FGD Rancangan KUHP Fraksi Partai NasDem Dengan Para Pakar Hukum dari University Leiden Belanda
Pembukaan:
Kapoksi 3 Bapak Taufiqulhadi |
Dalam rangka untuk penambahan wawasan bagi para TA yang turut membantu dalam pembentukan Panja RUU KUHP, khususnya Komisi 3 yang membidangi masalah hukum, diperlukan kegiatan FGD untuk menjaring masukan dari segala elemen masyarakat sehingga dapat menghasilkan suatu UU KUHP yang berkualitas.
|
Moderator | 1. Memberikan kata pengantar terkait dengan sejarah KUHP di Indonesia identifikasi masalah terkait dengan tidakadanya hukum pidana Indonesia yang independen lepas dari pengaruh belanda. Sudah saatnya kita membentuk Hukum Pidana yang lebih independen yang berjiwa Indonesia bukan colonial belanda. |
Pertanyaan / Sanggahan | 1. Ibu Rini
a. Bagaimana cara membuat uu yang mampu bertahan lama
2. ICJR a. Apakah di belanda ada suatu dampak hukum gratifikasi b. Apakah di belanda diatur suatu ketentuan pidana diluar KUHP c. Penghitungan daluarsa suatu kasus, bagaimana hukum b elanda mengatur tentang daluarsa suatu kasus. d. Makar, bagaimana belanda mengatur indikasi suatu perbuatan diklasifikasikan sebagai makar. e. Apakah alasan khusus belanda meningkatkan hukuman berat dari 20 tahun menjadi 30 tahun
3. Bapak Iwan a. Terkait dengan pidana mati yang masih dipertahankan di KUHP Indonesia sedangkan di satu sisi ada tren hukum Indonesia semakin menjunjung tinggi HAM. Ada beberapa negara yang mengatur hukuman mati namun tidak pernah digunakan dalam penegakkan hukum b. Pasal2 pemberatan dimana penghapusan pidana mati biasanya diikuti dengan pasal pemberatan yang mengatur sanksi penjara 100 tahun. Apakah bisa dibenarkan substitusi hukuman mati dengan pasal pemberatan seperti itu
4. Bapak Jhony Plate a. Apakah di belanda ada hukuman akumulatif apabila melanggar lebih dari satu tindak pidana dan apakah di Indonesia dapat diaplikasikan hukuman kumulatif b. Terkait dengan tindakan transnasional dimana kejahatan berat HAM dan politik berat. Apakah bisa ada sistematis hukum yang dapat memungkinkan penegakkan hukum lintas negara
5. Bapak Adi darmawan a. Hukum merupakan produk diskursus dari sanksi yang akan dikenakan. Terkait dengan Indonesia perlu diperhatikan warga negara yang mayoritasnya adalah beragama islam. Apa masukkan dari prof terkait dengan sanksi pidana yang lebih islami.
6. Bapak taufik a. Bagaimanakan hukum belanda melihat tentang penyuapan khususnya dalam kaitannya dengan dampaknya terhadap pencegahan korupsi
7. Mba sastra a. Tindak pidana pemilu. Terkait dengan tidak adanya sanksi kepada pelaku politik uang meskipun temuan di lapangan sudah jelas.
8. Bapak Erasmus ICJ a. Rancangan KUHP ada inkonsistensi sanksi pidana yang jelas dimana suatu kejahatan yang lebih berat malah terkadang sanksinya lebih ringan. Bagaimana di belanda menentukan tingkat sanksi pidana b. Banyak sekali rancangan KUHP yang perbuatannya sulit dibuktikan dan malah mengatur perbuatan2 yang sebenarnya bisa cukup dimasukkan dalam hukum adat. c. Apakah ada data di belanda yang mengungkapkan efektifitas hukum sebelum dan sesudah hukuman mati dihapuskan di belanda
9. Ibu Fauzun a. Untuk denda pidana; bagaimana negara belanda menentukan sanksi denda dari suatu tindak pidana b. Bagaimana penerapan asas legalitas dalam KUHP Belanda?
|
Narasumber 1
Prof. Fatma Pinar Olcer (hukum acara pidana HAM) |
1. Bahwa hukum pidana berasal dari abad ke 19. Bahwa suatu uu memang di dirancang untuk bisa bertahan lama. Perlu diingat bahwa meskipun secara tidak dirubah secara fundamental namun tetap ada perubahan2 kecil dari KUHP. Bahwa di Indonesia diperlukan suatu perubahan KUHP karena munculnya banyak kejahatan2 baru seperti korupsi, pencucian uang dsb. Karena itulah diperlukan perubahan.
2. Untuk pidana2 khusus memang tidak selalu terdapat dalam KUHP tetapi kemunculan beberapa kejahatan baru membuat terdapat peraturan2 pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHP. Namun di belanda tindak pidana khusus tersebut masih berada dibawah uu yang terkait dengan ruang lingkupnya seperti tindak pidana kejahatan pajak yang masuk dalam uu perpajakkan atau kejahatan narkoba yang masuk kedalam uu narkoba tersendiri. Ada beberapa tindak pidana yang dimasukkan kedalam kejahatan luar biasa sehingga diatur dalam hukum dan hukum acara tersendiri karena membutuhkan penanganan penegakkan hukum yang berbeda dari hukum pidana biasa. Belanda tidak melihat kejahatan khusus sebagai suatu hal yang istimewa melainkan hanya penanganan penegakkan hukumnya saja yang berbeda. Bahwa sekian lama di belanda belum ada uu baru yang mengatur tentang kejahatan khusus. Satu2nya yang bersifat istimewa dalam hukum pidana belanda adalah kejahatan transnasional. Pola pemikiran dalam pembentukan uu pidana khusus adalah jangan diistimewakan tetapi hanya penanganan penegakkan hukumnya yang berbeda 3. Rasionalitas dari penerapan daluarsa dalam hukum pidana internasional adalah saat ini negara dibebaskan dalam menentukan masa daluarsa dalam suatu kasus. Mengingat banyaknya jenis kejahatan yang memilki modus yg berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya. 4. Terkait dengan makar di belanda tidak diatur dalam uu sendiri namun diatur dalam kuhp belanda. Namun perlu diingat bahwa indikasi2 makar dapat berarti bermacam-macam, dimana pada akhirnya negara yang bersangkutanlah yang sanggup mendefinisikan makar secara jelas. Di Belanda melakukan penyerangan seperti bom masuk dalam klasifikasi makar. 5. Terkait dengan perubahan sanksi pidana maksimum menjadi 30 tahun. Di belanda terjadi banyak perdebatan terkait dengan hal tersebut namun berkaca pada kemauan publik yang merasa bahwa kejahatan meningkat sehingga demi kepentingan politik pemerintah belanda meningkatkan hukuman maksimum berdasarkan dorongan dari masyarakt. Terkait dengan akumulasi seberapa banyakknya tindak pidana yang dilanggar hukuman maksimumnya tidak lebih dari 30 tahun. 6. Hukuman akumulasi dalam praktiknya hampir mirip di Indonesia dimana apabila pelanggar melanggar tindak pidana lebih dari 1 pasal hakim hanya bisa menjatuhkan sanksi terberat dari pasal2 yang dilanggar baru ditambahkan sebagian hukumnya dari pasal2 lainnya melalui perhitungan khusus. 7. Terkait dengan tindak pidana korupsi, untuk melihat tindak pidana korupsi di Indonesia kita harus melihat dulu definisi dari korupsi di suatu negara. Karena tiap negara memiliki definsii korupsi yang berbeda. Di Indonesia memang penyuapan bagian dari indikasi korupsi tetapi belum tentu di negara lain juga sama.pada dasarnya di belanda sudah dibangun suatu sistem pemerintahan dimana pengawasan pejabat negara dimungkinkan untuk memonitor agar jangan sampai pejabat negara melakukan apa yang kami sebut dengan korupsi. Hingga kini di belanda belum ada uu khusus tentang korupsi tetapi apabila ada saya yakin masalah tindak pidana korupsi akan diatur khusus dalam UU sendiri. karena saat ini dibelanda korupsi dinilai belum terlalu mengkhawatirkan. Namun memang penelitian saat ini di belanda korupsi diihat berpotensi menjadi suatu masalah. 8. Terkadang tindak pidana khusus diatur tersendiri karena sifat penegakkan hukumnya yang masih eksperimen dan belum matang seperti penanganan tindak pidana biasa. Meskipun begitu penegakkan hukum tindak pidana khusus ini iealnya tidak boleh bertentangan dengan pokok2 fundamental peengakkan hukum pidana biasa. (tindak pidana khusus hanya berbeda penanganannya bukan istimewa penangananya: artinya tetap tidak boleh bertentangan dengan pokok2 fundamental penanganan perkaranya) 9. Tidak adanya hukum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu. 10. Terkait dengan tindak kejahatan seksual; tidak semua perbuatan pidana harus diadili di pengadilan pidana. Disinilah pentingnya klasisfikasi suatu tindak pidana kejahatan seksual, dimana tiap negara sangat berbeda, namun harap diingat bahwa prinsip legalitas hukum juga harus dijunjung tinggi. Jadi pada saat terdapat perbuatan yang sulit untuk dibuktikan pelanggaran pidananya lebih baik perbuatan tersebut jangan dimasukkan dalam klasifikasi tindak pidana. 11. Untuk denda belanda mempunyai katagorisasi disatu pasal dari tindak pidana sehingga denda ditentukan berdasarkan perbuatan pidana tersebut masuk ke katagori mana. Menariknya, pasal katagori denda ini selalu berubah mengikuti inflasi. Untuk denda maksimum selain dari katagorisasi ini dalam beberapa kejahatan pidana khusus diatur tersendiri mengikuti perkembangan nilai kejahatannya yang bisa tinggi. |
Narasumber 2
Prof. Nico Keijzer (ahli hukum pidana angkatan laut) |
1. PAda saat perancangan KUHP belanda perancang uu lebih bersifat pragmatis dimana pada saat perancang bingung menentukan suatu hukuman, perancang KUHP Belanda juga memberikan kewenangan kepada hakim pengadilan untuk dapat memutuskan perkara sesuai logikanya sehingga menjadi suatu undang2 baru (yu7srisprudensi)
2. Untuk daluarsa: pada saat suatu polisi menemukan mayat dan tidak jelas dari kapan mayat itu berada disana. Polisi kemudian menyerahkan ke jaksa. Jaksa akan melihat apakah kasusnya masih dalam lingkup daluarsa atau tidak. Namun keputusan akhir dari daluarsanya suatu kasus tetap ditangan putusan hakim pengadilan. Masa daluarsa ditentukan pada saat penuntutan/kasus yang berada di tangan jaksa masuk ke pengadilan. 3. Untuk hukuman mati trennya emang naik turun kadang ada kadang tidak. Yang pasti saat ini dimana hukum lebih ke arah demokrasi hukuman mati sudah ditiadakan bahkan di pengadilan pidana internasional yang menangani kasus pelanggaran ham terburuk. 4. Terkait dengan tindak pidana internasional. Dimana apabila ada kejahatan lintas negara muncul. Yang mengadili dan menuntut bukan negara2 dimana kejahatan dilakukan tetapi dilakukan oleh pengadilan pidana internasional. Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi negara2 yang menandatangni statute pidana internasional untuk merubah KUHP-nya agar tidak hanya melindungi ego hukum naisonal saja tetapi juga memungkinkan merelakan pengadilan internasional mengadili kejahatan transnasional yang terjadi di negaranya 5. Terkait dengan bentrok hukum adat dengan hukum isalam dengan hukum pidana. Musti dilihat bahwa untuk menjamin kepastian hukum, dan memastikan tidakadanya diskriminasi hukum lebih baik hukum yang ditegakkan adalah hukum yang tertulis. Dan bukan hukum adat atau hukum islam. Alangkah lebih baik hukum adat dikembalikan kepada posisinya untuk mengatur komunitas saja jangan diperluas jadi skala nasional. Memang dalam praktiknya bentrokan hukum tersebut terjadi ketika ketiganya mengatur suatu perbuatan pidana yang sama. Namun opini saya lebih baik yang diikuti tetap hukum tertulis (pidana) karena hukum pidana adalah hukum yang disepakati bersama pada saat kita sepakat untuk mengikatkan diri sebagai bagian dari komponen negara hukum. 6. Tentang hukum tindak pidana pemilu di belanda tidak ada hukum yang mengaturnya. |
Narasumber 3
Prof Marjanne Termorshuizen (ahli hukum pidana) |
1. Terkait dengan sanksi yang islami. Perlu diingat bahwa hukum dibentuk atas kesepakatan rakyatnya. Emang idealnya harmonisasi dari berbagai kepentingan menjadi hal penting dalam penyusunan uu. Perlu diingat bahwa selain ada masyarakt islam di Indonesia juga ada masyaraakt adat. Sehingg tidak bisa hukum hanya berpihak pada golongan tertentu saaja. Menjadi penting hukum juga harus secara umum bisa diterima oleh seluruh golongan masyarakat |