BNN Tak Mau Tindak Pidana Narkotika Diatur dalam UU KUHP
Badan Narkotika Nasional (BNN) menghendaki tindak pidana narkotika tetap menjadi tindak pidana khusus yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan diatur dalam UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang hingga kini masih dibahas DPR dan pemerintah.
Direktur Hukum BNN, Supardi mengatakan penegakan hukum tindak pidana narkotika sudah tercantum dalam undang-undang (UU) khusus, yakni serta dalam UU lainnya, seperti UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU tersebut merupakan UU khusus sebagai lex specialis derogat legi generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengeyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Kami sarankan UU Narkotika diatur di luar UU KUHP,” ujar Supardi dalam diskusi panel kelompok ahli BNN bertema “Kejahatan Narkotika Merupakan Kejahatan Luar Biasa” di Gedung Dewan Pers, Rabu (11/11).
Ia mengatakan, UU 35/2009 yang berlalu saat ini sudah cukup keras dan tegas, yakni keras bagi bandar dan tegas bagi para pencandu. RUU KUHP yang kini sedang dibahas tidak memayungi UU tindak pidana khusus.
“Dampaknya, dilihat dari aspek materil. Ini (bisa, Red) bubar penyidikan, karena kewenangan BNN di UU (RUU KUHP, Red) itu habis. Masalah narkoba ini hitungan detik, satu saja ketinggalan habis,” ujarnya.
Supardi menjelaskan RUU KUHP juga tidak mengatur tentang sanksi para pengguna atau pengedar narkoba, termasuk aspek formilnya yang masih kacau-balau.
“Penggunaan istilah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam RUU KUHP memiliki makna yang sangat berbeda dengan peredaran gelap narkotika. Sebab di dalam sana, penyalahgunaan berarti menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,” katanya.
Selain itu, katanya, pengadopsian pasal-pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 juga tidak dilakukan secara lengkap. Contohnya adalah Pasal 111 sampai 129 menjadi Pasal 507 sampai 525 yang merupakan rumusan pidana dan pidana penjara sama, tetapi denda lebih rendah. Demikian juga dengan Pasal 130 hingga Pasal 148 yang tidak diadopsi.
“Itu berdampak pada tingginya jumlah pelaku kejahatan narkotika yang tidak bisa ditangkap, diadili, dan dihukum,” tegasnya.
Di samping itu, perumusan tindak pidana psikotropika di dalam Pasal 526 hingga 534 dalam RUU KUHP juga berbeda dengan UU Psikotropika.
Selain itu, tidak ada juga pengaturan mengenai demand reduction, undercover buy, controlled delivery, teknik penyidikan penyadapan, dan lainnya, sesuai ketentuan dalam UN Convention Against Illicit Traffic in narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988, yang telah diratfikasi di Indonesia dengan UU 7/1997.
Sumber: Beritasatu.com