannya Diubah? »

No comments
Comments feed for this article
Trackback link
http://reformasikuhp.org/2007/12/06/komentar-atas-putusan-mahkamah-konstitusi-no2-3puu-v2007/trackback/