Kasus Cassandra Angelie, DPR Kaji Pemidanaan Pelanggan di RKUHP
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menimbang pemidanaan konsumen jasa prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi,” kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).
“Kalau ditanya pribadi ke saya, saya setuju ya. Setuju agar prostitusi ini kemudian juga harus tercipta keseimbangan, komprehensif lah jangan satu pihak,” sambungnya.
Ia, yang merupakan politikus PPP ini, mengaku komisinya pernah menerima usulan agar produsen dan konsumen prostitusi bisa dijerat pidana di tengah pembahasan RKUHP beberapa waktu lalu.
Arsul berpendapat moralitas menjadi tidak jelas bila tindak pidana prostitusi hanya menjerat satu pihak saja, yakni produsen.
“Karena itulah dalam pembahasan RKUHP di periode lalu kami di Komisi III DPR juga menerima aspirasi agar dalam soal prostitusi dituntaskan ada keseimbangan, ada keadilan. Kalau katakanlah dalam tanda kutip produsennya juga bisa dijerat, mestinya konsumennya juga dijerat sebagai sebuah tindakan pidana,” kata Waketum PPP itu.
Sebelumnya, kasus prostitusi dengan tersangka artis Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online mendorong sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan, mengeluarkan desakan pemidanaan pelanggannya.
“Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1)
Pasalnya, kata dia, dalam sudut pandang penyidik kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ranah privat.
“Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat,” terang Zulpan.
Diketahui, kasus prostitusi dalam UU KUHP tak menjerat pihak yang menyediakan jasa prostitusi maupun pelanggannya. Yang dijerat hanya pihak yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 296 KUHP).
Dalam kasus ini, Cassandra dijerat dengan pasal tersebut yang ancaman maksimalnya 1 tahun penjara.
Tiga muncikarinya, yakni KK, R, dan UA, yang menawarkan jasa lewat penyebaran foto Cassandra di medsos, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
Selain itu, tiga orang itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: CNNIndonesia.com