Tri Wibowo Santoso
VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana selayaknya mengutamakan nilai-nilai hak asasi manusia. Sebab, KUHP mendatang memiliki nilai strategis dalam usaha penegakan HAM di Indonesia.
You are currently browsing the archive for the Berita category.
Tri Wibowo Santoso
VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana selayaknya mengutamakan nilai-nilai hak asasi manusia. Sebab, KUHP mendatang memiliki nilai strategis dalam usaha penegakan HAM di Indonesia.
Jakarta (ANTARA News) - Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan “Bodrex” seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu.
Kurniawan Tri Yunanto
Jawa Pos
Kantor Departemen Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin panas. Itu tak hanya disebabkan terik matahari yang menyengat ubun-ubun, tapi juga ribuan demonstran dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menteri Kehutanan Malam Sambat Ka’ban bahkan berebut mikrofon dengan para pendemo. Pemerintah, tampaknya, tak ingin namanya jatuh dan dianggap tidak pro-lingkungan.
Jakarta, Kompas - Penegakan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mampu memuaskan rasa keadilan masyarakat. Hal ini terdeteksi dari sikap publik yang cenderung pesimistik dan negatif terhadap proses penegakan hukum dan sanksi hukum yang tersedia.
Jakarta-ICRP Online: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sedang digodok Tim Perumus dari Pemerintah memang harus direvisi mengingat kebutuhan terhadap reformasi hukum pidana mendesak dilakukan.
Jawa Pos, JAKARTA - Reformasi hukum nasional, termasuk rencana pembahasan RUU KUHP di DPR, harus dimulai tahun ini juga. Jika tidak segera dibahas, pembaruan KUHP yang merupakan warisan kolonial itu akan semakin molor. Penyebabnya, pada 2008 dan 2009, para wakil rakyat yang duduk di Senayan dipastikan akan sibuk dalam pemilihan presiden.
JAKARTA- Reformasi hukum nasional termasuk rencana pembahasan RUU KUHP di DPR harus dimulai tahun ini juga. Jika tidak segera dibahas maka pembaruan KUHP yang merupakan warisan kolonial itu akan semakin molor. Pasalnya pada 2008 dan 2009 para wakil rakyat yang duduk di Senayan itu dipastikan akan sibuk dalam pemilihan presiden.
Sinar Harapan
Oleh Tutut Herlina
Pemerintah disarankan untuk memasukkan Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2007.
dimuat di Republika
Proses pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlarut-larut dan belum menunjukkan titik terang ke arah pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan keraguan bagi banyak kalangan.
VONIS majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jawa Pos - Pada 2006 kebebasan berekspresi masih dibungkam oleh aksi-aksi kekerasan. Mengapa? Inilah perbincangan Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) dengan Nia Syarifudin (Project Officer Aliansi Bhinneka Tungga Ika), Eko Maryadi (Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen), dan Ahmad Suaedy (Direktur Eksekutif The Wahid Institute), Kamis lalu (28/12).
Nia Syarifudin: Dari kebinekaan Indonesia, apa saja persoalan pada 2006 yang menurut Anda mengancam kebebasan berekspresi?
Jawa Pos, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal-pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku surut. Pencabutan pasal itu hanya berlaku pada kasus yang sedang berjalan (in progress) dan belum memiliki putusan hukum tetap (in kracht).
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan dievaluasi. “Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka beberapa pasal perlu disesuaikan,” katanya di Jakarta, Jumat (8/12).
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur LBH Pers Misbachuddin Gasma, yang juga anggota Koalisi Pembela Pasal 28, berharap DPR membuang pasal-pasal RUU KUHP usulan pemerintah yang mengancam kebebasan berekspresi.
Hera Diani, The
Already the subject of widespread criticism from liberals, the draft revision of the Criminal Code has sparked further protests for being too harsh on crimes committed by citizens but failing to deter the state from practicing violence.
Majalah Tempo - SUDAH lebih dari sebulan Wayan Gendo Suardana meringkuk di ruang tahanan Markas Polisi Kota Besar Denpasar. Tubuhnya terlihat lebih kurus ketimbang ketika masih di luar sel. Ujian semester yang seharusnya diikutinya pekan lalu terpaksa dilewatkan begitu saja. Permintaan Rektor Universitas Udayana, I Wayan Wita, agar mahasiswanya bisa berstatus sebagai tahanan luar dengan jaminan dirinya, ditampik polisi. “Saya heran kenapa masih ada penguasa yang sensitif terhadap aksi-aksi seperti yang kami lakukan itu,” ujar Wayan.
Majalah Tempo - KERJA besar dan melelahkan itu kini mendekati akhir. Jika semuanya lancar, bisa jadi tak berapa lama lagi DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah diserahkan tim perumus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, awal Januari lalu.
Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM menuai kontroversi. Pasalnya, rancangan ini dinilai terlalu memberi kewenangan yang sangat besar bagi negara untuk masuk dan mengatur ruang privat warganya. Begitu juga dalam hal delik pers. Alih-alih mengondusifkan kebebasan pers dan kebebasan ekspresi, malah ada penambahan pasal untuk mengekangnya.