Komisi III: Pembahasan RKUHP Sudah Selesai, Tinggal Disahkan

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai dan tinggal diketuk alias disahkan.
“Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai,” kata politikus yang akrab disapa Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

Pacul menyebut draf RKUHP yang akan disahkan adalah draf yang terakhir. Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.

“Iya [menggunakan draf terakhir]. Sudah disepakati. Kalau ada perubahan mesti rapat lagi. Pansusnya sudah bubar itu,” ujarnya.

Namun, kata Pacul, pemerintah belum setuju RKUHP disahkan pada saat ini. Pacul menduga argumen politik menjadi dasar pemerintah belum mau mengesahkan RKUHP saat ini.

Politikus PDIP itu meminta publik menunggu pengesahan RKUHP pada Juni 2022 mendatang, sebagaimana diungkapkan pemerintah.

“Kita sudah selesai kok, ketika mau disahkan, pemerintah belum siap. Kenapa belum siap? Menurut saya, argumennya sih politik. Jadi tunggu sebentar lagi. Kalau mereka bilang Juni, ya Juni,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menargetkan RKUHP disahkan bersama DPR paling lambat Juni 2022.

Eddy menyebut rencana penyelesaian RKUHP sudah dibicarakan bersama Komisi III DPR. Menurutnya, Komisi III telah menyepakati agar RKUHP bisa disahkan Juni.

“Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan,” kata dia dalam rapat dengan Panja RUU TPKS, Senin (4/4).

Sebagai informasi, proses perubahan KUHP sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Namun, hal tersebut sampai hari ini belum menemui titik ujungnya. Padahal, KUHP yang dipakai saat ini merupakan adopsi KUHP dari Belanda yang sudah diterapkan sejak 1918.

RUU itu kemudian diusulkan pemerintah pada September 2015. Sempat hendak disetujui pada September 2019, Jokowi meminta RUU tersebut ditunda. Kini, RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 setelah disetujui dalam rapat Paripurna pada Kamis (30/9).

Sumber berita klik di sini

Leave a Reply