DPR Diharapkan Berhati-hati Bahas Pasal Komunisme di KUHP
Setelah selesai membahas Revisi buku I Kitab Undang-undang Hukup Pidana, rencananya Senin besok, 22 Agustus 2016, Panitia Kerja Revisi KUHP di Komisi III DPR, akan membahas buku kedua. Persoalan pokok yang akan dibahas adalah mengenai tindak pidana terkait dengan ideologi negara, yang dimuat dalam Bab II Revisi KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.
Pengaturan kejahatan terhadap ideologi itu diatur pada Pasal 219 – 221, yaitu: mengenai penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, serta mengenai penggantian ideologi Pancasila.
Menanggapi rencana ini, Institut Criminal Justice Reform mendorong DPR, agar menguji kembali keberadaan berbagai pasal tersebut. Sebab, pasal itu berpotensi mengekang hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Selain itu, dalam praktiknya nanti berpotensi menimbulkan banyak tindakan represif terhadap warga negara.
“Ketentuan ini banyak menuai kritik dari para pemerhati hak asasi manusia karena perumusannya yang samar atau obscure, dan bersifat karet, dan lentur sehingga dalam prakteknya berpotensi besar untuk disalahgunakan,” ucap Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 21 Agustus 2016.
Supriyadi juga mendorong agar DPR membahas berbagai pasal itu secara hati-hati, terkait pasal kejahatan ideologi. “DPR juga di minta tidak terburu-butu menetapkan pasal tersebut, dan membuka partisipasi dan masukan bagi banyak pihak seperti para pakar hukum, akademisi, dan para profesional untuk mempertimbangkan rumusan yang lebih baik.”
http://m.news.viva.co.id/news/read/811658-dpr-diharapkan-berhati-hati-bahas-pasal-komunisme-di-kuhp