Catatan Pembahasan DIM R KUHP Kamis, 11 Februari 2016

Rapat dimulai pukul 16.30 dan dibuka oleh Ketua Sidang Benny K. Harman

Rapat dihadiri oleh Benny K Harman (Demokrat), Risa Mariska (PDIP), Marsiaman Saragih (PDIP), Dwi Ria Latifa (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Saiful Bahri Ruray (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), R Muhammad Syafi’i (Gerindra), Didik Mukriatno (Demokrat), Soenmandjaja (PKS), Arsul Sani (PPP), Taufiqulhadi (Nasdem).

Rapat berisikan pemaparan DIM yang sebelumnya dimintakan untuk diformulasi ulang oleh Pemerintah, yaitu, DIM 212-215, serta DIM 218 – 415.

Benny K Harman

Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan YME atas rahmat karunia-Nya kita dapat melanjutkan pembahasan R KUHP ini. Dengan ini saya nyatakan Skor dicabut.

Kita akan melanjutkan pembahasan yang kemarin yaitu mengenai Tindak Pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kita akan melakukan pembahasan sampai pukul 17.30 dan nanti malam akan dilanjutkan lagi. Setuju ya

Pimpinan mengusulkan kepada anggota untuk membahas pasal yang kemarin dipaparkan oleh pemerintah, atau kita minta Prof Muladi terlebih dahulu untuk menjelaskan? Mengenai pemidanaan?

Silahkan Prof Muladi

Prof Muladi :

Seperti yang saya jelaskan pada kesempatan yang lalu bahwa model pemidanaan setiap Negara berbeda-beda, namun tiap-tiap Negara mengikuti standar yang diatur dalam ketentuan hukum internasional. Sebagai contoh penyiksaan dilarang oleh ketentuan hukum internasional.

Arsul Sani (PPP) :

Terima kasih, atas kesempatannya. Dalam konsinyering di hotel santika. Perlu dimasukkan jenis pemidanaan lainnya, seperti misalnya hukuman cambuk seperti yang tertuang dalam qanun jinayat

Prof Harkristututi :

Indonesia sudah meratifikasi konvensi againts torture, ICCPR juga yang berisi mengenai larangan penyiksaan. Right againts torture adalah hak yang tidak bisa dikurang-kurangin.

Arsul Sani (PPP):

Itu memenuhi kewajiban setempat atau kewajiban terhadap hukum yang ada ya? Saya membayangkan nanti ada sebuah undang-undang yang mencantumkan pemidanaan di luar yang ada ini. Misal seperti di Aceh yaitu Qanun Jinayat. Kalau jenis pemidanaan ini ada di luar KUHP bagaimana pengaturannya?

Benny K Harman :

Ini bagaimana lebih baik rumusannya? Apakah lebih baik tidak usah diatur? Atau diatur lain?

Arsul Sani (PPP) :

Kalau saran saya pasal 66 huruf c ini lebih baik ditambah “atau sesuai ketentuan peraturanb perundang-undangan lain

Prof Muladi :

PBB mengeluarkan aturan mengenai pelarangan hukuman mati, namun masih ada peluang karena dibuka apabila sesuai dengan kepentingan masing-masing negara.

Arsul Sani (PPP) :

Ini sekaligus ada safeguardnya juga

Prof Enny Nurbaningsih :

Mohon izin pimpinan ini ketentuan mengenai Pidana Tambahan sudah kami rumuskan ulang

Benny K Harman :

Kalau merujuk pada tindak pidana kita harus merumuskan secara limitatif, jenis tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati. Misal kemarin kita merumuskan misal narkotika, terorisme atau kejahatan terhadap negara atau kejahatan HAM. Diluar itu tidak boleh. Saat ini kekhususan itu tidak dijelaskan

Kalau kita tidak punya pendapat berarti kita menerima rumusan pemerintah tanpa usulan

Prof Muladi :

Di beberapa negara tetangga yang menghapus hukuman mati muncul kelompok yang sebenarnya menolak. Ada ketentuan pidana mati kalau mau dijatuhkan harus kepada tindak pidana yang berat

Prof Enny Nurbaningsih :

Dari pasal yang sudah kami rumuskan ini akan kami rumuskan kekhususannya dimana di penjelasan

Benny K Harman :

Jadi kita sepakat ya kekhususanya dimasukkan ke dalam penjelasan supaya tidak ada perbedaan. Kemarin kan ada

Ini sudah pukul setengah 6. Kita istirahat dulu ya(selesai pasal 66). Kalau malam ini kita bisa selesai kan bagus. Kita istirahat dulu ya sampai pukul 19.00

Apakah kita bisa konsinyering minggu ini? Kalau iya untuk segera dapat dipesan tempat besokj untuk konsinyering.

Prof Enny Nurbaningsih :

Kami belum bisa kalau harus konsinyering minggu ini pimpinan, karena kesepakatan kemarin adalah pemaparan pasal terlebih dahulu selanjutnya tanggapan dari anggota DPR

Benny K Harman :

Oke kalau begitu rapat kita skors dulu ya dan dilanjutkan nanti pukul 19.00. Dengan ini rapat saya skors

Rapat diskors

Rapat dilanjutkan kembali pada Pukul 19.30

Benny K Harman :

Bapak ibu sekalian, terima kasih atas kehadirannya. Dengan ini skors saya nyatakan dicabut.

Bapak dan ibu sekalian, tampaknya anggota DPR banyak yang berhalangan untuk hadir. Saya usul pembahasan hari ini dicukupkan sampai di sini saja dan akan kita lanjutkan lagi nanti. Bagaimana bapak dan ibu sekalian?

Saya usulkan pembahasan dilanjutkan 2 minggu lagi tanggal 24 Februari 2015, dengan agenda dari pemerintah untuk kembali memaparkan formulasi ulang dari pasalnya. Biarkan anggota untuk mempelajari lagi terlebih dahulu. Sehingga nanti bisa memberikan masukan. Setuju ya bapak dan ibu sekalian?

Pemerintah :

Siap pimpinan

Benny K Harman :

Bapak dan ibu sekalian, kalau begitu sepakat ya untuk melanjutkan pembahasan pada tanggal 24 Februari 2015. Dengan ini sidang saya nyatakan diskors.

Rapat selesai Pukul 19.50

Leave a Reply