Ketua KY: Sebaiknya Dibahas Tentang Pembatasan Perkara dalam RUU KUHP
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta pembatasan perkara dibahas dalam rencana revisi UU KUHP. Hal tersebut mengacu pada asas ketelitian dalam memutus suatu perkara.
“Sekarang di MA (Mahkamah Agung) ada 10 ribu penumpukan perkara. Kalau berbicara mengenai pembatasan perkara, dampaknya memang bisa delay perkara, jadi bisa lama seseorang mendapat kepastian hukum,” terang Suparman.
Hal tersebut disampaikan Suparman dalam diskusi ‘Mewujudkan Hukum Pidana Nasional yang Aspiratif dan Ke-Indonesiaan’ di markas Golkar di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
“Akan tetapi ini menyangkut ketelitian dan kecermatan hakim dalam memutus perkara. Diharapkan dalam perubahan KUHP dibicarakan mengenai rencana pembatasan pidana,” terang Suparman.
Selain pembatasan perkara, Suparman juga meminta dibahas mengenai reformasi polisi dalam UU KUHP yang baru nantinya. Di mana image polisi bukan lagi sebagai pemburu pelaku kejahatan, tapi lebih dihidupkan fungsi polisi sebagai mediator pihak-pihak berperkara.
“Saya harap sudah mulai muncul upaya-upaya polisi untuk menjadi mediator dalam perkara-perkara yang tidak terlalu signifikan dampak kriminalnya,” tutur Suparman.
“Jangan sampai KUHP menutup ruang, dan menyulitkan polisi menuju reformasi polisi,” lanjutnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/3082685/ketua-ky-sebaiknya-dibahas-tentang-pembatasan-perkara-dalam-ruu-kuhp