Harus Ada Kepastian Teks Guna Memastikan Hukum

Setelah memakan waktu cukup lama, revisi UU KUHP akhirnya memasuki babak akhir. Ada persoalan filosofi yang berubah, namun tetap harus sesuai dengan asas UUD 1945, yaitu harus secara terstruktur dan sistematis.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah, dalam acara Diskusi Solusi Nasional yang mengangkat tema “Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP,” yang diselenggarakan DPR RI, beberpa waktu lalu.

“Semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecuali,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2017.

Politikus PKS itu mengungkapkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai cara dalam memastikan hukum, salah satunya adalah harus ada kepastian teks. Menurutnya, teks tersebut akan memasuki babak terpenting dalam sejarah Indonesia, kalau rancangan undang-undang KUHP itu telah disahkan.

Fahri juga menyampaikan, DPR dan pemerintah harus mengumpulkan seluruh tenaga yang dimiliki untuk dapat mengesahkan KUHP yang baru, sehingga Indonesia dapat memasuki babak baru dalam kepastian, dan saat itu akan menjadi abad baru bagi Indonesia.

“Ini adalah Indonesia baru yang modern yang akan kita rancang. Seminar ini diadakan semata-mata untuk menunjukkan komitmen bahwa DPR siap untuk mengakselerasi pengesahan undang-undang ini dalam pembicaraan tingkat kedua di Paripurna, sehingga Indonesia dapat memasuki era baru dalam penegakan hukumnya,” kata Fahri.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/hukum/zNPdgzPN-harus-ada-kepastian-teks-guna-memastikan-hukum

Leave a Reply