Prof. Andi Hamzah
Berbicara mengenai Rancangan KUHP bagaimanapun juga kita harus meninjau sejarah perkembangan hokum pidana dan KUHP di Indonesia. Sekarang ini, berlaku KUHP atau Het Wetboek Van Straftrecht (WvS) yang dinyatakan oleh UU No Tahun 1946 sebagai KUHP yang berlaku di Indonesia (diambil dari Wetboek van Straftrecht voor Netherlands Indie (keadaan Tahun 1942) dengan beberapa perubahan dan penambahan. Oleh karena ada daerah yang kembali diduduki oleh NICA (Belanda) sehingga secara defacto pernah berlaku satu KUHP yaitu het wetboek van straftrecht keadaan tahun 1942 tetapi dengan dua versi yang satu KUHP versi UU Noi 1 Tahun 1946 dan yang stau versi NICA. Jadi ada beberapa perbedaan. Baru tahun 1958 dinyatakan yang berlaku ialah versi UU NO 1 Tahun 1946.
Menyangkut Bab Tentang Keamanan Negara KUHP yang berlaku sekarang yang berasal dari het Wetboek Van Straftrecht Voor Ned. Indie, tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918 yang bersumber pada KUHP Belanda Tahun 1886 sebenarnya tidak mengatur tentang delik ideologi. Jadi, pada umumnya menganut suatu paham atau ideologi tidak diancam dengan pidana kecuali jika mengancam ketertiban umum atau keamanan negara.
Download proseding diskusi di sini
