Kemenkumham Jamin Pidana Korupsi Masuk ke KUHP Tak Lemahkan KPK
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih memastikan masuknya tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ini mempermudah KPK dalam penegakan hukum.
“Buat KPK, ini adalah salah satu pintu memudahkan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang jenisnya terus berkembang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Pemerintah, kata dia, memastikan tak memiliki niatan melemahkan KPK. Justru, menurut Enny, revisi ini merupakan kesempatan mengatur secara komprehensif penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tidak menyentuh Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Enny pun menyebutkan perubahan tersebut berfokus memperkuat hukum materiil.
Dia mencontohkan beberapa bentuk rumusan yang belum diratifikasi Indonesia dari United Nation Convention Against Corruption, seperti memperdagangkan pengaruh, suap dan korupsi di sektor swasta, tindak pidana pejabat publik asing, serta pejabat internasional.
Kekhawatiran pelemahan terhadap lembaga antirasuah dalam revisi KUHP diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menilai pembahasan tindak pidana korupsi dalam KUHP bisa melemahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jaminannya apa agar tak terjadi pelemahan,” kata Saut.
Menurut Saut, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan efek jera. Ia berkukuh tindak pidana korupsi tidak dimasukkan ke revisi KUHP. “Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP,” ujarnya.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/22/078877571/kemenkumham-jamin-pidana-korupsi-masuk-ke-kuhp-tak-lemahkan-kpk?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_2