Catatan RDPU Hukuman Mati dalam R KUHP 5 Oktober 2016

Pada 5 Oktober 2016 Komisi 3 DPR RI Panja KUHP mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Para Pakar Hukum yaitu Romo Magnis Susesno, Todung Mulya Lubis, dan Letjend (Purn) Kiki Syahnarki.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KUHP dengan para pakar dimulai pukul 10.31 WIB oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat dapil NTT1. Pada RKUHP terdapar 2 buku, 1 buku sudah disepakati dan telah diselesaikan namun ada 8 pokok yang belum disepakati. Panja memutuskan untuk mengundang sejumlah tokoh yang dipandang memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai isu untuk dimintai masukan. Pada RDPU saat ini yang akan dibahas adalah yang berkaitan dengan tindak pidana, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, militer, dan hukuman mati.

Pemaparan Mitra:

Berikut pemaparan dari Todung M Lubis:

-Menurut Todung, menangani pengaturan tindak pidana seharusnya meniadakan pidana mati

-Todung memiliki 10 alasan untuk mengatakan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan. Hukuman mati bertentangan dengan hak hidup pada UUD 1945 dan tidak menimbulkan efek jera. Seperti di Amerika dan negara lain yang memberlakukan hukuman mati tidak menjelaskan alasan efek jera. Namun ketika di Filipina, hukuman mati hanya digunakan untuk memberantas pedagang narkoba. Dalam teori hukum internasional dan pidana, kejahatan yang luar biasa adalah kejahatan yang kejam yang langsung menghabisi nyawa, bukan kejahatan narkoba. Todung berpendapat, ada perbedaan penjara dengan lembaga kemasyarakatan yaitu pada tujuan pemidanaan.

-Todung mengutip Satjipto Rahardjo yang mengatakan, idealnya, menjadikan tempat pidana adalah untuk rehabilitasi dan edukasi. Tindakan hukuman mati dapat dijatuhkan setelah 10 tahun yang bersangkutan memperbaiki diri. Apabila 10 tahun dirasa belum baik maka dapat dipidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara

-Todung mempertanyakan MA telah melakukan assignment atau tidak. Presiden juga harus melakukan penilaian melalui aparatnya.

-Menurut Todung, perlu adanya mekanisme penilaian yang dirumuskan dengan sangat jelas sehingga tidak ada perdebatan di tingkat lapangan.

-Terdapat 148 Negara di dunia yang telah menghapuskan hukuman mati. Namun masih ada negara yang menerapkannya terutama negara-negara Asia dan Negara Islam. Di Asia Tenggara yang masih menggunakan hukuman mati adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Di Kamboja sudah menghapus hukuman mati. Sedangkan Malaysia masih menjadikan hukuman mati sebagai pertimbangan dan Brunei Darussalam masih memberlakukan hukuman tersebut namun tidak pernah mengeksekusi. Malaysia meminta studi ilmiah untuk mempertimbangkan hukuman mati dan meminta pakar hukum internasional untuk mengkajinya, tidak hanya pakar dalam negerinya saja. Todung mengharapkan Indonesia melakukan apa yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia dengan bantuan UI, UGM, atau Universitas Hasanuddin untuk melakukan penelitian ini.

-Mengenai tindak pidana Hak Asasi Manusia Pasal 397 ke atas, RUU ini merumuskan kembali tindak pidana pelanggaran berat dari Statuta Roma yang di dalamnya hanya 3 hal yang dirumuskan yakni genosida, tindak pidana pada manusia, dan tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata. Todung menginginkan meneliti daftar ini satu-persatu dari alasan A sampai Z.

-Todung justru tidak melihat cyber war di dalam daftar ini. Menurutnya RKUHP ini menyimpang dalam pemidanaan karena masih menerapkan hukuman mati.

Berikut Pemaparan dari Romo Magnis Susesno:

-Menurutnya ada kesalahan istilah pada Pasal 219 dan Pasal 220 yaitu mengenai paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme yang pastinya diambil dari TAP MPRS No 25-1966. Marxisme itu paham yang lebih luas dan terdiri dari berbagai paham. Bung Hatta juga Marxis namun tidak membunuh.

-Menurut Romo, dari segi HAM itu dapat dibenarkan, Marxisme dan Leninisme itu bertentangan dengan Pancasila.

-Menurut Romo, Marxisme/Leninisme memberikan tugas pada partai untuk memegang kekuasaan. Komunisme tidak sama dengan Marxisme yakni partai itu tidak bisa dianggap dengan permainan bersama, tidak ada Partai Komunis yang memiliki kekuasaan eksklusif.

-Secara eksplisit, paham Maxisme/Leninisme menganut ajaran atheisme. Marxisme dan Leninisme bertentangan dengan Pancasila. Romo setuju dengan larangan simbol dan dirumuskan secara tajam. Seperti di Jerman adanya pelarangan simbol Nazi.

-Menurut Romo, semua seharusnya membaca buku atau informasi dan selanjutnya mendiskusikan mengenai apa itu Leninisme, Marxisme, dan Komunisme.

-Menurut Romo, Pasal 219 No. 3 terlalu sempit pembahasannya karena ilmiah hanya sebatas universitas, padahal tidak semua universitas adalah ilmiah.

-Menurutnya, Pancasila sebagai ideologi Negara dirumuskan secara bagus, Pancasila adalah ideologi terbuka, Pancasila tidak hanya sekadar filsafat Negara, persatuannya berdasarkan tekad bersama dalam Sumpah Pemuda. Pancasila dicetuskan oleh Sukarno bukan sekadar untuk politik, tapi juga untuk memecahkan masalah. Dan sampai akhirnya Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu. Pancasila adalah konsensus bangsa untuk saling bersama.

Berikut pemaparan Letjend (Purn) Kiki Syahnarki:

-Menurut Kiki, Komunisme sudah rontok, China sudah menganut 2 sistem, Kuba juga sudah tidak menganut Komunisme. Kasus Komunisme di Indonesia meninggalkan potensi konflik yang sampai sekarang masih cukup besar. Generasi kedua dan ketiga Komunis dari pemberontakan 1965 masih sangat kuat, yang digunakan untuk mengguncangkan politik.

-Mengenai Pasal 221, ia mempertanyakan apakah mengganti ideologi Pancasila juga bagian dari tindak pidana.

-Menurut Kiki, berdasarkan pengalaman ada yang tidak disebut di sini, namun sudah dilakukan oleh TNI yaitu salah tembak.

-Dalam pasal ini,  terdapat menyatukan tindak pidana perang dengan Negara lain dan hal tersebut masih dianggap rancu. Dalam konflik internasional, perlu untuk meninjau doktrin pertahanan kita yang bersifat defence active. Dalam doktrin ini berarti kita akan berperang di luar negeri. Maka tindakan-tindakan yang akan diambil kalau kita berperang lebih dielaborasi pada hal-hal yang menyangkut tawanan perang.

-Pada Pasal 403 tentang tanggung jawab komandan, menurut Kiki, perlu penegasan sampai berapa tingkat ke atas yang diberi tanggung jawab. Terutama yang melakukan pembiaran. Yang paling penting pada hukum acaranya adalah tindakan penyidikan dan penangkapan harus berdasarkan operasi intelijen melalui informasi dari intelijen yang dimiliki Indonesia sendiri. Bukan berdasarkan media atau berita.

Pemantauan Rapat

Fraksi Golkar: Oleh A. Zacky Siradj dari dapil Jawa Barat 11. Menurutnya di rancangan KUHP tidak ada rancangan Cyber War. Zacky setuju bila ada amandemen untuk menyantumkan Pancasila sebagai Negara dalam UU. Negara dan Bangsa ini ada karena adanya Pancasila.

Oleh Saiful Bahri R dari dapil Maluku Utara. Menurut buku yang dibaca oleh Saiful, Komunisme sudah berakhir setelah runtuhnya Pakta Warsawa. Saiful menanyakan keberadaan paham-paham lain kepada Romo. Saiful akan menjadikan tulisan Kiki untuk berdiskusi ketika ia reses. Sepengetahuan Saiful saat ini protokol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menghapus pembacaan Pancasila ketika upacara. Saiful meminta pendapat Romo Magnis mengenai ancaman paham-paham lain untuk ke depannya, supaya KUHP ini ke depannya akan bersifat futuristik. Menurut Saiful, belum ada kesepakatan bahwa Pancasila yang dimaksud adalah yang 1 Juni atau yang 18 Agustus sampai saat ini di tingkat politik. Menurut teori Notonegoro, apabila Pancasila ini diganti maka akan runtuhlah staat fundamental norm Indonesia.

Fraksi Demokrat. Oleh Benny Kabur Harman dari dapil NTT1.  Benny mempertanyakan larangan atas Komunisme, Marxisme, Leninisme, dan bentuk ajarannya. Benny membutuhkan satu pemahaman yang lebih detil karena ia mengkhawatirkan penafsiran penegak hukum yang seenaknya. Menurut Benny, ideologi yang disampaikan berbeda dengan praktik di lapangan. Menurutnya ada yang lebih berbahaya dibanding Marxisme yaitu Kapitalisme yang luar biasa.

Fraksi PKB: Oleh M. Toha dari dapil Jawa Tengah 5. Menurut Toha, selain mengantisipasi teror dan Komunisme, kita perlu menangani paham-paham yang menentang Pancasila. Toha meminta masukan dan pendapat dari para pakar tentang pengkajian Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Fraksi Nasdem: Oleh Taufiqul Hadi dari dapil jawa Timur 4. Menurut Taufiq, seperti menerima hukuman mati itu, dapat ditemui jalan keluarnya di sini. Aktivis-aktivis yang dekat dengan Taufiq berpendapat perlu adanya hukuman mati. Menurutnya, kita harus mempertahankan hal itu secara selektif. Ia meyakini bahwa itu adalah ideologi dan ditinggal oleh sejumlah gerakan. Menurut Taufiq, jika kita ingin maju, perlu untuk merevisi UUD secara terus menerus. Taufiq berpendapat bahwa tidak ada yang bisa menggantikan Pancasila dan UUD harus menentukan masa depan yang kita songsong. Taufiq menyarankan bahwa kita harus melihat ke depan, bukan melihat ke belakang, juga bukan melihat yang benar di belakang, melainkan harus melihat ke depan dan memprediksi permasalahan ke depan.

Respon Mitra

Berikut respon Todung M Lubis:

-Todung menolak semua hukuman mati untuk segala tindak pidana. Menurutnya sebelum eksekusi mati, seharusnya dilakukan hukuman yang panjang terlebih dahulu. Sebuah contoh kasus di Jepang yang dapat kita ambil sebagai pelajaran, yaitu seseorang yang setelah 48 tahun ditindak pada akhirnya terusut bahwa yang bersangkutan bukan pelakunya

-Todung menganggap Indonesia belum totalitas karena ada pidana pokok dan ada pidana tambahan. Namun pidana mati tidak masuk dalam pidana pokok melainkan masuk dalam pidana khusus. Menurutnya pidana mati lebih baik dimasukkan ke dalam salah satu pidana pokok. Todung mengharapkan Panja dapat memasukkan pidana mati ke dalam pidana pokok.

-Apabila memberlakukan pidana mati, harus ada tindakan yang benar-benar the most serious crime. Misalnya pembunuhan berencana.

-Menurutnya Pasal 219 tidak rasional karena Komunisme sudah bangkrut.

Berikut respon Romo Magnis Suseno:

-Menurut Romo, banyak PKI Madiun yang dilarang mengekspos PKI. Tidak ada alasan untuk mencabut dan tidak ada alasan untuk meminta maaf atas itu.

Berikut respon dari Kiki Syahnakri:

-Menurut Kiki perang generasi keempat tidak lagi menggunakan hard power namun yang digunakan adalah soft power. Bukan lagi wilayah teritorial yang menjadi sasaran, namun menyerang pada pola pikir.

-Sepengetahuan Kiki terdapat 72 UU yang memberikan karpet merah kepada Kapitalisme yang akan berakhir pada serbuan modal dan budaya.

-Hukum humaniter mengategorikan 2 konflik bersenjata perang internasional konflik dan konflik noninternasional

Penutup

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja KUHP dengan para Pakar ditutup pada pukul 13.20 WIB Oleh Benny Kabur Harman Fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1.

Leave a Reply