Aliansi Kecewa dengan DPR yang tidak Kritis terhadap Pemerintah
Pembahasan RKUHP kembali dimulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2022. Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dengan didahulukan dengan presentasi pemerintah mengenai RKUHP pada 16 isu, dilanjutkan dengan pandangan masing-masing fraksi DPR, dan disepakati pembahasan lanjutan RKUHP yang tidak akan membuka kembali substansi RKUHP. Aliansi kecewa dengan tidak kritis nya DPR, dengan tidak berkomitmen untuk memeriksa secara presisi draft yang dilakukan perubahan oleh pemerintah dan tidak mempertanggungjawabkan kerja-kerja pemerintah sejak Sept 2019 hingga saat ini Mei 2022.
Sebagai catatan sesederhana menyuarakan perlunya draft terbaru RKUHP diberikan kepada publik pun tidak digaungkan. Hanya 1 fraksi DPR yang kemudian menghendaki adanya pembahasan/ pembukaan kembali draft dari pemerintah. Sungguh sangat amat disayangkan. Padahal pemerintah melakukan perubahan terhadap rumusan RKUHP, termasuk perubahan yang tidak hanya 16 isu* yang dipaparkan pemerintah, misalnya pengaturan dalam buku I. Harusnya DPR kritis terhadap perubahan yang diajukan pemerintah tersebut.
Hal ini menandakan hilangnya fungsi DPR yang perlu mengawasi kerja kerja pemerintah termasuk fungsi legislasi untuk berperan aktif dalam pembahasan UU nya. Kesalahan yang sama mengundangkan UU yang dibahas secara tidak partisipatif justru kembali dilakukan di RKUHP. Padahal pembahasan terdahulu RKUHP cukup substansial yang seharusnya hal tersebut diteruskan. Presiden pun jelas telah menyuarakan bahwa alasan penundaan pengesahan RKUHP Sept 2019 lalu karena masalah materi. Malah lantas materi tidak dibahas.
Dalam pengaturan Pasal 71A UU No. 15 tahun 2019 jo UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 142 Tata Tertib DPR No. 1 tahun 2020 bahwa pembahasan UU yang di-carry over dilakukan seperti pembahasan UU lainnya selama telah ditetapkan sebagai prolegnas, dengan adanya pembahasan substansial, misalnya dengan membentuk panitia kerja pembahasan. Pembahasan jelas bisa dilakukan dengan melaksanakan komitmen DPR sebagai legislator. Sehingga pembahasan harusnya bisa dilakukan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan DPR dan Pemerintah untuk pertama membuka draft RKUHP kepada publik, kedua untuk melakukan pembahasan terbuka RKUHP, pada semua bahasan RKUHP ataupun paling tidak pada 24 isu** bermasalah menurut aliansi.
*16 isu yang dipaparkan pemerintah: 1) Living law 2) Pidana mati 3) Penyerangan harkat dan martabat 4) Menyatakan diri tidak dapat dipidana karena gaib 5) Dokter gigi melaksanakan pekerjaan tanpa izin 6) Unggas dan ternak 7)Contempt of Court 8)Publikasi live persidangan dan advokat curang dihapus 9)Penodaan agama 10) Penganiayaan hewan 11) Kontrasepsi 12) Penggelandangan 13) Aborsi 14) Kesusilaan 15) Kohabitasi 16) Perkosaan
**24 isu bermasalah pemetaan aliansi: https://reformasikuhp.org/pemetaan-dan-analisis-aliansi-nasional-reformasi-kuhp-terhadap-draft-rkuhp-full-september-2019-sebelum-penundaan-oleh-presiden/