Catatan Pembahasan R KUHP 22 November 2016

Tahun Sidang                      : 2015-2016

Masa Persidangan                         : II

Sifat                                        : Terbuka

Jenis Rapat                           : Rapat Panja

Dengan                                 : Tim Pemerintah (Kemenkumham)

Hari/tanggal                        : Senin, 22 November 2016

Waktu                                   : Pukul 11.06 – 15.39 WIB

Tempat                                  : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Hadir                                      : 7 dari 10 Fraksi

Agenda                                  : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. PENDAHULUAN

Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 11.16 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.

 

  1. POKOK-POKOK PEMBAHASAN

Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. DIM 1029

Pasal 331

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang secara melawan hukum:

  1. dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, advokat, atau hakim sehingga proses peradilan terganggu;
  2. menyampaikan alat bukti palsu atau mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan di sidang pengadilan; atau
  3. mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

  1. DIM 1035

Pasal 332

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang :
  1. menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut karena melakukan tindak pidana;
  2. memberikan pertolongan kepada orang sebagaimana dimak¬sud dalam huruf a untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penahanan; atau
  3. setelah terjadi  suatu  tindak pidana, dengan maksud untuk menutupi atau menghalang halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda yang menjadi sasaran atau sarana melakukan tindak pidana atau bekas bekas tindak pidana lainnya atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan.

 

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga atau terhadap istri atau suami atau bekas istri atau suaminya.

 

  • Benny K Harman dari P-Demokrat menjelaskan bahwa Pasal 332 ayat (1) huruf a, ini tentang orang yg menyembunyikan orang yg melakukan tindk pidana.
  • Benny K Harman dari P-Demokrat menjelaskan bahwa Pasal 332 huruf b, memang jadi masalah, Karena masa penyelidikan wajib datang. di KUHP, yang wajib datang itu penyidikan, kalau penyelidikan tidak wajib dating.
  • Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat, suami yang menyembunyikan istri yang melakukan korupsi bisa dipidana juga atau sebaliknya. logika istri/suami menyembunyikan terpidana bisa diterima tapi kenapa mantan istri/suami juga bisa?
  • Pemerintah menegaskan secara umum dianggap wajar jika bekas istri menyembunyikan ayah dari anaknya. di KUHAP berlaku juga seperti ini, wajar kalau bekas istri melindungi ayah dari anaknya.

 

  1. Pasal 333
  • Setiap orang yang mencegah, menghalang halangi, atau mengga¬galkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika dilarang oleh kepercayaan dan keyakinan keluarga atau ahli waris.

 

Pasal 333 ayat 1, disetujui untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

pasal 333 ayat (2) disetujui utk dihapus.

 

 

 

  1. Pasal 334

Setiap orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang melakukan penahanan atau meloloskan diri dari pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

Pasal 334 disetujui.

 

 

  1. Pasal 335

Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dipidana  dengan:

  1. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perkara pidana; atau
  2. pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perkara lain.

Pasal 335 disetujui.

 

  1. Pasal 336

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
  1. melepaskan barang dari sitaan berdasarkan peraturan perundang undangan atau melepaskan barang dari simpanan atas perintah hakim atau menyembunyikan barang tersebut, padahal diketahui bahwa barang tersebut berada dalam sitaan atau simpanan; atau
  2. menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan bahwa banyak barang disita jaksa taruh di gudang, rusak di situ, malah gudangnya tidak ada, kena tidak pasal ini?

 

Tim Pemerintah menjelaskan Kalau rusaknya di tingkat penyidikan, tanggung jawab penyidik, kalau di penuntutan tanggung jawab penuntut.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan kalau barang bukti rusak di tingkat penyidikan atau penyelidikan. Pasal ini untuk siapa?

 

Menurut Tim Pemerintah harus dibedakan antara aktif merusakkan dgn rusak dgn sndirinya.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat mempertanyakan tentang banyaknya barang sitaan dijual pejabat, ada dimana ini?. serta mengusulkan Pasal 336 ayat (1) huruf b ditambahkan frasa “menjual”.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan Pasal 336 ayat (1) huruf b ditambah kata ‘menjual’ setelah ‘merusak’.

 

Pasal 336 ayat (2) disetujui.

 

Pasal 336 ayat (2) dan (3) disetujui serta dibahas dalam timus dan timsin.

 

Tim Pemerintah menjelaskan ada konstruksi hukum, namanya penggelapan ini berbeda dgn pencurian. di khazanah barang sitaan dan tahanan ada tanggung jawab fisik dan yuridis. Di kota-kota yang ada rupbasan maka tanggung jawab fisik di rupbasan.

 

Usulan Baru:

Pasal 336 A

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori….. setiap orang yang menjual, menyewakan, memiliki, mengadakan, atau menggunakan barang sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori…

 

 

 

  1. Pasal 337
  • Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dan merugikan pihak lawan, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan pihak lawan, pembuat dipidana dengan pidana yang sama ditambah sepertiga.

 

Pasal 337 disetujui.

 

  1. Pasal 338

Setiap orang yang menjadi saksi atau orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, korupsi, pencucian uang, hak asasi manusia yang berat, atau tindak pidana perdagangan orang,yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat berpendapat seharusnya rumusannya tidak begini, Yang jadi masalah, tidak ditanya, tetapi disebut. Harus ditambah narkotika (Pasal 338). Ini adalah saksi di sidang peradilan, kalau di pengadilan dia membuka karena dipaksa jaksa, dan pengacara, bagaimana? di UU Tipikor, Pasal 24 saksi yang tidak memenuhi ketentuan dipidana paling lama 3 tahun. Ini sama seperti yang ada di dalam UU Tipikor di Pasal 24 dan 31. Ini pasal tidak sempurna, harus diluruskan terlebih dahulu. Jangan 1 tahun, kalau bisa naikkan sedikit. Rumusannya menurut saya dipidana paling lama 3 tahun atau denda kategori II.

 

Arsul Sani dari F-PPP mempertanyakan Pasal 338. Bagaimana kalau jaksa/penasehat hukum justru yamg menyebutkan, apakah terkena pasal ini?

 

Rumusan Pasal 338 (baru):

Setiap orang yang menjadi saksi atau orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terorime, korupsi, pencucian uang, hak asasi manusia yang berat, atau tindak pidana perdagangan orang, yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dalam dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan padahal larangan tersebut telah diberitahukan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak ketgori II.

 

Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat sebelum Mas Arsul datang saya sudah tanya itu tiga kali. Di UU Tipikor dan UU Narkortika sudah diatur juga. Pasal 338 perlu penjelasan serta diserahkan ke timus  timsin

 

Pasal 338 rumusan baru disetujui

 

  1. Bagian Ketiga

Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan

Sidang Peradilan

 

 

  1. Pasal 339
  • Setiap orang yang merusak gedung, ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya mengalami luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Menurut Benny K H dari F-Demokrat Pasal 339. Ini hukuman 7 tahun berat sekali. “Mereka kan merusak gedung pengadilan karena putusan tidak adil. ini hukuman 7 tahun sepertinya kelamaan. Hukuman 4 tahun sajalah”. Pasal 339 ada perubahan hukuman menjadi 4 thn. Pasal ini disetujui untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Pasal 339 ayat (1) pidana penjara diubah menjadi 4 tahun

Pasal 339 ayat (2) perubahan hukuman menjadi 5 tahun. Pasal disetujui dan dibahas ke Timus dan Timsin.

Menurut Pemerintah di Pasal 660, Perusakan bangunan biasa saja hukuman 5 thn. Ini Perusakan gedung peradilan harus lebih berat. Missal: 7tahun.

Benny K Harman dari F-Demokrat meminta Pasal 339 ayat (2) dengan catatan hukuman akan disinkronisasi.

Disetujui Panja untuk dibahas didalam Timus dan Timsin.

 

  1. Pasal 340

Setiap orang yang melakukan penyerangan langsung kepada saksi saat memberikan kesaksiannya, atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan kesaksiannya, atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan tidak dapat menjalankan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Benny K dari F-Demokrat mengusulkan Pasal 340 soal berat pidananya nanti disesuaikan.

 

  1. Pasal 341
  • Setiap orang yang memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.
  • Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada saksi dan/atau korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya saksi dan/atau korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Kategori III.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat memempertanyakan di Pasal 341 ayat (1). Bgmn bentuk memaksakan kehendaknya. Serta mengusulkan Pasal 341 ayat (1),(2),(3) disetuju dengan catatan penjelasasn tentang pemaksaan kehendak, Soal sanksi Pasal 342-345 disikonisasikan dgn UU LPSK.

 

  1. Pasal 342

Setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korbansecara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau hak-hak lain berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

 

  1. Pasal 343

Setiap orang yang menyebabkan saksi dan/atau korban atau Keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

 

  1. Pasal 344

Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban padahal saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

 

  1. Pasal 345

Setiap orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

 

Pasal 342-345 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin, serta akan disinkronisasi dengan UU LPSK berserta penjelasannya.

 

 

  1. DIM 1067

Bagian Keempat

Perluasan Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

 

Benny K Harman dari F-Demokrat, menjelaskan bahwa 346 ini masuk ke penjelasan, ini kan definisi. Saya usul dicari tempatnya.

 

  1. Pasal 346
  • Termasuk dalam Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 427, Pasal 436 ayat (2), Pasal 664, Pasal 670, Pasal 679, Pasal 690 ayat (2), Pasal 697 huruf a dan huruf b, Pasal 697 huruf c, Pasal 697 huruf e, Pasal 716, atau Pasal 717sepanjang perbuatan itu menyangkut badan peradilan.
  • Badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, Mahkamah Konstitusi, termasuk peradilan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

 

Pasal 346 ayat 1 dan 2 dicari penempatannya sesuai subtansinya.

 

  1. Pasal 347
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a atau huruf b dilakukan karena terkait dengan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian Keempat maka pembuat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf c dilakukan karena terkait dengan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian Keempat maka pembuat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan Pasal 347 ayat (1) dan (2) untuk ditempatkan setelah Pasal 331

 

 

 

  1. DIM 1072

BAB VII

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN

KEHIDUPAN BERAGAMA

 

  1. DIM 1073

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Agama

 

Tim Pemerintah menjelaskan perbuatan yangg dilarang adalah yang semata-mata ditunjukan untuk memusuhi dan menghina mengenai suatu agama, ada 3 hal yang menonjol, yaitu rasa keagamaan, tata tertib kehidupan beragama, agama suatu kepentingan yang besar. pasal karet diganti pasal penghinaan.

 

  1. Pasal 348

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan Pasal 348 ini sangat terkait dengan masalah Pak Ahok. Pasal 348 ini kurang lebih sama dengan yang kita bahas sebelumnya yaitu terkait dengan “penghinaan”. Kita memerlukan rumusan lebih konstruktif terhadap kata “penghinaan”. Kata “penghinaan” harusnya bukan terkait dengan perasaan tapi ini terkait dengan aturan dalam UU. Tidak disebutkan dengan detail apa saja yang dimaksud dengan penghinaan. Kami meminta Tim pemerintah menkategorikan seperti apa penghinaan itu, termasuk dengan penghinaan.

 

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa istilah permusuhan dan kebencian itu belum ada standar. Istilah penghinaan itu sudah ada standard-nya. Lingkup dari penghinaan menyangkut pemahaman ketika menyapaikan suatu yang tidak benar. Kalau kita bicara penghinaan kita bicara objek penghinaan itu. Kalau tindak pidana lingkupnya seperti menuduh hal negative. Merujuknya ke Pasal 310 semua kita.

 

Menurut Benny K dari F-Demokrat tentang penghinaan kepada pemerintah dan kepala negara lain sudah kita putuskan. Kenapa penghinaan terhadap presiden lebih tinggi dari penghinaan terhadap agama?, Kenapa pidana Pasal 348 ini hukumannya cuma 2 tahun sementara penghinaan kepada kepala negara lama?”.

 

Menurut M syafi’I dari F-Gerindra menjadi penting rincian yang dimaksud dengan penghinaan itu. Kita brtanya di Pasal 349 hukumannya lebih besar daripada pada yang berbuat. Pasal 349 itu bisa-bisa 5 tahun yang diluar menyampaikan hanya 2 tahun, ini perlu diteliti lagi. Saya sangat meyakini usulan ini perlu diupdate juga sesuai dengan tingkat sensifitas sekarang, kita ingin ke depan kebhinekaan tetap kita jaga.

 

Arsul Sani dari F-PPP menjelaskan bahwa Pasal 348 ini sudah ada kisi-kisinya. Kami usul untuk pasal ini pnjelasannya diperluas lagi. Untuk para ahli hukum pidana, tolong diberikan bayangan mengenai Pasal 348 ini.

 

Tim Pemerintah menjelaskan penghinaan kepada agama itu dilakukan di depan umum. Kasus Arswendo itu sudah termasuk dalam kategori di depan umum terkait penghinaan, merujuk kepada Pasal 310 KUHP. penggunaan kata “penghinaan” merujuk kepada buku tentang bab penghinaan. Kata penghinaan tidak dirinci dalam delik. apa yg dimaksud penghinaan itu juga merujuk Pasal 540 yang sekarang ada di 310 KUHP. Tentang agama, tidak jelas juga apa yang dimaksud dengan agama. “Agama adalah Tuhan, jadi kalau menghina Tuhan, kitab suci, sama saja menghina Agama. Barang yang disebut agama adalah representasi-representasi dari agama. Dimaksud agama disini objeknya atau representasi dari agama. Tekniknya terserah kebijakan rapat ini. Untuk sanksi yang 2 tahun, memang lebih rendah dan saya tidak tahu pasti kenapa sampai rendah. Mungkin tidak logis kalau kepada manusia saja cukup berat tapi ini menjadi ringan. Saya melihat di Pasal 348 ini, terdapat perbuatan-perbuatan antara keyakinan satu agama dengan agama yang lain. Subtansinya adalah kita ingin ada perumusan yang jelas terhadap tindak pidana agama/kekuasaan.

 

Arsul Sani dari F-PPP menanyakan “saya mohon maaf sebelumnya, apakah kalau saya bilang di sini bahwa yang disalib bukan Nabi Isa Almasih tapi Yudas Iskariot, saya dihukum tidak?”

 

 

Benny K Harman dari PDemokrat menjelaskan bahwa soal hukuman nanti kita sinkronkan, kita tetap dengan keinginan kita merumuskn pasal yang jelas. “saya menganggap apa yg disampaikan oleh Pak Arsul tadi bukan penghinaan menurut saya, tapi kan ada orang Kristen lain juga”. pasal terkait “penghinaan” jangan sampai ada unsur subjektif. Pihak yang menentukan apakah seseorang menghina suatu agama adalah organisasi dari agama yang brsngkutan. “Ada tidak yurisprudensi yang mendefinisikan ini? kalau ada angkat saja”.

 

Tim pemerintah menjelaskan permusuhan, penyalagunaan dan penodaan banyak sekali masuk dalam ruang keyakinan dan pidana. Kasus Yusman Roy dianggap sebagai penodaan, padahal itu adalah ruang keyakinannya. Saya pikir perlu wktu untuk merumuskan terkait Pasal 348 ini. Kalau kita baca 540, memang headingnya tindak pidana penghinaan tapi ini lebih kepada orang, nanti kami akan rumuskan lebih konkrit lagi baik dari penghinaan kepala negara, orang, dan agama. rumusan yang konkrit diharapkan tidak menyusahkan pihak penyidik.

 

Benny K Harman F-Demokrat menjelaskan kepala negara yang bilang rakyatnya bodoh harusnya masuk dalam penghinaan juga. Lebih bagus penghinaan ini dibuat dalam satu bab, “saya enggak tahu siapa yg ahli dalam ngomong penghinaan di sini”. tolong masukkan 15 kategori terkait dgn penghinaan.

 

Menurut Tim pemerintah misal ada kasus di Madura, Tajul Muluk yang dianggap penistaan agama karena tidak mengikuti tafsir agama. Kasus Lia Eden, mengambil potongan-potongan kitab suci menjadi kitabnya sendiri. Kasus Arswendo menenpatkan polling Nabi Muhammad di posisi ke-11. Dari kasus-kasus yang ada penghinaan dilakukan kepada Tuhan, Rasul, Tempat Ibadah, dll. Pernyataan kata-kata yang mengurangi dan menghilangkan kesucian objek agama termasuk dalam penghinaan

 

Zacky Siradj dari F-PDIPerjuangan mempertanyakan penghinaan terhadap kepala negara sebagai hiburan, apakah negara memberikan tempat untuk itu?

 

Taufiqulhadi dari F-Nasdem mengusulkan pasal ini harus ada batasannya.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan bahwa ini delik formil bukam delik materil, kita bisa meningkatkan statusnya dari delik formil menjadi delik materil. Untuk Pasal 348, 349, dan 350, kita minta pmrintah untuk membuat rumusan yang lebih memberikan kepastian. tolong pemerintah rumuskan seperti apa bentuknya terkait dgn penghinaan ini. Pasal 348-350 Penghinaan terhadap Agama kita minta pemerintah untuk merumuskan kembali. Masuk ke bagian kedua, tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Ini jadi masalah karena selama ini ada FPI segala macam.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat menjelaskan di Pasal 351 ayat (1), selama ini ada FPI, izin untuk mendirikan bangunan yang juga mnyebabkan masalah. Setiap orang membuat gaduh di tempat pembangunan. Ini ada perbedaan dengan KUHP lama. Pasal 351 ayat (1) ini berbeda dengan KUHP yang lama dan ada kata kunci yang hilang. kalau kita baca Pasal 175 memang disitu sudah jelas untuk kegiatan keagamaan yang sudah diizinkan. Kalau bisa Pasal 351 ayat (1) dan (2)-nya ditukar dan untuk pemberatan ditempatkan di ayat (1). Di daerah saya masih ada agama Merapu, dan agama itu tidak diakui tapi pengikutnya banyak. Tindak pidana agama dan kepercayaan ini masuk kemana? Babnya masuk apa?

 

Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 348 dan 350 berbicara tentang agama dan keyakinan yang diakui di Indonesia. Agama yang sah yg diakui di Indonesia yang masuk.

 

Benny K dari F-Demokrat mengusulkan di Pasal 351 ayat (1) dimasukkan dalam penjelasan bahwa untuk agama yang sah saja. “Jadi, Pasal 351 ayat (1) menjdi ayat (2) dan begitupun sebaliknya. Soal begini sensitif tapi harus diomongin”. Di pasal-pasal konstitusi ada hak untuk beragama, udah kita buat rumusan umum saja.

 

Taufiqulhadi dari F-NasDem mengharapkan jangan sampai terjadi keonaran dlm masyarakat, kalau terlalu lepas nanti bisa jadi masalah.

 

M Syafi’I dari F-Gerindra harus diberikan dalam penyelesaian untuk memberikan perlindungan kepada agama lain.

 

Tim Pemerintah menjelaskan pasal 351 ini terkait juga dengan Kepres No.7 Tahun 2006 tentang keagamaan yang diakui oleh pemerintah yaitu ada 6 termasuk Konghuchu.

 

Benny K Harman dari F-Demokrat mengatakan “kita akan menyusun kompilasi dari hukum adat yg masih hidup di negara kita. Ada baiknya juga kasus Pak Ahok ini supaya kita tahu dan kita bisa membuat formulasi untuk ke depannya, tapi kan kasus Pak Ahok ini ada yang setuju menghina dan ada yang tidak dan dalam KUHP kalau melibatkan pertikaian dalam masyarakat, maka ini sudah termasuk dalam delik formil.

 

Tim Pemerintah menjelaskan untuk agama yang sesat ini berarti menistakan dan menodakan, dan mereka ini juga harusnya kena. Yang tidak benar itu yang menyesatkan yang menodai yang juga disebut dengan penistaan. Kita bikin penjelasan saja utk Pasal 351 ayat (1) dulu.

 

Taufiqulhadi dari F-NasDem menyatakan pihaknya kurang jelas dari penjelasan pemerintah mengenai aliran sesat tadi.

 

Tim Pemerintah mejelaskan penghinaan ini juga diantara mereka yg menyampaikan paham-paham yang sesat. untuk Agama Islam, aliran yang sesat itu adalah Ahmadiyah. Memang tidak salah agamanya, tapi ketika dia menyebarluaskan agama tersebut maka dianggap melecehkan atau menodai agama. Kasus Ahmadiyah termasuk penghinaan agama, andai Ahmadiyah tidak mengakui Islam tidak masalah, tapi dia mengakui Islam dan mengakui nabi selain Nabi Muhammad.

 

Benny K dari F-Demokrat mengusulkan kalau bab ini dipending dulu, “kita bisa mengundang tokoh-tokoh agama untuk meminta pendapat mengenai Bab ini”.

 

-Bab 7 dibuat rumusan ulang.

 

Keputusan

  1. Bab 7 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama (Pasal 348 s.d Pasal 353) dipending dahulu untuk dirumuskan ulang oleh Pemerintah.
  2. Bab 8 di lewati sementara dan langsung ke Pembahasan Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap HAM yang Berat pada hari berikutnya (Tanggal 23 November 2016).

 

Rapat Panja ditutup pukul 15.39 Wib

Silahkan unduh disini

Leave a Reply