Ini Gagasan DPD Soal Revisi UU KUHP dan KUHAP
Lombok, – DPD RI punya gagasan besar terkait revisi UU KUHP. Seperti apa gagasan senator?
“Sebenarnya KUHP ini kan rumusannya sudah puluhan tahun saya ikut di tahun 2004 di kelompok kerja itu sebenarnya ada kemajuan progresif misalnya politik penghukuman. Selama ini undetermine punishment, sekarang memutuskan range minimal sekian sampai sekian mulai diadopsi di KUHP baru,” kata Farouk saat berbincang dengan detikcom di Hotel Holiday Resort, Lombok, NTB, Sabtu (13/6/2015).
Gagasan keduanya adalah mengakomodir latar belakang kasus sebagai pertimbangan hakim. Sehingga putusan hakim akan jauh lebih objektif.
“Mengakomodir latar belakang kenapa orang melakukan itu jadi pertimbangan hakim. Orang miskin mencuri ayam beda dengan korupsi itu nanti diakomodir,” papar Guru Besar Kriminologi PTIK ini.
Gagasan berikutnya adalah diakomodir hukuman untuk perilaku yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. “Misal masyarakat ribut santet ya diatur bukan tukang santetnya tapi bagaimana perilaku itu,” katanya.
Kemudian terkait KUHAP, Farouk menekankan perlunya praperadilan dengan hakim komisaris. “Jadi kalau ada yang mempertahankan pra peradilan, kelemahannya harus diantisipasi. Hakim komisaris perorangan, kalau pra peraadilan di muka sidang,” katanya.
Dia juga mengusulkan mekanisme pemeriksaan yang cepat. Sehingga persoalan dapat cepat diselesaikan.
“DPD juga pernah mengusulkan tahun 2009 lalu agar penghentian penyidikan bisa dilakukan penyidik. Memang sudah ada deponering tapi kan yang kita hadapi kasus serba ringan, misal pertikaian antar warga atau hubungan keluarga ini kan perselisihan ringan yang busa didamaikan,” terang Farouk sembari menegaskan kesiapan DPD membantu DPR dalam merevolusi RUU tentang hukum itu.
Sumber: detik.com