Bahan Bacaan

You are currently browsing the archive for the Bahan Bacaan category.



Nyawa tentang penghasutan dalam pasal 160 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP), Rabu 22 Juli (2009) lalu tidak dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini digugat Rizal Ramli yang juga menjadi tersangka kasus penghasutan menyusul unjuk rasa anarki terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, Mei 2008 lalu.

MK menyatakan, substandi norma yang terkandung dalam pasal 160 itu masihsejalan dengan prinsip negara hukum. Lagipula,meskipun tidak dicabut sama sekali, namun MK mengubah rumusan pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materil.

Kita patut menghormati putusan MK, namu bukan berarti riak-riak pro dan kontra mati seketika. Perdebatannya berkisah apakah pasal tersebut idealnya dicabut sama sekali atau memang rumusannya yang diubah.

 

Pasal-pasal KUHP seperti ini juga pernah diajukan dan dikabulkan oleh MK. Misalnya putusan MK (tahun 2006) tentang pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden.

MK saat itu mengabulkan permohonannya. (Gugatan pasal-pasal ini diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis). MK waktu itu memutuskan delik penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden diberlakukan pasal 310 sampai 312 KUHP apabila penghinaan ditujukan kepada kualitas pribadi, dan pasal 207 KUHP apabila penghinaan ditujukan selaku pejabat).

Saya melihat, meskipun pencabutan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan ditolak oleh  MK, namun delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP itu diubah dari delik formil menjadi delik materil: menjadi titik untuk melihat masalah penghasutan tersebut secara jernih.Mengapa?

Kita uraikan terlebih dulu mengenai delik formil dan delik materil. Delik formil itu sendiri tidak memandang bahwa apakah tindak pidana dari sebuah perbuatan itu merupakan akibat dari perbuatan tersebut. Atau dampak dari sesuau yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan seseorang.

Dalam penerapannya, delik formil tidak memandang hal ini. Padahal memang belum tentu perbuatan seseorang itu mengakibatkan dampak yang menyebabkan terjadi tindak pidana.

Sebaliknya, delik materil dalam penerapannya memperhatikan bukti dari sebuah tindakan/perilaku itu apakah merupakan sebab-akibat terjadinya tindak pidana. Intinya, dalam penerpan delik materil, semestinya harus dilacak dan dibuktikan dulu apa yang disebut sebagai ‘klausalitas prima’ atau sebab-musabab yang paling pokok dan awal dari sebuah kejadian.

Dalam konteks Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, kita bisa melihat apakah tindakan atau ucapan seseorang itu merupakan penghasutan atau tindakan korektif terhadap pemerintah. Ini yang harus dibedakan.

Sebab memang, sebagian kita menilai tipis sekali perbedaan (antara tindakan penghasutan dan tindakan korektif) ketika berhadapan dengan penguasa. Karena itu muncul ungkapan pasal-pasal karet alias lentur yang dapat diperguakan penguasa ketika dirinya merasa dilecehkan.

Karena itu, menurut saya, tindakan korektif yang dilakukan pun mesti dibedakan apakah tertuju terhadap kebijakan pemerintah-dalam hal ini adalah institusi-atau ditujukan kepada personal pemerintah yang dinilai sebagai pembunuhan karakter.

Bagi saya, tindakan korektif terhadap pemerintah apakah itu institusi atau personal: merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin secara konstitusional. Meskipun demikian, semangatnya adalah tetap dalam rangka meluruskan, membangun, dan tidak ada kepentingan politik tertentu, melainkan semata kepentingan publik.

Masalahnya kemudian, bagaimana bila kebebasan yang diberikan tersebut ditunggangi oleh motif-motif tertentu yang malah menciderai konstitusi? Itulah barangkali mengapa Pasal 160 KUHP ii tidak dicabut sama sekali tetapi hanya deliknya yang diubah, yakni untuk membuktikan dugaan pidana yang dilakukan. Kalau Pasal160 ini dicabut sama sekali, dengan pasal apa untuk menjerat pelakunya.

Meskipun demikian, tantangan kemudian yang harus dihadapi adalah lembaga peradilan kita dan proses hukumnya. Apakah lembaga peradilan dan proses hukumnya mampu menjamin ditegakkannya imparsialitas dan independensi?

Dengan kata lain, kita menginginkan proses hukum yang berkeadilan tanpa intervensi pihak pemerintah yang sedang berkuasa dan yang dirugikan dalam kasus tersebut. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan. Namu kekhawatiran hal tersebut dapat kita atasi sepanjang lembaga dan aparat penegak hukum kita, baik polisi, jaksa, maupun hakim, memegang imparsialitas dan independensinya.


 

Sumber: Majalah Forum Keadilan No.16/02 Agustus-09 Agustus 2009

Hal. 74  Rubrik Debat

Abdul Haris Semendawai SH LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Berikut adalah komentar dari Abdul Hakim Garuda Nusantara (Mantan Ketua Komnas HAM) atas putusan MK terkait dengan hukuman mati (download)

Oleh Prof. Dr. Andi Hamzah

 

Sama halnya dengan KUHP lama dan KUHP Belanda kejahatan terhadap keamanan negara sekarang diberi nama Tindak Pidana Terhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan tercantum dalam Bab I Buku II. Jadi, delik kepentingan Negara dan umum merupakan bab-bab pendahulu dalam Buku II KUHP. Berbeda misalnya dengan KUHP Argentina yang selik-delik terhadap individu menempati urutan depan dalam Buku II.

Download makalah di sini

Oleh Prof Dr. Barda Nawawi Arif

Dalam putaran ketiga debat/diskusi publik tentang RUU KUHP kali ini, kepada saya diberi tugas untuk menjelaskan ”Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama” (untuk selanjutnya disingkat dengan istilah ”TP Agama”). TP Agama ini dimasukkan dalam Konsep RUU KUHP 2000 Buku II, Bab VII, Pasal 290 s/d 297

Download makalah di sini

Oleh :

Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. MH

Prinsip “Legality” merupakan karekteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham “Rechstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya laranganan berlakunya Hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas “nullum delicium” dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “Legality”

Download makalah di sini

Oleh Nadirsyah Hosen

21/04/2002, Jaringan Islam Liberal

Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana. 

Read the rest of this entry »

Oleh YAYAT R. CIPASANG

Pikiran Rakyat - KEBIJAKAN pengendalian pers dari mulai yang lembut seperti kewajiban melaporkan modal minimal pendirian perusahaan hingga yang keras seperti pemberedelen tak bisa dilepaskan dari sejarah pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Puncaknya, kebijakan itu dituangkan secara monumental di tanah jajahan dengan diberlakukannya Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 1918. Belakangan, kebijakan itu bahkan seperti sudah mendarah daging dan merasuk ke pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, dan era reformasi. Buktinya, selama ketiga rezim itu berkuasa, kebijakan warisan itu selalu memakan korban dari mulai pemberangusan pers hingga pemenjaraan wartawan.

Read the rest of this entry »