Bahas RKUHP, Panja Bakal Gunakan Metode Cluster
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan melakukan pembahasan dengan menggunakan metode cluster per isu dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Langkah itu dinilai jitu ketimbang menggunakan cara konvensional berdasarkan urutan nomor dalam DIM.
“Karena ini sangat penting, maka DIM tidak mengikuti nomor 1, tetapi DIM dicluster isunya apa,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (20/8).
Misalnya, kata Arsul, ketika Panja melakukan pembahasan kemudian masuk dalam ranah isu pemidanaan Pasal 10 soal hukuman mati, maka akan dicluster menjadi satu isu. Nah ketika dalam pembahasan lanjutan tidak lagi menoleh ke belakang ke pasal pemidanaan hukuman mati. “Kemudian soal gabungan tindak pidana itu satu cluster,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu lebih lanjut mengatakan cluster per isu dalam artian bukan isu yang berkembang di publik. Namun pengertian isu adalah satu pokok permasalahan yang sama untuk dikelompokan dan dilakukan pembahasan. “Per isu itu dalam artian cluster,” angggota Panja RKUHP itu.
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan metode pembahasan berdasarkan DIM merupakan cara klasik dan kurang efektif. Menurutnya Aliansi Reformasi KUHP berharap pembahasan memang menggunakan metode clustering. “DIM yang sekarang jadi alat untuk identifikasi clsuternya,” ujarnya.
Meski begitu, Supriyadi menilai metode pembahasan yang paling bagus dengan mengunakan metode pembahasan per bab dari RKUHP. Misalnya mulai dari bab awal hingga akhir. “Tetapi dalam bingkai per buku, jangan lompat dari buku ke-1 loncat ke buku ke-2,” katanya.
Aliansi pun mengkritik intensitas pembahasan RKUHP karena DPR berkeinginan pembahasan RKUHP dilakukan dimulai dari persoalan yang ringan dan tidak menimbulkan banyak perdebatan. Kemudian, lanjut ke level Pasal yang dinilai berat. Pihaknya juga menilai DPR sebaiknya membahas yang fundamental terlebih dahulu