DPR Didesak Prioritaskan Rancangan KUHP/KUHAP
DPR diminta tidak membuat gejolak baru dengan menjadikan revisi UU KPK sebagai prioritas. DPR diharapkan mampu menyelesaikan rancangan KUHP/KUHAP dan tidak memaksakan revisi UU KPK masuk dalam prolegnas.
“Ketimbang DPR menuai kontroversi, melengkapi deretan kontroversi yang belakangan muncul, sebaiknya Baleg tidak menetapkan (revisi UU KPK) sebagai prioritas 2015,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Ronaldo, dari segi beban kerja saja, usulan revisi UU KPK sudah tidak layak diprioritaskan. Apalagi, dengan memaksa revisi UU KPK untuk dikedepankan, DPR bakal berhadapan dengan resistensi publik yang tinggi. Maka, akan lebih bijak jika DPR memprioritaskan pembahasan rancangan KUHP/KUHAP.
Pihaknya juga mengingatkan DPR untuk menjunjung etika kenegaraan, mengingat Presiden Jokowi sudah menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK di awal tahun.
“Ketika Presiden sudah berkomitmen tidak melihat urgensi perubahan UU KPK, maka DPR tidak relevan (untuk) mau mengusulkannya. Apalagi, memaksakannya!” pungkas Ronald.
Sumber: Beritasatu