KPK Keukeuh Ingin UU Tipikor Keluar dari KUHP
KPK tak berubah sedikit pun soal masukan dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi antirasywah ini ingin UU Tipikor tidak diatur di dalam KUHP.
“Kalau usulan kita seperti yang sudah kita sampaikan. Kita kan sudah kirim surat tiga kali. Dari KPK, kita bicara extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kita yang lama dan itu belum berubah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
Saut menuturkan, keinginan ini didasarkan pada semangat pembentukan KPK. Sebelum didirikan KPK, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak efisien dan tidak efektif.
Lalu, lahirlah UU KPK yang didahului dengan UU Tipikor. Nah, kata Saut, bila ingin pemberantasan korupsi semakin efisien dan efektif maka perlu diubah undang-undangnya.
“Dimasukkan kesepakatan kita dengan PBB, influence trading, kemudian private sector. Sebenarnya itu sudah cukup,” beber Saut.
Kendati begitu, Saut menyebut KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan pembuat undang-undang. Saut berharap, pembuat undang-undang bisa sepemikiran.
“Jadi apapun produknya kalau mau efisien, itu dikeluarkan dari KUHP,” pungkas dia.
Sumber: http://news.metrotvnews.com/politik/zNAjLl3b-kpk-keukeuh-ingin-uu-tipikor-keluar-dari-kuhp