Catatan Pembahasan DIM R KUHP Kamis, 19 November 2015
Catatan Pembahasan versi DPR bisa di unduh disini
Rapat dimulai Pukul 11.00 WIB dan dibuka oleh Ketua Sidang Benny K Harman
Benny K Harman :
Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh karena-Nya kita dapat berkumpul lagi disini untuk melanjutkan pembahasan DIM R KUHP. Dengan ini saya menyatakan Rapat dimulai lagi dan skors dicabut. Kita sepakat sampai jam 12.30 dan dilanjutkan Pukul 13.30 ya? Oke sepakat.
Kita mulai membahas dari Nomor DIM 97, setuju untuk diberikan ke Tim Sin ya. Lalu Lanjut ke DIM 98, sepakat ya? Ini kelanjutan DIM 95 dan 96. Lanjut DIM 99, FPDIP menginginkan pasal ini dihapus
PDIP :
Kami ingin dihapus karena hal ini sudah diatur di pasal-pasal sebelumnya
Benny K Harman
Ini kan konteksnya untuk tindak pidana penyertaan, jadi berbeda. Coba pemerintah untuk menjelaskan
Pemerintah (Kemenkumham)
Pasal ini memang untuk penyertaan. Maksudnya badan pribadi yang menghapuskan pidana ini berlaku orang perorangan. Kalau terjadi penyertaan maka ini berlaku kepada orang.
Anggota DPR:
Kalau ini adalah penyertaan pertanyaannya kok hanya ada 2 unsur. Kan harusnya ada yang membujuk, yang melakukan perbuatan, dan masih banyak unsur lain. Kenapa ini hanya 2 unsur.
Prof Muladi :
Ini berkaitan tingkat keikutsertaan
Benny K Harman :
Setuju ya dengan penjelasan prof Muladi, PDIP tidak jadi hapus ya. Masuk ke Tim Sin dan Tim Mus. Oke setuju. Lanjut ke DIM 100 ini pengulangan, setuju ya.
Untuk DIM 101, pengulangan terjadi meski tindak pidana yang dilakukan beda. PKS minta penjelasan apakah pengulangan tindak pidana itu tindak pidana yang dilakukan sama atau tidak? PKB juga bertanya hal yang sama, Nasdem juga.
Kemenkumham :
Ini perubahan pasal residiv 486,487,488 di KUHP. KUHP lama berarti kalau ada orang yang melakukan perbuatan yang beda maka bukan residiv. Sehingga pasal 25 ini semua disamakan, orang yang melakukan perbuatan pidana yang lain setelah pernah berbuat pidana tetap dianggap residiv
Benny K Harman :
Berarti beda tindak pidana dianggap residiv
Kemenkumham :
Iya pak, syaratnya 5 tahun setelah dia menjalani pidana pokok dari indak pidana lama.
Benny K Harman :
Iya, serahkan ke Tim Mus Tim Sin. DIM 102, tetap ya. Masukkan ke Tim Mus Tim Sin. Bagaimana DIM 103?
Prof Muladi :
Ini untuk membedakan daluarsa, karena daluarsa berbeda-beda
Benny K Harman :
Apakah Prof Muladi bisa memasukkan penjelasannya? Setuju dengan catatan penjelasannya masuk ya. Lanjut ke DIM 104, tindak pidana aduan , setuju ya. Untuk DIM 105, delik aduan, setuju ya. Masukkan Tim Sin dan Tim Mus. Untuk DIM 106, ini bagaimana? Terkait dengan absolut? Tidak berlaku hukum adat ya?
Prof Muladi :
Delik aduan ada dua, aduan absolut dan relatif. Yang absolut tidak bisa displit, dan yang kedua tidak dapat displit. Tidak termasuk hukum adat
Benny K Harman :
Setuju ya, Bagaimana DIM 107? Berkaitan dengan delik aduan absolut
Kemenkumham :
Pelaporan zina tidak bisa hanya salah satu pihak yang dilaporkan, bisanya dua-duanya yang dilaporkan
Benny K Harman :
PDIP dan Gerindra meminta perubahan redaksional. Setuju ya ke tim Mus Tim Sin. Setuju ya. Untuk DIM 108 : Pengaduan relatif, penuntutan hanya untuk orang-orang yang diadukan saja. Setuju ya ke Tim Mus dan tim Sin
Lanjut ke DIM 109, Pasal 27. Dalam hal korban tindak pidana aduan belum cakap hukum yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah. Gerindra mengusulkan usia 16 diganti 18. PKS, Nasdem, PKB juga setuju dengan gerindra. Batas usia anak itu gimana ya? Konvensi yang dipakai gimana ya?
Kemenkumham :
Pengaturan anak beda-beda karena konteksnya berbeda, 18 itu untuk pidana, 16 untuk perdata. Kami berpandangan anak diturunkan jadi 16 tahun, supaya anak 16 tahun bisa melaporkan sendiri apabila menjadi korban
Benny K Harman
Gerindra gimana? Nasdem?
Nasdem
Kami tetap mempertahankan 18 tahun. Kalau mau perlindungan anak kan harusnya secara menyeluruh
Anggota DPR :
Harus disepakati dewasa secara biologis atau yuridis. Kalau pasal ini menyangkut dewasa secara biologis maka usia mending diturunkan.
Benny K Harman :
Konteks pasal 27 ini untuk melindungi korban, harusnya kata “belum kawin” dihapus saja. Mending langsung saja berumur di bawah 16 tahun atau berada di bawah pengampuan
Demokrat :
Kalau sudah kawin kan sudah ada suaminya yang bertanggung jawab, jadi lebih baik dimasukkan saja “dan belum kawin”nya. Izin pimpinan, di Madura itu rata2 di bawah 16 tahun sudah kawin. Apakah pemerintah melihat permasalahan di daerah?
Kemenkumham :
Perkawinan dini itu meski hukum yang hidup namun sebenarnya tetap melanggar hukum positif kita. Oleh karena itu di sini mengacu kepada belum berumur 16 tahun (anak) karena diwabah 16 berarti belum kawin
Benny K Harman:
Kita drop ya “dan belum kawin”nya. Kita sepakat ya. Untuk dimasukkan ke Tim Mus Tim Sin
Demokrat :
Kami meminta syarat untuk jadi wali itu untuk didefiniskan
Benny K Harman
Catatan demokrat penting. Untuk melihat siapa yang bisa mengadu. Apa LSM, tetangga? Dll karena orang tua bisa saja disuap pelaku kan? Catatan demokrat penting. Yang ebrhak mengadu adalah wakilnya yang sah
Kemenkumham :
Delik aduan kan berkaitan perzinahan, pencurian dalam rumah tangga sehingga hal ini penting
Benny K Harman :
Kalau tujuannya untuk melindungi korban harusnya bukan delik aduan. Namun pengecualian, mending “dalam hal korban belum dewasa” maka menjadi bukan delik aduan. Bagaimana kalau kita rumuskan gitu?
Kemenkumham :
Delik aduan untuk lindungi korban dan kepentingan yang lebih besar. Jadi mending diserahkan kepada korban, apakah perlu untuk dipidana atau tidak
Kami tidak ingin gegabah, kami ingin mencari data dulu, kenapa delik aduan konsepnya begitu
Benny K Harman
Ini pasal seperty copy paste kuhp lama
Demokrat :
Saya setuju usul pemerintah untuk menunda pembahasan DIM 109 ini. Karena ini sebenarnya menutup kemungkan korban untuk mengadu kalau masih belum dewasa. Karena definisi wali belum jelas
Benny K Harman :
Saran saya DIM 109-DIM 122 untuk diformulasi ulang dengan catatan untuk dipertimbangkan korban yang belum berumur 16 tahun atau berada di bawah pengampuan menjadi delik umum (bukan delik aduan). Sepakat untuk dipending ya. Dengan begitu kita langsung masuk DIM 123. Masalah alasan Pembenar, catatan PDIP alasan pembenar harusnya dicentumkan sebelum paragraf 5, sebelum alasan pemaaf. Bagaimana PDIP? Oke sepakat ke Tim Mus Tim Sin ya. Selanjutnya DIM 124, berkaitan dengan alasan pembenar.
Kemenkumham
Ini untuk membolehkan perintah undang-undang. Misal membunuh dilarang, namun eksekutor kan boleh membunuh
Benny K Harman:
Ketidakjelasan definisi peraturang perundang-undangan ini selama ini jadi pelindung perbuatan pidana karena dianggap melakukan perintah peraturan perundang-undangan. PDIP ada? Anggap saja diwakili pemerintah ya. Gerindra ingin pasal ini dihapus. Coba jelaskan
Gerindra :
Dalam praktek banyak ditemukan ini untuk melindungi aparat. Misal aparat melakukan kriminalisasi
Alasan pembenar kan menghapuskan perbuatan melawan hukum dan alasan pemaaf menghapuskan kesalahan. Kami berharap kedua alasan ini redaksinya diperbaiki lagi
Benny K Harman:
Pasal ini menurut saya pasal yang paling penting untuk melindungi warga negara dan melindungi aparat untuk menjalankan peraturan, baik UU sampai Perda.
Demokrat : usul saya pasal ini diformulasikan ulang saja. Karena pasal ini sangat berbahaya
Prof Muladi :
Lebih baik Peraturan Perundang-undangan. Karena UU sangat membatasi dan berbahaya. Peraturan perUUan mencakup Perpres, Perda, dll. Soal sinkronisasi vertikal ini, selama peraturan perundang undangan tidak diuji berarti kan tidak ada masalah dengan peraturan ini. Terima kasih. Agar pemerintah bisa memiliki diskresi
Benny K Harman :
Saya mengusulkan pemerintah untuk membuat definisi. Prof apakah hal ini bisa disimpangi dengan UU khusus? Misal tipikor
Prof Muladi :
Untuk apa dibuat kalau mau disimpangi. Ini kan untuk tidak memidana kalau perbuatan yang dilar4ang dilaksanakan untuk memenuhi perintah peraturan perUUan
Benny K Harman:
Saya usul ini dimasukkan tim Mus Tim Sin dan diberi penjelasan ya? Setuju ya. Selanjutnya DIM 125, alasan pembenar perintah jabatan. Yang terjadi adalah di PNS-PNS tahu kalau perbuatan dilarang UU, namun diminta atasan. Bagaimana menanggulangi permasalahan ini? Mohon maaf prof.
Prof Muladi
Menurut saya ini masalah harus ada syaratnya, yang pertama ada hubungan jabatan atasan bawahan. Dan perintah ini dilakukan oleh orang yang berhak untuk memberikan perintah itu. Kalau tidak ada maka tidak bisa, kalau ada maka sah
Benny K Harman:
Saya ingin menyampaikan apakah rumusan-rumusan ini masih responsif untuk melihat permasalahan yang terjadi saat ini? Di usulan DIM, meminta pasal ini dihapus. PKS menganggap hal ini tidak ada batasan
Prof Muladi :
Kita harus tahu asas – asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kalau ingin tahu batasan. Sehingga tidak akan ada abuse of power. Standar perintah jabatan adalah perintah tersebut harus sah dan ada hubungan atasan bawahan
Benny K Harman :
Ada norma yang harus lebih jelas untuk ditetapkan. Hakim juga boleh menafikkan norma. Perlu ada orang Mahkamah Agung diajak, untuk tahu masalah di lapangan. Ini udah jam 12.30 dan kami ada rapat jam 15.00. Kita tutup ya hari ini dengan DIM 124 dan dilanjutkan hari senin,23 November 2015 pukul 10.00 WIB
Rapat diskors
Rapat selesai Pukul 12.30 WIB