Catatan Pembahasan R KUHP KUHP 30 September 2016

Pukul 10.00 – 11.30 WIB

Hotel Ritz Carlton Jakarta

Hari Kedua pembahasan RKUHP, tanggal 30 September 2016, Pukul 10.00 – 11.30 WIB di Hotel Ritz Carlton.

Pembahasan hari kedua membahas Pasal 223, yang berbunyi:

Pasal 223

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Alternatif:

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia, dipidana dengan [Pidana Mati] atau pidana semumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Menurut Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, “Rumusan ini kan KUHP perancis, dizaman sekarang masih relevan atau tidak?

Nasir Djamil dari Fraksi PKS, “hati-hati juga terkait makar ini, harus ada penjelasan, sehingga orang-orang satu visi menafsirkn pasal ini, mau didefiniskn secara textual atau kontekstual?”.

Alternatif Pasal 223 disetujui.

Selanjutnya masuk ke pembahasan Pasal 224, yang berbunyi:

  • Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama (dua belas) tahun.
  • Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Alternatif Pasal 224 ayat (1) , yang berbunyi:

Pasal 224 ayat (1)

Alternatif:

  1. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambilalih pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Aternatif Pasal 224 ayat (1) disetujui, mengenai ancaman pidana akan dibahas kembali.

Selanjutnya masuk ke Pasal 225, yang berbunyi:

Pasal 225

  • Dipidana karena pemberontakan, dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang:
  1. Melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau
  2. Dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.
  • Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 225 disetujui oleh Anggota Panja.

Selanjutnya masuk ke Pembahasan Pasal 226, yang berbunyi:

Pasal 226

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
  1. Mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud membujuk orang atau badan tersebut agar memberikan bantuan dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah atau memperkuat niat dari orang atau badan tersebut untuk melaksanakan niatnya dalam memnggulingkan pemerintah yang sah, atau berjanji akan memberikan bantuan atau memberi bantuan kepada orang atau badan semacam itu dalam mempersiapkan, memudahkan atau menggulingkan pemerintah yang sah;
  2. Memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia sesuatu barang yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materill dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk maksud tersebut; atau
  3. Menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok perjanjian yg dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan pemerintah yanga sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau barang lain sebagai penggantinya dimasukan ke wilayah negara Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
  • Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas.

 

Pasal 226 ayat (1a) disetujui, menjadi:

Pasal 225 ayat (1a)

  1. Mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud membujuk orang atau badan tersebut agar memberikan bantuan dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah atau memperkuat niat dari orang atau badan tersebut untuk melaksanakan niatnya dalam memnggulingkan/atau mengambilalih pemerintah yang sah, atau berjanji akan memberikan bantuan atau memberi bantuan kepada orang atau badan semacam itu dalam mempersiapkan, memudahkan atau menggulingkan pemerintah yang sah;

Pasal 226 ayat (1b) disetujui, menjadi:

  1. Memasukkansuatu barang ke wilayah negara Republik Indonesia sesuatu barang yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materill dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingandan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk maksud tersebut; atau

Pasal 226 ayat (1c) disetujui, menjadi:

  1. Menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok perjanjian yg dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yanga sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau barang lain sebagai penggantinya dimasukan ke wilayah Negara Keatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.

Pada Pasal 226 ayat (2), Benny K Harman dari Fraksi Demokrat berpendapat “Kalau bisa kita jual kenapa harus dimusnahkan, dirampas untuk negara itu artinya bisa dijual dan bisa dimusnahkan, tidak selalu artinya dijual”.

Pasal 226 ayat (2) disetujui, menjadi:

Pasal 226 ayat (2):

Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.

Lanjut ke Pembahasan Pasal 227, yang berbunyi:

Pasal 227

  • Setiap orang yang melakukan pemufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, dan 225, dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.
  • Setiap orang yang bermaksud hanya mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.

Pasal 227 ayat (1) disetujui oleh Panja untuk dibahas dalam Timsin.

Pasal 227 ayat (2) disetujui oleh Panja, namun ada catatan:

Perlu ditambahkan penjelasan kata “mempersiapkan” (contoh: mendiskusikan, mengakaji, dll)

Dengan demikian, Tim Panja RKUHP menerima perbaikan yang telah disampaikan pemerintah untuk selanjutnya diserahkan pada tim kecil pemerintah dan Tenaga Ahli Komisi III tadi untuk melakukan menyisir yang kemarin disusun.

Rapat di tutup

Leave a Reply