Catatan Pembahasan R KUHP 13 Desember 2016

Tahun Sidang : 2015-2016
Masa Persidangan : II
Sifat : Terbuka
Jenis Rapat : Rapat Panja
Dengan : Tim Pemerintah (Kemenkumham)
Hari/tanggal : Selasa, 13 Desember 2016
Waktu : Pukul 14.03 – 16.17 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Hadir : 6 dari 10 Fraksi
Agenda : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP

KESIMPULAN/KEPUTUSAN
PENDAHULUAN
Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 14.03 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.

POKOK-POKOK PEMBAHASAN
Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:
DIM 1360 (BAB XI)
Tentang: Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Tim Pemerintah menjelaskan “Ini sebenarnya ketentuan dari KUHP yang lama dari pasal 242 ayat 1 sampai 242 ayat 3, kami tidak melakukan banyak perubahan, kalau bisa langsung disetujui”.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan bahwa pihak pemerintah mengusulkan bab 11 ini diserahkan pada timus timsin untuk membuat formulasi pidananya dan dirumuskan secara sistematis.

Tim Pemerintah menambahkan bahwa “ini nanti akan ada semacam kesatupaduan, seluruh ancaman dijadikan satu. Kemudian kami lihat satu persatu terkait ancaman tersebut berdasarkan kategorisasi yang kami lihat”.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan paling tidak itu akan menjadi panduan bagi siapapun yang menjadi pengguna KUHP ini.

BAB XI disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1360 (BAB XII)
Tentang: Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas

Tim Pemerintah menjelaskan “Ini sama dengan yang ada di KUHP, tetapi kami juga melakukan penyesuaian denga UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Kalau terkait dengan tindak pidana pemalsuan mata uang ini adalah supermalaperse, terkait ancamannya tergolong berat, termasuk serius”.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan Bab 12 ini, intinya KUHP yang diperbaharui. Bab 12 ini jenis pidananya diperbaharui diambil dari UU No 7 Tahun 2011.

M Syafi’i dari F-Gerindra mempertanyakan mengapa pasal ini mulai dari rendah sampai ke tinggi pidananya biasanya itu hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun paling ringan sekian tahun, bukan suatu hal yang biasa. Saya belum bisa memahami, kita tidak semua mengetahui apa uang itu palsu atau tidak palsu, dimana pasalnya disitu kalau kita membawa uang itu atau membelanjakan uang itu padahal kita tidak mengetahui bahwa uang itu adalah uang palsu. Saya tidak melihat ada pengecualiannya didalam rancangan yang disampaikan, saya khawatir akan merugikan banyak pihak yang Karena ketidak ketidaktahuannya menyimpan dan membelanjakan uang, padahal uang itu palsu.

Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 437 ini memang dimuat model ancaman dengan minimum khusus, maka minimum terlebih dulu baru yang maksimum. Jadi memang sedikit berbeda, kita di Tim Pemerintah sudah merencanakan pidana dengan minimum khusus ini apakah masih bisa disimpangi atau tidak.

M Syafi’i dari F-Gerindra mempertanyakan apa standarnya kalau ini masuk ke minimum khusus? Apa kelebihannya? Bagaimana kalau mereka karena kebodohannya tidak tahu sehingga menyimpan dan membelanjakan uang palsu ini, apakah sudah diatur di sini?

Benny K Harman dari F-Demokrat kalau pertanyaan yang kedua itu ada di penjelasan, saya mengusulkan untuk penjelasan Pasal 438 dimasukkan ke normanya. Jangankan orang yang tidak sekolah, kita yang sekolah saja belum tentu tau ini palsu atau tidak dan untuk melindungi ekonomi kita,
BAB XII disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1365 (Pasal 437)
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1366 (Pasal 438)
Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan rumusan pasal 438 sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, kecuali yang mengedarkan uang palsu tidak mengetahui kepalsuannya, setiap orang yang :
mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketa¬hui palsu atau dipalsu; atau
menyimpan, membawa, atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu;
Selanjutnya Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan pasal 438 huruf a dan b disetujui dan dijadikan 2 ayat, yaitu ayat satu dipidana dengan pidana penjara….dst dan ayat (2) adalah pengecualiannya.
Pasal 438, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1369 (Pasal 439)
M Syafi’i dari F-Gerindra mempertanyakan apakah ini clear maksudnya matau uang emas atau perak yang dikikis? apa ada maksud yg lain di pasal ini?

Benny K Harman menjelaskan maksudnya ini untuk uang logam.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan Pasal 439, ini maksudnya mengurangi nilai mata uang. pasal 439 diserahkan ke timus dan timsin. Pidananya akan disesuaikan.

Pasal 439, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1370 (Pasal 440)
M Syafi’i dari F-Gerindra mempertanyakan apakah ini clear maksudnya matau uang emas atau perak yang dikikis? apa ada maksud yg lain di pasal ini?

Benny K Harman menjelaskan maksudnya ini untuk uang logam.

pasal 440, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1373 (Pasal 441)
Pasal 441 diberi penjelasan dan Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1374 (Pasal 442)
Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan pasal 442 ini merupakan penjelasan. Jadi maksud dari pasal ini adalah yang dihukum mereka yang mmbuat uang palsu tersebut. Kenapa pasal ini tidak kita masukkan dalam norma? penjelasan pasal 442 ini saya usulkan untuk masuk norma karena ada 2 tindak pidana dsini.

Pasal 442, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1375 (Pasal 443)
Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan pasal 443, maksudnya untuk mncegah peredaran benda yang seolah-seolah seperti mata uang.

pasal 443 ayat 1, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat pasal 443 ayat 2, menjelaskan tentang denda saja dan ini masuk timus dan timsin. Pasal 443, ini untuk mencegah benda yang seolah-olah mata uang. Pasal 443 ayat (1) dan (2) masuk timus timsin.

Pasal 443, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1377 (Pasal 444)
Benny K Harman dari F-Demokrat: pasal 444, ini terkait dengan pidana tambahan. Pidana tambahannya tergantung hakim.

Pasal 444 ayat 1, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Benny K dari F-Demokrat mempertanyakan apakah pasal 444 ayat 2 ini kita pakai kata apa? “Dirampas” dan “dimusnahkan?” kata “dirampas” harus diberi penjelasan. “Kalau emas dirampas kan sayang Pak, lebih baik dijual!”.

Benny K mengusulkan pasal baru yaitu 444A, kita mau penjelasan ini diangkat ke norma, mengapa khusus kejahatan mata uang ditulis begini. Kalau memang unsur kesengajaan itu kita sudah sepakat mengapa khusus yang ini masuk disini.

M Syafi’i dari F-Gerindra menjelaskan “saya kira pertanyaan ketua menjadi pertimbangan, untuk semua pasal ini dikasih suatu penjelasan saja. kita rujuk saja pada pasal pertanggungjawaban pidana, kita kadang tidak tahu dan membawa saja uang palsu ini”.

Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan mengapa ada kekhususan itu padahal yang lain-lain tidak. Mengapa begitu, apakah titipan bank indonesia? nothing to do dengan dia tau atau tidak, dia sengaja atau tidak. yang memegang uang palsu itu janganlah dipidana.

Tim Pemerintah menjelaskan kalau ada penambahan pasal lagi untuk penjelasan maka akan ada penambahan untuk delik-delik lain. Harusnya kita pertegas saja dalam Pasal 444 ini. Pembuktian kesalahan tidak bersifat psikologis tetapi juga normatif, jadi kalau masalah itu langsung serahkan saja ke pengadilan.

Benny K dari F-Demokrat menambahkan “Kalau ada maksud khusus kita usul penjelasan ini masuk ke norma saja”.

Nasir Djamil dari F-PKS mempertanyakan terkait meletakkan norma ini, “apakah ini urgensi banget?”. “apakah ini urgent untuk dimasukkan ke norma?”. kalau sistem peradilan kita oke, bisa kita serahkan ke pengadilan, tapi kan pengadilan tidak begitu kita tdk bisa menyerahkn sepenuhnya kepada pengadiln karena pengadilan tidak steril.

Tim Pemerintah menjelaskan klo ada kata “pengecualian” di pasal terakhir dalam bab ini maka akan ada pengecualian juga contoh terhadap metaria plsu, saya usul kita perbaiki saja Pasal 438 nya. UU ini kalau kita baca dia mbuat perubahan paradigma, agak majulah KUHP yang kita buat ini. Kalau perlu pnjelasan pasal 438 saja.

M Syafi’i dari F-Gerindra menjelaskan ada kekhawatiran tidak akan nyambung dengan pasal pertanggungjawaban pidana. Kalau dilihat kesengajaan saja ini kurang satu unsur, kita sengaja sudah dirumuskn di buku 1. kata “sengaja” itu sudah disepakati dalam perumusan buku 1 yaitu mereka yang mengetahui dan menghendaki perbuatan itu benar.

Tim Pemeintah menambahkan kalau diatur dalam norma ini menjadi tidak pas. Ini tidak lengkap dengan teori kesengajaan.

Menurut Benny K dari F-Demokrat “kita sudah beberapa kali bahas perbuatan yang sengaja/tidak disengaja dan ada konsesus. Muncul lagi masalah ini karena dimasukkan dalam penjelasan, lalu kita usul kenapa tidak dimasukkan dalam norma. Ini kan terkait dengan masalah keuangan, kita juga harus pertimbangkan karena mungkin ada maksud khusus. Kalau saya jelaskan uang ini untuk beli ini dan itu maka polisi bisa tangkap semua.

Menurut Tim Pemerintah, kalau dipenjalasan ini lebih tepat sebagai penjelasan bukan di norma.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan norma yang diusulkan tetap dalam pasal pnjelasan yaitu Pasal 438 dengan perbaikan rumusan. Pasal 444A masuk ke penjelasan pada pasal 438 dengan memperhatikan rumusannya.

Pasal 444 ayat (2) , Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
Dengan Catatan:
Kata dirampas dalam ayat (2) harus diberikan penjelasan.

Usulan Baru:
Pasal 444A
Tidak dipdana orang yang mengedarkan uang palsu yang tidak mengetahui kepalsuannya.
Dengan Catatan:
Rumusan ini akan dimasukkan menjadi penjelasan Pasal 438.

DIM 1379
BAB XIII
Tentang: Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Segel, Cap Negara, Dan Merek.

Tim Pemerintah mengusulkan bagaimana yang berhubungan dengan merek, masuk ke bab yang terkait dengan paten, merek, dan hak cipta di dalamnya yaitu pasal 629.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan untuk Bab XIII ini kita setujui substansinya dan kita serahkan kepada timus dan timsin untuk melakukan sinkronisasi. Terkait dengan merek, harus disinkronkan dengan pasal 629. terkait pasal-pasal yang ada di bab XIII, semua fraksi setuju dan tidak ada perubahan sehingga Bab XIII, disinkronisasikan ke bab XXIX bagian 3. Kita setujui masuk timus dan timsin.
DIM 1420 (BAB XIV)
Tentang: Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Karena semua Fraksi tetap maka langsung disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1460 (BAB XV)
Tentang: Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan

Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan bab 15, apa maksudnya tindak pidana asal usul dan perkawinan?

Tim Pemerintah menambahkan asal usul berkaitan dgn perkawinan, dan perkawinan ada tindak pidananya juga.

DIM 1461 dan DIM 1462
Pasal 464 dan Pasal 465

Eddy dari F-PDIP menjelaskan di daerah terentu ada kawin sesuku, dan akhirnya mengganti sukunya agar bisa kawin.

M Syafi’I dari F-Gerindra mempertanyakan kalau kita yang membuat gelap asal usul kita sendiri, ini bagaimana? perkawinan berikutnya apa tidak melanggar aturan karena sudah ada prkawinan sebelumnya. Mengapa harus ada prkawinan-perkawinan? harusnya cukup dengan perkawinan saja.

Benny K Harman dari F-Demokrat meminta untuk dijelaskan Pasal 464 terkait tindakan penggelapan apakah yang dihukum orang yang melakukan penggelapan atau orang lain juga?

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal 464 ini bisa ditunjukan kepada diri sendiri atau orang lain dan sebenarnya sudah jelas dalam pasal ini. Pasal 465 berasal dari rumusan KUHP di mana menjadikan perkawinan sebagai penghalangnya. memang kalau pasal 465, berasal dari rumusan 279 KUHP, melakukan perkawinan atau perkawinan lain yang menjadi penghalang. Contohnya bisa saja perkawinan pertama dan kedua sah kemudian perkawinan ketiga tidak sah. Pasal 465 ini, redaksionalnya sebenarnya sama dengan pasal 279 KUHP, cuma dicopy paste. Perkawinan siri kalau dilangsungkan menjadi perkawinan yang terhalang. Bisa jadi orang menikah sesuai undang-undang di pernikahan pertama dan kedua tetap namun yang ketiga tidak sesuai mekanisme.

Benny dari F-Demokrat menjelaskan pasal 465 ini saran saya, kita jangan menyentuh kata-kata terkait dengan rohaniah. Sebetulnya ini menjadi problem yang menjadi realitas hukum disini (Pasal 464). Jangan menghambat Bapak-bapak yang ingin kawin lagi. Pasal 465 ini memperjelas juga terkait dengan poligami. Ganggu, enggak pasal ini?

TB Soenmandjaja mempertanyakan bagaimana status istri yang kehilangan suaminya? sangat fundamental dan cukup mendasar.

M Syafi’i dari F-Gerindra menjelaskan apa bedanya kalau kita memakai perkawinan saja dengan perkawinan-perkawinan sebelumnya? perkawinan ketiga sebenarnya harus mendapatkan persetujuan dari perkawinan yang dilakukan sebelumnya. Perlu ditegaskan, kalau perkawinan, berarti cuma satu saja. kalau tidak dilaksanakan dengan persetujuan maka bisa dibatalkan.

Tb Soenmandjaja dari F-PKS menambahkan bahwa kalau pasal ini disahkan, sampai ke akhirat pertanggungjawabannya.

Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan apakah kita sudah memahami kata “perkawinan” ini? Pasal 464 masuk dalam penjelasan dan masuk timus timsin. Kata “perkawinan” dmasukkan ke dalam penjelasan saja, tapi sebenarnya sudah jelas, tapi ini untuk perlindungan saja. Pasal 465 ayat (1) kita sepakati dan kita serahkan ke timus dan timsin. pasal 465 ayat (2), maksudnya orang sudah kawin tapi bilang ke orang lain belum kawin dan ini termasuk dalam status ilegal. Saya rasa banyak kasus begini. Pasal 465 ayat (2) ini masuk timus dan timsin.

Pasal 464 dan Pasal 465, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1466 (Pasal 466)

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan Pasal 466 ini apa bedanya dgn Pasal 465 ayat (2)? Pasal 465 ayat (2) ini maksudnya menyembunyikan, ini kan sama saja.

M Syafi’i dari F-Gerindra menjelaskan anak yang dibuahi di luar pernikahan, misalnya sang anak laki-laki lalu ketika dewasa ingin melakukan pernikahan, ini kan menjadi tidak sah. Itu yang saya pahami dari segi hukum islam.

Pasal 466 dan Pasal 467, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1468 (Pasal 468)
Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan bahwa Pasal 468 ayat (1), “tidak usahlah ini, Dalam hal apa aja masa cabut haknya? hapuslah ini!”.

Tb Soenmandjaja mengusulkan lebih baik pasal 468 ayat (1) didrop saja.

Benny K dari F-Demokrat pasal dimaksud dlm pasal 468 ayat (1) adalah Pasal 93 bukan Pasal 91. “tetapi kok ga nyambung ini!?”.

Tim Pemerintah menjelaskan untuk pasal 464, pasal 93 masih relevan yang E dan F saja, Pak.

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan psl 93, c ini bisa, hak memilihnya ini dicabut. Khusus psl 464. khusus pasal 464 terkait pemalsuan asal usul terkait dgn pasal 93 point C. jadi yang terkait adalah pasal 93 soal point yang berkaitan kita serahkan ke timus dan timsin saja. Pasal 468 ayat (1) tetap dan diserahkan ke timus dan timsin dengan catatan harus dirujuk terkait pasal-pasal yang berkaitan. Untuk Pasal 368 ayat (2) kita hapus saja.

pasal 468 ayat 2 dihapus dan ayat 1 disesuaikan dengan pasal yang menjadi acuan.

DIM 1470 (BAB XVI)
Tentang: Tindak Pidana Kesusilaan

Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bahwa Bab XVI, tentang Tindak Pidana Kesusilaan, mayoritas fraksi menulis “tetap”. Bab 16 ada 10 bagian. Ini di dalam KUHP lama ada, mungkin pemidanaannya yang disesuaikn. Dalam KUHP yang baru ada tidak dari pemerintah? salahkan pemerintah menjelaskannya.

Tim Pemerintah menjelaskan Untuk bab XVI ini masih sejalan dengan KUHP dan “kmi melihat hukum tindak pidana dan sudah dsesuaikan dengan UU Pornografi”.

Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bab 16, saya usul diserahkan ke timus timsin utk direformulasi dan disinkronisasikan.

Tb Soenmandjaja dari F-PKS kt kita harus berani memperluas pendefinisian zinah ini. Apa iya anak perempuan kita mau digauli dengan suami yang sudah punya istri. Saya usul pasal ini ditangguhkan dulu. Definisi zina dievaluasi dulu. Ini sifatnya delik aduan yang sifatnya diadukan dengan orang yang nama baiknya tercemar. Kami mohon untuk dapat direnungkan kembali. Kalau perlu kita mengundang ahli-ahli, mudah-mudahan kita tidak membuat cacat sejarah dalam membuat UU ini.

M Syafi’i dari Gerindra menjelaskan perzinahan juga bisa menghasilkan anak, itu tidak terkena dalam delik perzinahan. Saya sepakat untuk didalami lagi atau kita pending. bagaimana kita menbuat klausul yang membedakan itu? lajang dan gadispun itu merupakan perzinahan.

Tim Pemerintah menjelaskan waktu susun pasal perzinahan dan lain-lain, banyak sekali perdebatan. pasal 438 KUHP pengertian zina diperluaskan pada laki-laki dan perempuan yang tidak dalam hubungan sah. Dalam RUU KUHP ditambahkan pihak ketiga yang tercemar boleh juga mengadu. Banyak yang mengusulkan untuk dijadikan delik aduan. pasal 488 diatur kembali terkait hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo). Pasal 484 huruf e. Itu juga masuk perzinahan. Ini delik aduan tapi bisa dilakukan oleh pihak ke 3 bukan hanya istri. Pasal kumpul kebo disepakati ini delik aduan tetapi bisa juga diadukan oleh masyarakat yang merasa tercemar. Terkait kumpul kebo ini sudaha bukan delik aduan lagi tapi sudah diperluas. Semua usulan bapak-bapak sudah tercantum di dalam rumusan yang baru.

Wenny W dari F-Gerindra menyatakan bahwa kita juga perlu bicarakan LGBT, terkait LGBT mengapa kita tidak masukan disini agar jelas bhwa itu dilarang?

Benny K Harman membahas DIM 1470 ttg tentang tindak pidana kesusilaan. Heading disetuju. Fraksi Gerindra minta tambahan kerja sosial & PKS minta tambahan hukum yang lebih berat. pasal 469 huruf a, usul PKS dan Gerindra bisa dikombinasikan dan hukumannya jangan 1 tahun, klo bisa 2 tahun. PKS usul hukuman kesusilaan diperberat berarti lebih dari 1 thn dan dikasih kerja sosial. Setiap orang yang melanggar kesusilaan depan umum ini seperti apa?

Tim Pemerintah menambahkan contoh orang yang mempertontonkan kemaluan depan umum.

Benny K Harman dari F-Demokrat yang mempertontonkan kelamin depan umum itu kan sakit masak dihukum?. Dulu demonstrasi di depan kasus indorayon tahun 90an. Cara kita bawa inang-inang demo, begitu berhdpn dgn aparat kita suruh inang2 lepas baju. Apakah ini kena pasal 469?. Kita minta penjelasan tentang kesusilaan di depan umum.Untuk ciuman di depan umum tidak apa-apalah. Apa urusan kita? Yang boleh dihukum itu yang melihat orang ciuman. kita ke mall liat anak muda yang berciuman, masak begitu langsung ditangkap polisi. Subtansinya kita sepakat itu melanggar kesusilaan di depan umum, dibuat penjelasan. Bab ini kita endapkan dulu. Bsk pagi kita bahas ini lebih fresh. Saya ingin kalau bisa, kita selesaikan bab ini pada rapat selasa-kamis minggu ini. Rapat kita skors saja dan kita lanjutkan besok 3 bab sekaligus karena kalau saya baca ke bawah kebanyakan Tetap ini dan yang bermasalah cuma tentang Kesusilaan.

Keputusan

Bab XIII dam XIV langsung Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
Selanjutnya membahas BAB XVI Tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Rapat Panja RUU KUHP diskors pukul 16.17 WIB untuk dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB.

Silahkan unduh disini

Leave a Reply