Catatan Pembahasan R KUHP 21 November 2016

Tahun Sidang                             : 2015-2016

Masa Persidangan                     : II

Sifat                                           : Terbuka

Jenis Rapat                                : Rapat Panja

Dengan                                      : Tim Pemerintah (Kemenkumham)

Hari/tanggal                              : Senin, 21 November 2016

Waktu                                        : Pukul 11.00 – 12.58 WIB

Tempat                                      : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Hadir                                          : 7 dari 10 Fraksi

Agenda                                      : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. PENDAHULUAN

Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 11.16 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.

 

  1. POKOK-POKOK PEMBAHASAN

Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:

  1. DIM 1017

BAB VI

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

 

  • Tim Pemerintah menjelaskan bahwa kalau kita lihat dalam KUHP tidak ada yang langsung menunjuk mengenai Tindak Pidana ini, namun bisa kita lihat di pasal 427, 414, 418, 419, tetapi tidak cukup lengakap dan sifatnya tersebar. Kita sudah membahas kemarin terkait bagaimana melindungi jika terjadi Tindak Pidana Pilar Kekuasaan di legislative dan terkait pilar penyelenggaraan fungsi-fungsi di Presiden dan wakil Presiden yang nanti juga akan juga direformulasi.. Proses Peradilan atau Contempt Of Court adalah bagian yang perdebatannya cukup sengit tetapi sangat penting sekali untuk diatur, ada beberapa hal yang tidak semuanya disebut sebagai Contempt Of Court tetapi juga yang dalam hal ini disebut Obstruction Of Justice, kemudian ada Kejahatan Administrasi Peradilan termasuk Scandalising The Court maupun Subjudice Rule.
  • Tim Pemerintah (Prof. Muladi) menjelaskan Tindak Pidana Contempt Of Court secara historis berasal dari system common law, karena pengadilan dianggap wakil raja yang sekaligus sebagai wakil Tuhan di dunia berbeda dengan continental. Perbuatan merendahkan martabat pengadilan harus dipidana berat di Inggris. Di dalam KUHP pasal-pasal contempt of court tersebar dalam KUHP tentang tindak pidana jalannya pengadilan. Di dalam Black’s Law Dictionary Contempt of Court adalah tiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan menghalangi atau merintangi tugas pengadilan dari badan-badan pengadilan atau tindakan yang mengurangi wibawanya atau martabatnya, menghina badan pengadilan atau jalannya peradilan tidak dengan istilah contempt of court.

Misinya adalah contempt of court plus, contempt of court masuk hanya kalau kita menggunakan istilah contempt of court ada reaksi dari para pegiat HAM, “masa sih pengadilan seperti ini perlu dilindungi”, kita berfikirnya kedepan bukan sekarang. Pelan-pelan kita memperbaiki semuanya.

 

Tanggapan Anggota

 

  • Risa Mariska dari Fraksi PDI-P: Dari PDI Perjuangan secara subtansi kami tidak menolak tapi kami butuh perluasan mengenai subjek hukumnya bagaimana contempt of court itu dilakukan oleh hakim itu sendiri, jadi kami butuh perluasan atau butuh penjelasan lebih dalam lagi terkait hal tersebut dari pemerintah.

 

  • Taufiqulhadi dari Fraksi Nasdem: di dalam konteks nasdem ini sebetulnya kami mengkritisi, Karena penilaian negatif selama ini yang kita lihat tapi kalau misalnya itu sampaikan tadi ini adalah kita peruntukkan untuk masa depan, maka untuk saya dengan segala yang memang harus kita lakukan perbaikan misalnya, jelas rumusannya, mungkin Nasdem tidak masalah.

 

 

  • Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan kenapa pakai proses kenapa tidak langsung tindak pidana pada peradilan?

 

 

  • Tim Pemerintah (Prof Muladi) menjelaskan bahwa kita mengenal yang namanya system peradilan pidana, yaitu suatu jaringan sistem peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai subtansi untuk menggerakkan system itu, itu bisa merupakan hukum pidana materil, hukum pidana formil, dan hukum pelaksana pidana yang menyangkut kemasyarakatan. Sistem peradilan pidana itu adalah suatu proses, proses dengan tujuan: 1.) untuk mencegah kejahatan, 2.) untuk resosialisasi 3.) untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat. Mulai contempt of court yang diperluas tadi itu bukan tidak pidana terhadap pengadilan, klo pengadilan contempt of court more itu pada pengadilan tapi ini pada sistem peradilan pidana/ pencedraan pada system peradilan pidana mulai pada penyidikan sampai pada pemasyarakatan dan sebagainya, Ketgorinya ada 4 yang luas tadi yaitu, gangguan pada penyesatan proses peradilan, menghalang-halangi proses peradilan, perusakan gedung-gedung dan ruang sidang dan perluasannya, jadi yang diganggu sistemnya bukan pengadilannya, bukan pengadilannya.

 

  • Tim Pemerintah (Harkristuti Harkrisnowo) menambahkan bahwa kalau kita membicarakan peradilan, kita masih rancu antara pengadilan-pengadilan, padahal yang dimaksud disini mulai dari misalnya mengancam saksi/ memberikan kesaksian ditingkat manapun itu sudah merupakan tindak pidana bahkan menghalang-halangi pemeriksaan otopsi itu juga merupakan tindak pidana yang ada disini, jadi bukan terbatas pada gangguan jalannya sidang pengadilan tapi pada seluruh proses peradilan pidana.

 

  • Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan untuk mengganti judul menjadi tindak pidana terhadap system peradilan saja atau tindak pidana terhadap peradilan saja.

 

Ada beberapa Alternatif Judul:

TINDAK PIDANA TERHADAP SISTEM PERADILAN

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

TINDAK PIDANA TERHADAP PERADILAN

 

 

 

  1. DIM 1018

Bagian Kesatu

Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

 

 

 

 

  1. Pasal 328

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

  • Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan perbuatannya, secara melawan hukum ini apa?, pihaknya menginginkan ada rumusan yang pasti.
  • Tim Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 328 diambil dari pasal 62 KUHP, dan ini adalah delik materil, kata-kata “terganggunya” takutnya multi tafsir.
  • Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan agar ditambahkan “membuat gaduh dalam persidangan yang mengakibatkan proses persidangan tidak dilanjutkan”.
  • Selanjutnya Tim Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 328 ini memang diperuntukkan untuk semua hal yang mengganggu proses peradilan.
  • Selanjutnya Benny K Harman dari F-Demokrat menambahkan bahwa pasal ini harus diperuntukkan untuk semua proses peradilan sampai selesai.
  • Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan untuk merumuskan dengan baik kata “Mengganggu”, kemudian penjelasan yang disampaikan Prof. Muladi dan Tim Pemerintah di lampirkan.

 

Perubahan:

Pasal 328

Setiap orang yang membuat gaduh di dalam persidangan  melakukan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. Pasal 329

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan  hukum:

  1. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai peserta atau sebagai pembantu tindak pidana, yang Karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain.
  2. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  3. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
  4. mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

 

 

 

 

  • Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat bahwa selama ini banyak kasus siapa yang diputuskan bersalah, tetapi siapa yang dipenjara.
  • Tim Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 329 huruf a ini adalah seorang yang mengaku-ngaku.
  • Adies Kadir dari F-Golkar meminta pemerintah untuk mecarikan Bahasa yang enak mengenai terganggu ini.
  • Mengenai Pasal 329 huruf d, Benny K Harman menjelaskan bahwa kalau sidang kan terbuka untuk umum, kalau Televisi menyiarkan itu tidak masalah, yang tidak boleh adalah mempublikasikan dan menyiarkan diskusi umum tentang apa yang diproses pengadilan lalu itu dipublikasikan.
  • Benny K Harman mengatakan bahwa kalau pasal ini disetujui dampaknya luar biasa, pemerintah bisa kena dan dapat membahayakan KPK juga, serta mengusulkan untuk dihapus atau dirumuskan kembali Pasal 329.
  • Tim Pemerintah menjelaskan bahwa kami dosen-dosen harus menulis, pengacara kadang-kadang menulis juga, ketika di publish di media masa lalu hakimnya baca, lalu bagaimana membuktikan sikap tidak memihaknya? Misalnya yang menulis Pak muladi, siapa yang tidak kenal pak muladi? Ya, terpengaruhlah putusan pengadilan. Pak muladi bisa kena 5 tahun padahal nulisnya di scientific jurnal misalnya, ini harus kita pikirkan, ini bukan sekedar mempengaruhi sifat tidak memihak tapi bisa berpengaruh pada putusan-putusan lainnya dan opini public.

 

Disepakati:

  1. Pasal 329, kata “peserta” diganti dengan “pembuat”.

 

  1. Pasal 329 huruf b, dibuat penjelasan mengenai “tidak mematuhi perintah pengadilan”.

 

  1. Pasal 329 huruf c, dibuat penjelasan mengenai “menghina hakim atau menyerang integritas”.

 

  1. Pasal 329 huruf d, dibuat penjelasan mengenai Independensi Hakim dan Fair Trial.

 

 

 

 

Perubahan:

Pasal 329

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan  hukum:

  1. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai peserta pembuat atau sebagai pembantu tindak pidana, yang Karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain.
  2. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  3. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
  4. mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

 

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. Pasal 330

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

  1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, sedangkan patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat meru¬gikan kepentingan pihak yang dibantunya; atau
  2. meminta imbalan kepada klien untuk mempengaruhi saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara yang bersangkutan.

 

  • Pasal 330 huruf a tidak ada masalah, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
  • Benny K Harman mengusulkan pasal 330 huruf b, ditambah Panitera dan Juru Sita.
  • pasal 330 huruf b, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Perubahan:

Pasal 330

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

  1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, sedangkan patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang dibantunya; atau
  2. meminta imbalan kepada klien untuk mempengaruhi panitera, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara yang bersangkutan.

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. Bagian Kedua (Menghalangi Proses Pengadilan)

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. Pasal 331

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang secara melawan hukum:

  1. dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, advokat, atau hakim sehingga proses peradilan terganggu;
  2. menyampaikan alat bukti palsu atau mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan di sidang pengadilan; atau
  3. mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  4. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; atau
  5. merusak alat bukti atau barang bukti.

 

  • Benny K Harman Mempertanyakan Pasal 331 huruf a, Apakah kata “mengintimidasi” terkait dengan demo, menurutnya pasal ini sudah jelas, dan lebih baik kata mengintimidasi diganti mengancam saja.
  • Eddy dari F-PDI mengusulkan pada pasal 331 huruf a, untuk ditambah “salah menggunakan kekuasaan” biasanya ini untuk pimpinan atau atasan.
  • Kalau atasan itu tidak masuk disini, Karena kapolri itu adalah penyidik tertinggi, jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, jadi kalau atasannya mengarahkan penyidiknya itu proses di pengadilan bisa membuktikan itu. Tapi kalau atasannya mempengaruhinya itu tugas dia.
  • Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bahwa Pasal 330 huruf a ini bukan untuk melindungi independensi penyidik dan menguslkan Pasal 330 huruf a ditambah penjelasan tentang kata “mengintimidasi”.
  • Benny K dari F-Demokrat mengusulkan Pasal 331 huruf b, mempengaruhi saksi atau mengarahkan saksi sehingga memberikan keterangan palsu, jadi tidak hanya alat bukti palsu tapi keterangan palsu juga sebetulnya tindak pidana.
  • Pasal 331 huruf c, yang tadi itu menggunakan kekerasan untuk mengancam sedangkan ini untuk mencegah. Menekan penyidik supaya si A jadi tersangka dan yang kedua menekan penyidik supaya si B tidak jadi tersangka. Itu sama ya bobotnya?

 

Disepakati:

  • Pasal 331 huruf b, “saksi dalam” dicoret dan diganti “untuk”.
  • Pasal 331 huruf b disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
  • Pasal 331 huruf c dan d disetujui tanpa perubahan.

 

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Silahkan unduh disini

Leave a Reply