DPR Merasa Cukup Anggaran Pembahasan RKUHP

Pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) memerlukan anggaran dana yang tidak sedikit. Perlakuan anggaran dana tak ada yang berbeda antara RUU yang materi muatannya berat dengan yang ringan, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR beberapa waktu lalu. “Kalau anggaran (pembahasan RKUHP) normal,” ujarnya.

Menurut Ketua Panja RKUHP itu,  tak ada anggaran khusus yang diperuntukan pembahasan RKUHP. Sementara dengan anggaran pemerintah, Benny mengaku tidak mengetahui. “Silakan ditanyakan ke pemerintah,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi III Taufikulhadi menambahkan, persoalan anggaran tidak terlampu menjadi perhatian anggota DPR dalam pembahasan sebuah RUU. Soalnya anggota dewan, kata Taufikulhadi, menganggap ketika sebuah RUU masuk dalam Prolegnas maka soal anggaran tak menjadi masalah. “Kami merasa cukup, tidak ada masalah,” kata politikus Nasdem yang juga anggota Panja RKUHP itu.

Terpisah, Anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, Wahyudi Djafar menilai, seharusnya anggaran pembahasan disesuaikan dengan model pembahasan dan berat ringannya beban pembahasan suatu RUU. Untuk RKUHP sendiri, lanjutnya, membutuhkan proses deliberasi dan partisipasi publik yang lebih luas lantaran menjadi ketentuan pokok dalam hukum pidana Indonesia yang akan mengatur seluruh warga.

“Untuk itu penambahan budget tetap dimungkinkan, sepanjang pengelolaannya transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran. Apalagi dengan anggaran dr pemerintah yg terbatas,” kata peneliti Elsam ini, Minggu (30/8).

Menurutnya, penambahan anggaran ini karena ada kebutuhan deliberasi dan konsultasi yang lebih banyak. Artinya, konsultasi tidak hanya dilakukan di satu daerah saja. “Dengan keragaman hukum di Indonesia, tentunya tidak bisa kalau konsultasi hanya dilakukan di Jawa, harus mewakili ragam hukum yang ada di Inonesia, karena tujuannya unifikasi,” pungkasnya.

Leave a Reply