Konten LGBT Deddy Corbuzier yang Disorot Mahfud MD dan Delik di RKUHP

Jakarta, CNN Indonesia — Selebritas Deddy Corbuzier dinilai telah mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) melalui podcast yang ditayangkan di YouTube. Tayangan itu menuai kritik dari sejumlah pihak.

Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengkritik Deddy karena memberi ruang dan waktu untuk pasangan gay yang kemudian disebarluaskan kepada publik.

Menurutnya, kelompok LGBT tidak patut disiarkan hingga menjadi konsumsi publik. Cholil menganggap LGBT adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati, bukan dibiarkan dengan dalih toleransi.

Kritik turut disuarakan oleh Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas. Ia menyesalkan tayangan tersebut karena berdampak sangat buruk terhadap moralitas dan perkembangan jiwa anak-anak.

Petinggi MUI itu tidak sepakat jika pihak yang bersangkutan menyiarkan siaran pasangan gay dengan dalih hak asasi. Dia menganggap perilaku LGBT justru berseberangan dengan nilai kemanusiaan.

Kritik keras juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal menilai tayangan tersebut bertentangan dengan agama dan hukum. Selain itu, tayangan itu juga bisa membuat kelompok LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia.

Iqbal menuturkan langkah Deddy melakukan promosi dan propaganda itu bisa membuat banyak kaum LGBT semakin tak segan mengekspresikan orientasi seks yang menyimpang di tengah masyarakat.

Bahkan, Iqbal juga mendorong pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis, termasuk Deddy, jika diperlukan.

Usai mendapat kritik dari berbagai pihak, Deddy akhirnya mencabut alias take down rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya yang mengundang pasangan sejenis dengan tema LGBT.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga melayangkan permintaan maaf atas konten podcast tersebut lantaran telah membuat gaduh publik.

“Sekali lagi mohon maaf buat semua pihak yang terimbas akan hal ini termasuk mereka,” ujar Deddy melalui akun Instagramnya.

[Gambas:Twitter]

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Namun, jika belum ada produk hukum, maka hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” kata dia.

Mahfud mengatakan sejak 2017, dirinya pernah mendorong DPR agar membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT hingga zina.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang di Indonesia.

Dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun usul tersebut belum diterima sebagai produk hukum hingga sekarang.

“Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral,” kata Mahfud.

Menanggapi pernyataan Mahfud itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan delik praktik LGBT serta zina sudah masuk draf RKUHP hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.

“Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati,” kata Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).

Baca berita selengkapnya di sini 

Leave a Reply