Diskriminasi Rasial

You are currently browsing the archive for the Diskriminasi Rasial category.

Oleh Wahyu Efendi

Ini adalah kompilasi mengenai peraturan yang diskriminatif yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan

Download makalah 1 di sini

Download makalah 2 di sini

Oleh Syahrial M.W dan Supriyadi W. E

Sekilas Informasi mengenai Studi

Tujuan Umum

Melakukan kajian terhadap rumusan tindak pidana diskriminasi rasial dalam Rancangan KUHP dalam kerangka penilaian atas pemenuhan standard instrument internasional hak asasi manusia yang mengatur mengenai diskriminasi rasial.

Metode

Studi Pustaka

Studi atas Beberapa Kasus

Diskusi Kelompok Terfokus untuk memperoleh input bagi Studi.

Hasil Observasi Awal terhadap Dokumen-Dokumen

Dokumen-Dokumen

Konvensi International Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination dan UU No 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi ICERD

RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Rancangan KUHP dan KUHP

Download bahan pengantar diskusi di sini

Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tinjauan atas Rumusan Pasal mengenai Diskriminasi Rasial dalam RUU KUHP

Oleh Sondang F Simanjuntak

Perbuatan penghinaan yang didasarkan atas alasan rasial pada umumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana apabila :

  1. Perbuatan itu terjadi di tempat public/umum
  2. Menghasut (menganjurkan, mendesak atau menggerakkan) orang lain untuk membenci, menghina atau mempermalukan dengan serius kelompok atau individu berdasarkan alasan ras, warna kulit, kebangsaan atau asal-usul etnis.

Definisi “tempat public” adalah termasuk setiap tempat yang dapat diakses oleh umum baik karena itu merupakan hak umum atau berdasarkan undangan yang dinyatakan secara langsung atau tidak dan baik itu harus dikenakan pembayaran atau tidak untuk masuk ke dalam tempat itu.

Suatu perbuatan itu dianggap tidak dilakukan dalam keadaan private apabila :

(a) menimbulkan kata-kata, suara, gambar atau tulisan yang akan dikomunikasikan ke public; atau

(b) dilakukan dalam tempat publik; atau dilakukan dalam keadaan yang dapat dilihat atau didengar oleh masyarakat yang berada di tempat public

Agar suatu perbuatan penghinaan itu dapat dikatakan melawan hukum, maka perbuatan itu tidak harus menimbulkan efek berupa kekerasan. Jadi perumusannya adalah sebagai delik formil bukan materil. Meskipun demikian bukan berarti bahwa seluruh tindakan penghinaan dapat dihukum. Tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan seperti misalnya seserius apa tindakan itu dilakukan, apabila hanya sekedar lelucon ringan mungkin saja tidak melawan hukum.

Download makalah di sini