Kodifikasi dalam R KUHP dan Implikasi terhadap Tatanan Hukum Pidana Indonesia

Para perumus Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana berupaya melakukan kodifikasi total terhadap seluruh aturan – aturan pidana yang ada di KUHP saat ini dengan aturan – aturan pidana yang berada di luar KUHP. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip yaitu dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Dengan berlandaskan pada ketiga prinsip tersebut, maka segala bentuk aturan pidana akan disatukan dalam satu buku khusus hukum pidana yaitu KUHP.

Menggunakan model kodifikasi dalam RKUHP tentu akan memberikan pengaruh bagi (i) undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana yang bersifat umum (generic crime) di luar KUHP; (ii) pemetaan ulang tindak pidana administratif (administrative crime); (iii) aturan tindak pidana dalam Peraturan Daerah (Perda); (iv) hukum yang hidup di masyarakat (hukum pidana adat), dan (v) sejumlah instrumen hukum internasional yang [mungkin] berlaku bagi Indonesia, pasca terbentuknya KUHP baru.

Persoalannya, peraturan peraturan pidana yang saat ini berada diluar KUHP memiliki peranan sentral dalam perkembangan hukum pidana Indonesia dewasa ini, namun model kodifikasi total yang dianut dalam RKUHP mengharuskan semua ketentuan pidana di luar KUHP dimasukkan dalam RKUHP. Kedepan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprediksi akan memicu timbulnya dualisme (ambiguity), ketidakjelasan serta konflik antara RKUHP dengan instrumen hukum yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP tersebut.

Padahal konsep kodifikasi total berupaya untuk mencegah munculnya pengaturan asas-asas hukum pidana baru dalam undang – undang di luar KUHP terutama yang tidak terintegrasi dalam Ketentuan Umum dalam Buku I KUHP; dan mencegah kriminalisasi yang terbentuk dalam Undang – Undang di luar KUHP baik bersifat umum maupun khusus yang menyebabkan terjadinya duplikasi dan triplikasi norma hukum pidana.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat setidaknya akan ada 5 dampak yang timbul dengan politik kodifikasi total dalam R KUHP diantaranya adalah: (i) dampak atas tindak pidana umum yang ada dalam Undang – undang di luar KUHP, (ii) eksistensi tindak pidana administrative, (iii) aturan pidana dalam berbagai Peraturan Daerah atau Qanun, (iv) pidana adat, dan (v) implikasi atas adopsi ketentuan – ketentuan hukum internasional ke dalam R KUHP

Karena itu pemerintah dan (khususnya) DPR perlu untuk melakukan kajian yang mendalam terhadap dampak yang akan timbul dengan penggunaan model kodifikasi total terhadap aturan – aturan pidana di Indonesia. Utamanya jika akhirnya R KUHP resmi disahkan menjadi KUHP baru.

Tanpa adanya kajian mendalam tersebut, R KUHP yang nantinya diharapkan menjadi KUHP baru justru tidak akan memiliki posisi yang berbeda dengan KUHP yang saat ini berlaku

Unduh Disini

Leave a Reply