Catatan Pembahasan R KUHP 16 Januari 2017
Tahun Sidang : 2015-2016
Masa Persidangan : II
Sifat : Terbuka
Jenis Rapat : Rapat Panja
Dengan : Tim Pemerintah (Kemenkumham)
Hari/tanggal : Selasa, 16 Januari 2017
Waktu : Pukul 10.52 – 15.36 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Hadir : 6 dari 10 Fraksi
Agenda : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
- PENDAHULUAN
Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 10.52 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
- POKOK-POKOK PEMBAHASAN
Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:
- DIM 1570
Bagian Kesepuluh
Perjudian
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) pasal ini adalah pasal yang ditunda pengambilan keputusannya, karena ini menyangkut judi. Kita mulai saja pada bab VII tetang narkotika dan psikotropika. Ada beberapa bagian dari Bab 16 yang belum kita sepakati pada rapat sebelumnya. Saya usul keputusan pasal 505 ini menunggu keputusan pasal-pasal lain.
Tim Pemerintah menjelaskan untuk perjudian, kemarin sempat tertunda dan sebenarnya bab perjudian ini ada dalam KUHP lama. Perjudian sebagai pelanggaran norma tanpa korban. di dalam DIM ini hampir semua menyatakan tetap, secara subtantif, ini sangat mengancam.
Tim Pemerintah menjelaskan terkait dengan narkotika dan psikotropika, ini akan dimasukkan dalam tindak pidana luar biasa. Kalau diizinkan kami akan menyampaikan muatan tentang perjudian, untuk selanjutnya kalau memang tidak dibahas tidak apa-apa. Menurut kami narkotika merupakan bagian dari tindak pidana khusus. Selajutnya kita lanjutkan tidak dengan bab tentang narkotika, kita bisa bahas bab selanjutnya.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan terkait dengan perjudian ini, kita tunggu saja teman-teman anggota yang lain. Rapat akan dimulai dari Bab 17.
Menurut Taufiqulhadi (F-NasDem) apa yang disampaikan pemerintah sebenarnya tidak ada masalahnya. Kita saat ini sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya mendengarkan penjelasan dari pemerintah.
Sedangkan menurut Benny K Harman (F-Demokrat) tadi Tim Pemerintah mengatakan bahwa tentang perjudian merupakan copy-paste dari KUHP lama. “Ini kan pasal semua tetap, kenapa kita harus bahas itu (perjudian), jadi saya usul langsung ke bab 17. Kalau pada bab 17 tidak ada hal-hal yang fundamental kita lanjutkan ke bab selanjutnya”.
Tim Pemerintah menjelaskan pada bab 17 pihaknya sudah melakukan cluster mulai dari korupsi, perdagangan orang, dan lain-lain. “nanti akan kami buat lex specialis, tentang perjudian nanti lebih lengkap lagi, kita sudah mlakukan cluster tentang tindak pidana khusus, kita sudah rumuskan delik pokoknya. Kalau tidak keberatan bab 17 kita tunda saja, jadi kita langsung ke bab 18. Nanti sediakan satu hari full untuk membahas tindak pidana khusus. Bab tentang narkotika sebaiknya ditunda, dibahas terlebih dahulu mengenai cluster tindak pidana. Telah ada konferensi khusus PBB sehinga tentang narkotika kami masukkan menjadi tindak pidana khusus tadinya tindak pidana administrasi. Kita membuat KUHP memuat semuanya tapi ada peraturan khusus yang mengatur di luar KUHP. Narkotika adalah tindak pidana administratif, kita masukkan sebagai tindak pidana khusus (tipsus)”.
Benny K Harman (F-Demokrat) menyetujui bahwa bab 17 akan dibahas dengan delik-delik pokok lainnya seperti korupsi, pencucian uang dan lain-lain. Kami mohon pemerintah untuk merumuskan kembali bab-bab yang mengatur delik-delik pokok ini.
Bagian Ke-Sepuluh dan Bab 17 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika disepakati untuk ditunda pembahasannya dan disempurnakan lagi rumusannya.
- DIM 1631
BAB XVIII TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG
Tindak Pidana Penelantaran Orang
Pasal 535. Pasal 535 ayat (1), (2), (3) dan (4) disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1640
Pasal 536
- Setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud supaya ditemukan orang lain, sehingga dapat melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada anak yang ditinggalkan; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya anak yang ditinggalkan.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa fraksi hanura menanyakan Pasal 536 ayat (1) ini, bagaimana anak yang hilang tersebut diserahkan ke orang lain? Pasal 536 ayat (1) bicara tentang orang yang membuang anaknya begitu saja. “Aturan terkait menyerahkan anak, aturannya belum jelas, Pak”. Hanura mempertanyakan adakah perbedaan antara dibuang dengan diserahkan. Dibuang adalah keadaan ketika orang tua tidak ingin anaknya ditemukan lagi. Diserahkan biasanya diserahkan kepada orang yang dipercaya.
Benny K Harman (F-Demokrat) menanyakan, “mungkin ubah itu usianya? usia anak kita brp? 18 tahun yaa? Dalam Pasal 536 ayat (1), kenapa hanya dibawah 7 tahun?”.
Tim Pemerintah menjelaskan di KUHP Belanda memang masih ada, yaitu di bawah 7 tahun. alasannya yang ditulis di KUHP lama mungkin pada usia 7 tahun ke bawah belum bisa baca tulis. mungkin bukan pada soal anaknya tapi pada soal usianya, jadi anak yang belum berusia 7 tahun tadi masih dianggap balita, belum bisa mencari rumah orang tuanya.
Erma Suryani R (F-Demokrat) sebaiknya dinaikkan sampai usia 12 tahun.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan siapapun yang melepaskan anak ini, melepaskan tanggung jawab anak itu maka bisa dipidana.
Menurut M Syafi’i (F-Gerindra) dari sudut pandang anak, anak SD itu sangat lemah, saya setuju minimal pidananya 13 tahun. Kalau anak 7 tahun dikatakan belum bisa baca tulis itu terbantahkan. Sebaiknya dinaikkan jadi minimal usia 12 tahun dilihat dari keadaan psikologis anak SMP 12 tahun masih lemah.
Ahmad Zacky Siradj (F-Golkar5) menyetujui untuk dinaikkan sampai usia 12 atau 13 tahun.
Tim Pemerintah menjelaskan salah satu kemajuan dari RUU KUHP adalah adanya usia tindak pidana minimum. Di dalam KUHP lama disebutkan anak kecil untuk yang berusia 7 tahun ke bawah. RUU KUHP ini disesuaikn dengan UU Pelindungan Anak, 7 tahun itu djelaskan adalah anak kecil, anak yang belum memiliki nalar. 12 tahun itu batas minimum usia anak dan 7 tahun itu tergolong anak kecil, tolong dibedakan. Kalau anak dibawah usia 7 tahun masih dikatakan anak kecil belum nalar jadi masih harus di pertanggungjawabkan secara pidana.
Benny K Harman (F Demokrat) mempertanyakan bagaimana dengan yang 7 tahun ke atas? Tolong pemerintah buat penjelasan. saya rasa kita kasih tugas pemerintah untuk membuat penjelasan apakah 7 atau 12 tahun ancaman pidananya.
Tim Pemerintah di UU 24 tahun 2004 bahwa yang menelantarkan anak dipidana 3 tahun tapi tidak dsebutkan usia anaknya.
Benny K Harman (F-Demokrat) pertanyaan kita, kalo misalnya tindakan yang sama dilakukan kepada anak yang lebih dari 7 tahun, ini gimana?
Tim Pemerintah menjelaskan untuk balita, ada di pasal 537 dan itu hanya untuk ibu. Di pasal 535 tidak ada batas usia, hanya ada di pasal 536 saja. Di Undang-undang, yang menelantarkan anak dipenjara minimal 3 tahun dan tidak ada penjelasan usia minimal anak. Kita sudah sepakat pada pasal ini tinggal usia saja, kalau bisa kami akan kolsultasi dengan psikolog untuk menentukan usia.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal 535 membahas menelantarkan anak tp tdk dibatasi usianya. Itu semuanya, bukan lansia atau apa. Pasal 536, untuk anak yang belum 7 tahun.
M Syafi’i (F-Gerindra) memeberikan contoh misalnya seseorang menyerahkan anak kepada orang yang jiwanya tidak waras, menurut saya ini termasuk menelantarkan.
Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 535 itu perilakunya bisa bermacam-macam dan bisa membuat si subjeknya terlantar. Sebaiknya orang yang tidak cakap/waras mengakibatkan anak terlantar dibebaskan dari tindak pidana. Pasal 307 yang memberikan pemberatan apabila yang melakukan tindakan penelantaran adalah ayah dan ibu tapi di KUHP baru tidak disebutkan, padahal di KUHP lama ada. Pasal yang memberatkan pelakunya ayah atau ibu tidak ada.
Benny K Harman F-Demokrat menjelaskan Pasal 536 soal usia kita belum sepakat soal subtansi kita setuju. Penjelasan Pasal 305 KUHP lama dituangkan dalam pasal ini.
Batasan usia seorang anak belum disepakati, namun untuk subtansi sudah disepakati dan untuk penjelasan ditambahkan dari Pasal 305 KUHP lama.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1648
Pasal 537
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak terse¬but diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 dikurangi 1/2 (satu per dua).
Tim Pemerintah menjelaskan di KUHP lama sudah ada Pasal 307 tentang pemberatan kepada orang tua. Kalau bisa Pasal 535 ada ayat terkait pemberatan pada orang tua. Pasal 537 ini kan kalau ibu yang melakukan akan dapat pengurangan pidana tapi kalau bapak yang melakukan tidak akan dikurangi pidananya. Kita memaklumi apabila ibu tersebut tidak ingin anak tersebut lahir.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) pasal 537, pointnya kalau ibu dapat pengurangan kalau ayah dapat pemberatan.
Benny K Harman F-Demokrat, maunya kalau bisa ayahnya diberikan pemberatan. Pasal 537, Nasdem minta pasal ini diperjelas.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa undang-undang dibuat pada masa penjajahan. Pada saat itu kehamilan diluar nikah adalah sesuatu aib sekali ada pengaruh psikologis dari pihak ibu. kalau sekarang kan hamil dipamerin, dibuat pesta dan lain-lain.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1649
Pasal 538
Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Pasal 536, atau Pasal 537, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf d.
Menurut Benny K Harman F-Demokrat Pasal 538, “masuk akal, hak sebagai orang tua maksudnya, Pak. Pengacuan pasal tolong dicek kembali”.
- DIM 1650
Pasal 539
Setiap orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Pasal 539, menyaksikan orang yang mengahadapi bahaya maut tanpa menolongnya, kalau resikonya meninggal, jangan.
Nasir Djamil (F-PKS) apa yang dimaksud dengan bahaya maut? dalam Bahasa Arab ini maksudnya mati, bagi saya ini harus ada penjelasan.
Pasal 539, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1651
BAB XIX
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 540
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pembuat tindak pidana dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) nyata nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dipending Panja
Benny K Harman F-Demokrat menjelaskan Bab 19, menurut saya ini adalah pasal yang penting. heading-nya untuk bab 19 disetujui tentang tindak pidana penghinaan. Untuk menjaga relasi sosial. Pasal 540 ayat (1), penjelasannya bagaimana? penjelasan pasal 540, antara lisan dan tulisan harus dipisahkan agar tidak campur aduk.
Akbar Faisal (F-NasDem) menanyakan kepada pihak pemerintah apakah ke panti pijat dilarang?
Tim Pemerintah menjawab bahwa ke panti pijat itu sebenarnya tidak dilarang tapi kalau untuk Pak Akbar Faisal, itu sangat dianjurkan. Panti pijat bukan termasuk tindak pidana.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan yang jadi masalah kalau ibu tweet ini sampai jadi berita umum, dan lebih parah kalau disebarluaskan saat ikut pilkada. Membuat dan yang menyebar luaskan konten imajinatif harus ada pemberatan hukuman. Ada 2 tindakan yang harus dihukum yang membuat konten-konten ini, yang menyebarluaskan ini, karena akan merusak demokrasi. Ini bukan delik materiil, tanpa terlihat damage dari perbuatan yang saya lakukan. Pasal 540 ayat (1), tolong pemerintah buat penjelasan secara mendetail. Misalnya anggota dewan kita bilang “pengalihan isu” masa dianggap pidana, padahal betul itu pengalihan isu. Yang dimaksud penghinanan adalah jika seseorang mempermalukan org lain.
Pasal 540 ayat (1) masuk timus dan timsin.
Pasal 540 ayat (2), masuk timus dan timsin.
Tim Pemerintah menjelaskan pasal 540 ayat (3) ada di KUHP lama juga. Untuk media massa kan memang bertugas untuk mnyampaikan info ke publik nah pasal ini untuk mlindungi apabila dilakukan dengan dasar kepentingan publik.
Benny K Harman (F-Demokrat) mempertanyakan terpaksa untuk membela diri itu maksudnya apa? ada tidak contohnya? kalau terkait membela diri, contoh yang pernah terjadi adalah orang menggunakan hak jawab. Mencemarkan nama orang lain dengan maksud bela diri.
Menurut Tim Pemerintah menjelaskan penggunaaan hak jawab merupakan salah satu hal yang bisa digunakan untuk membela diri.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan jika maskudnya hak menjawab, itu beda lagi. Untuk memberikan hak jawab di pers itu lain lagi. Mencemarkan nama baik ini pribadi atau korporasi? kalau tidak jelas bisa kita hapus pasal ini.
M syafi’i (F-Gerindra) apa yang dimaksud dengan melindungi kepentingan umum?
Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 540 ayat (3), bikinnya luar biasa ini abad 19 membuat kita binggung saja di abad 21.
Benny K Harman (F-Demokrat) mengusulkan agar kita jangan copy-paste begitu saja KUHP lama. apakah orang yang mencemarkan nama baik, tanpa didukung oleh data, apakah dapat kita laporkan menggunakan pasal 540 ini? sampe sekarang ini banyak laporan tentang pencemaran nama baik yang tidak diproses di kepolisian. Banyak sekali laporan pencemaran nama baik yang tidak diproses di kepolisian. Menurut saya kita jangan copy paste KUHP lama ini, apakah orang yang melaporkan pencemaran nama baik apakah bisa kita laporkan balik? lalu filosofi untuk melindungi martabat orang lain ini dimana?
Kepolisian menjelaskan untuk pasal penghinaan yang dituduhkan kepada terduga, kita proses laporannya. fakta di lapangan terkait pncemaran nama baik, memang ada yang selesai masalahnya di kepolisian tapi ada yang mmbawanya ke pengadlan. Ketika sampai di penyidik faktanya selesai di penyidik namun ada juga kasus-kasus yang sampai di pengadilan.
Menurut Wenny W (F-Gerindra) mau tidak ini dibilang pasal sampah? kalau hanya dilaporin tapi tidak ditindaklanjuti ini payah namanya. Kalau tidak diproses laporannya berarti pelapornya payah, itu yang terjadi di lapangan.
M Syafi’i F-Gerindra menjelaskan dalam ghibah, itu sampai kapanpun ia tetap salah, Tidak ada alasan pembenarannya. Saya ngikut saja. Tapi kalo ada yang belum jelas pengungkapannya, Saya usul dipending dulu. Jangan sampai pencemaran nama baik termasuk ghibah. Harus dipahami dulu untuk kepentingan umum atau terpaksa. Jaksa sampai pencemaran nama baik termasuk ghibah. Harus dipahami dl untuk kepentingan umum atau terpaksa. Dalam ghibah, itu sampai kapanpun ia tetap salah, Tidak ada alasan pembenarannya. “Saya ngikut saja”.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Pasal 540 kan memang tentang pencemaran. Kadang memang tidak diproses laporannya karena sesuai dengan prnyataan dari pihak POLRI tadi. Pasal 540 ayat (3) sebaiknya kita tunda dulu. Itu bukan delik materiil tindakannya itu.
Disepakati untuk ditunda pembahasannya dan disempurnakan lagi rumusannya.
- DIM 1656
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 541
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal :
- hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri; atau
- pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
- Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, dan pengaduan tidak diajukan.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) pidana selama 5 tahun karena fitnah pada Pasal 540.” Jika seseorang hanya tau sedikit mengenai suatu info tidak tahu secara keeseluruhan, apa termasuk ke dalam fitnah?”.
Tim Pemeritnah menjelaskan sebelum menyebarkan berita harus dicek dulu. sepanjang tidak dapat dibuktikan, itu adalah fitnah. Kalau tidak mengetahui kebenarannya tapi disebarkan begitu saja, itu yang dikenakan sebagai masalah. Oleh Karena itu dicari tahu dulu kebenarannya. Polisi juga harus hati-hati, nanti jaksa bisa kena eksaminasi
Kapolisian-RI menjelaskan bahwa di kami juga kalau menerima laporan tidak langsung diproses tapi di-lidik dulu. dari lidik bisa ditingkatkan menjadi sidik, jadi tidak semua langsung ke sidang pengadilan. Kami melihat dulu apakah pelapor melapor kepada pnyidik, apakah memiliki bukti kuat untuk diproses di pengadilan atau tidak.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal ini seperti pasal karet, fleksibel
Tim Pemerintah menambahkan bahwa “kalau tidak bisa membuktikan ya itu yang menjadi masalah. Buktikan dulu, hasilnya ya menunggu keputusan pngadilan”.
Benny K Harman (F-Demokrat) mengusulkan Pasal 541 ayat (1) bagaimana kalau jadi pasal otonom dan tidak dikaitkan dengan Pasal 540.
Tim Pemerintah berpendapat Pasal 541 ayat (1) bisa jadi otonom asalkan Pasal 540 ayat (3) dihapus.
Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal 541 ayat (2), yang jadi masalah huruf A, berarti dia yang harus membuktikan perbuatan ini di muka umum. Pasal 541 ayat (2) kita setujui dengan catatan pemerintah harus membuat penjelasan.
Tim Pemerintah “berarti penjelasan juga bisa digunakan di Pasal 540 ayat (3)”.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan poin kita sebenarnya agar tindak pidana ini tidak dilakukan untuk kepentingan umum. Pasal ini untuk melindungi martabat orang tapi juga untuk kepentingan umum ini dilakukan. Kalau tidak ada penjelasan nanti akan menimbulkan makna lain, tindak pidana bisa begitu saja dilakukan untuk kepentingan umum. Padahal tujuan UU ini adalah untuk melindungi martabat. huruf b hanya berlaku untuk PNS saja catatan pasal 541 ayat 2 (a).
Tim Pemerintah mempertanyakan bagaimana dengan pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah namun tidak berstatus PNS? saya menyarankan untuk dibentuknya Undang-Undang tentang aparatur negara. Istilah negeri bisa dihilangkan. Bukan hanya pegawai negeri saja. Sebaiknya pasal itu mencakup semua pegawai yang bekerja pada lembaga negara, tidak hanya yang berstatus PNS. Mohon diseleraskan juga dengan Pasal 197 tentang arti “pejabat”
Benny K (F-Demokrat) menjelaskan pasal 541 ayat 2 (b), kita perlu melihat ke pasal 197 KUHP. Pasal 541 huruf b disahkan dengan merefer ke pasal 197.
Tim Pemerintah yang menjadi delik aduan adalah apa yang dituduhkan
Benny K Harman (F-Demokrat) kalau dalam konteks ini pencemaran adalah delik aduan atau bukan?
Tim Pemerintah menjelaskan yang menjelaskan pokok adalah delik aduan. Kalau me-refer ke Pasal 544, PNS tidak termasuk didalamnya.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1662
Pasal 542
- Jika putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pembuat tidak dapat dipidana karena fitnah.
- Jika dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.
- Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP mengenai hal yang ditu¬duhkan.
M Syafi’i (F-Gerindra) mempertanyakan apakah kata ‘bebas’ di sini murni?
Tim Pemerintah menjelaskan dengan contoh “misalnya dituduh melakukan korupsi tetapi tidak terbukti, krn si penghina tidak bisa membuktikan perbuatan tersebut. Yang dimaksud dibebaskan pada pasal ini adalah misalnya dituduh korupsi, namun penghina tidak dapat membuktikan”.
Benny K Harman (F-Demokrat) menambahkan bahwa Jangan sampai Pasal 542 ayat (3) sama seperti pasal pencemaran.
Ahmad Zacky (F-Golkar) mempertanyakan apakah ada pasal yang bisa mengikat tuduhan itu jadi keputusan hakim? apa perlu atau tidak rumusan ini? ada pasal yang menjelaskan tuduhan belum dinyatakan benar oleh hakim belum bisa dinyatakan sebagai suatu kebenaran? Agar nama yang dilaporkan tidak tercemar.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan sebelum ada putusan, tuduhan itu dianggap benar, apalagi di zaman media sosial seperti sekarang.
Menurut Tim Pemerintah setelah putusan hakim, kalau memang tuduhan tidak benar, si tersangka bisa melakukan gugatan.
Benny K Harman (F-Demokrat) menambahkan Akibatnya kasus tanah di DKI ini beranak cucu siapapun gubernurnya tidak akan mampu menyelesaikan ini, kecuali ke mafia
Tim Pemerintah menjelaskan memang dampak buruk pasti akan dirasakan oleh si tersangka seperti kerugian materi dan non-materi. Proses penuntutan dilakukan sehari setelah proses peradilan.
Benny K Harman (F-Demokrat) mengusulkan kalau harus dijelaskan penentutan yang seperti apa. Pasal 542 ayat (3), diberikan definisi dalam buku kesatu. yang penting norma yang termasuk penghinaan dan penistaan yang seperti apa.
Tim Pemerintah berependapat bahwa pihaknya akan menjelaskan definisi proses penuntutan (penghinaan ringan). Kalau begitu ada penghinaan berat? Maksutnya adalah penghinaan yang tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh Ini memang agak berat. Meskipun hanya dikirimkan melalui japri (Jalur Pribadi).
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1665
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 543
Penghinaan yang tidak bersifat penistaan atau penistaan tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Benny K (F-Demokrat) berpendapat bahwa penjelasan pasal 543 tidak menjelaskan, malah memusingkan, istilah penistaan akan kita perbaiki lagi.
Tim Pemerintah bertanya apakah “penghinaan ringan perlu kita pidanakan?”.
Benny K Harman (F-Demokrat) pemerintah diminta untuk merumuskan kembali yang dimaksud dengan penghinaan ringan.
M Syafi’i (F-Gerindra) mengatakan bahwa pasal ini over kriminalisasi.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa perkataan “Asu, anjing, bajingan,” itu penghinaan ringan itu
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) soal waktu, soal tempat, itu penting. Ada penghinan yg berifat penistaan ada penghinaan yang tidak bersifat penistaan.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa penistaan tidak ada di kuhp baru.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1667
Pasal 544
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540 sampai dengan Pasal 543, dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Benny K Harman (F-Demokrat) pasal 544, menjelaskan istilah pegawai negeri disesuaikan dengan pasal 541 ayat (2).
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1668
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
DIM 1669-1670
Pasal 545
- Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberi-tahuan palsu secara tertulis atau menyuruh orang lain menuliskan kepada pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1671
Pasal 546
Pembuat tindak pidana penghinaan, fitnah, dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540 sampai dengan Pasal 543, dan Pasal 545, tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 544.
pasal 546, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
DIM 1673
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
DIM 1673
Pasal 547
Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan secara palsu terhadap seseorang bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini menjadi kurang pas karena judulnya tindak pidana penghinaan. pasal 547, mnurut saya ini bukan menghina atau mencemarkan saja tapi lebih dari itu. pasal 547 ini tempatnya sudah benar karena terkait dengan fitnah juga.
pasal 547, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1674
Bagian Ke-Enam Tentang Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang Yang Sudah Meninggal.
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1675
Pasal 548
- Setiap orang yang melakukan perbuatan terhadap orang yang sudah meninggal, yang apabila orang tersebut masih hidup perbuatan tersebut akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II .
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, kecuali ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut atau atas pengaduan suami atau istrinya.
- Dalam masyarakat sistem keibuan pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan
pasal 548 ayat 1 dan 2 disetujui. Pasal 548 ayat 3 masuk norma. Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1678
Pasal 549
- Setiap orang yang di muka umum, menyiarkan, mempertunjuk¬kan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan atau pencemaran nama orang yang telah meninggal, dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 549 ayat 1 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin untuk rumusan disesuaikan dengan pasal 541 ayat 2 tentang penyebaran di media sosial.
DIM 1679-1680
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalan-kan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP Karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf g.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, kecuali ada pengaduan dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 548 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 549 ayat 2 dan 3, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 1681
Pasal 550
Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 549 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Dicek kembali rujukan Pasal.
Pasal 550 disetujui masuk timus dan timsin dengan catatan dicek kembali rujukan pasal. Rapat akan dilanjutkan besok, tapi makannya sederhana karena keuangan DPR juga sekarat.
Keputusan
- Pembahasan selanjutnya BAB 20 tentang Tindak Pidana Kebocoran Rahasia
- Rapat Panja RUU KUHP ditutup pukul 15.36 WIB