Legalkan Hukum Kebiri (Chemical Castration), Upaya “Balas Dendam” Pemerintah Atas Nama Kepentingan Korban

Kami, Aliansi Tolak Perppu Kebiri, sebuah jaringan 90 organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual, sejalan dengan itu kamu juga menaruh perhatian besar pada reformasi hukum di Indonesia, tujuannya agar anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang adil dan pasti dari Negara.

Diatas itu semua, kami menaruh keprihatinan besar atas terjadinya suasana ketakutan di kalangan masyarakat dikarenakan kegagalan Pemerintah dan Lembaga Negara terkait, dalam menaggulangi kejahatan kekerasan seksual. Terlebih untuk korban dan keluarga, kami menyampaikan empati dan duka cita mendalam, atas dasar itu kami mendorong adanya perhatian besar dari Pemerintah pada korban dan keluarganya.

Kami mencatat, bahwa saat ini Pemerintah telah menyelesaikan dan segera akan mengesahkan Peratuan Pemerintah Penggganti Undang-Undang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun kami masih prihatin dengan adanya wacana Perppu tersebut mengatur tentang Kebiri (chemical castration) bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak (Perppu Kebiri). Jika draft perppu tersebut masih mengatur mengenai kebiri, kami menganggap langkah pemerintah ini tidak lagi setia pada cita – cita mendemokratisasikan hukum pidana dan memberikan orientasi hak asasi manusia pada reformasi hukum pidana.

Upaya pemerintah ini merupakan upaya “balas dendam” atas nama kepentingan korban dengan lebih mentitikberatkan pemberatan pidana bagi pelaku dari pada memikirkan penggulangan kejahatan kekerasan seksual dan jaminan pemulihan bagi korban. Kami mengingatkan pemerintah bahwa berdasarkan pendapat ahli, praktek kebiri atau chemical castration ini lebih didominasi pada motivasi kampanye retorika bagi kepentingan politik

Selain itu, kami juga mengkritik keras sikap Pemerintah dan lembaga Negara terkait yang secara sengaja menutup akses publik pada draft Perppu, kami mencatat, bahwa sampai saat ini kami sangat sulit mendapatkan akses pada draft ini. Perancangan yang serba tertutup ini membuktikan pemerintah tidak lagi berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan mendorong upaya keterbukaan informasi yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kami mencatat, bahwa sebelumnya pendekatan memperberat pidana bagi pelaku merupakan perspektif yang masih dipertahankan oleh pemerintah, sebagai contoh, revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2014 juga mendasarkan pada asumsi bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dikurangi dengan memperberat ancaman hukuman terhadap para pelakunya. Hasilnya, ternyata dijawab sendiri oleh Pemerintah dengan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki masa genting karena maraknya kejahatan kekerasan seksual pada anak.

Kami mengetahui, bahwa selama ini Pemerintah tidak memiliki kajian dan data terkait tingkat kegentingan kejahatan kekerasan seksual pada anak, tingkat kegentingan ini semisalnya apakah Pemerintah memiliki angka berapa rata-rata pelaku kejahatan seksual pada anak yang dihukum pengadilan, berapa lama rata-rata tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, dan yang terpenting, berapa banyak pelaku yang mengulangi tindak pidananya, tanpa hal ini, maka kami percaya rekomendasi hukum kebiri sebagai solusi menanggulangi kejahatan kekerasan seksual pada anak adalah wacana ilusi yang tidak berdasar.

Kami melihat, bahwa Pemerintah sama sekali tidak memiliki arah, pemetaan dan kajian terkait peraturan perundang-undangan mana saja yang harus dibenahi untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak, Kami mengingatkan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya batas usia minimum perkawinan bagi anak perempuan (16 tahun bahkan lebih) layak untuk direvisi, kami menilai bahwa ketentuan UU perkawinan yang memperbolehkan anak dibawah usia 18 tahun dan bahkan jauh dibawah usia itu untuk kawin, membuka potensi legalisasi phedofilia dengan kedok perkawinan. Isu ini sepengamatan kami, belum menjadi perhatian utama dari Pemerintah, atau lebih tepat, tidak menjadi perhatian Pemerintah. Namun, untuk konteks ini, kedepan kami mendukung penuh Pemerintah untuk membenahi legislasi dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak.

Kami mencatat, bahwa perlu dipahami, segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dibeberapa kasus, pelaku adalah korban kekerasan sesksual semasa anak-anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak. Pendekatan psikologi menjadi sangat penting dalam hal ini, dan sekali lagi kami meyakini bahwa pendekatan psikologi tidak dipandang penting oleh pemerintah, sebab pendekatan hukum kebiri memiliki dimensi yang sangat berbeda yang tidak menjangkau persoalan pikologi.

Kami mencatat, bahwa salah satu masalah dalam penindakan kasus kekerasan seksual pada anak adalah karena karakteristik kasus yang melibatkan anak sangat berbeda dengan orang dewasa, khusus utamanya dalam sistem pembuktian. Kekerasan seksual. Khususnya terhadap anak tidaklah dapat didekati dengan menggunakan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . Diperlukan hukum acara khusus untuk dapat mengadopsi karakteristik khusus dari kekerasan seksual.

Untuk itu, Kami menilai bahwa penggunaan hukum kebiri adalah bentuk keputusasaan Pemerintah dan sikap lari dari tanggung jawab yang sebenarnya. Bahwa pemerintah seharusnya lebih berfokus pada kepentingan anak secara komperhensif, dalam hal ini sebagai korban, yaitu memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses pada pemulihan fisik dan mental, maupun tindakan lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan anak korban. Penanganan korban kejahatan seksual memerlukan penanganan yang multi dimensi dan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan melalui penegakkan hukum utamanya penegakkan hukum pidana.

Hukum kebiri lebih menekankan nilai balas dendam pada pelaku dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia. Merupakan hukum yang kejam, dan sudah akan di tinggalkan banyak negara, dan sulit untuk digunakan. Atas dasar itu kami meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut, dan secara tegas dan keras kami menolak adanya Perppu Hukum Kebiri dan akan melakukan seluruh upaya – upaya hukum yang konstitusional untuk mempertahankan hak – hak konstitusional dari warga negara.

Mengkebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku. Karena itu, pengkebiriaan merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki.Kebiri juga sebagai upaya Negara untuk melakukan balas dendam yang tidak secara signifikan meminta tanggung jawab hukum pelaku pada korban. Pemerintah telah terbuai seolah-oleh injeksi medis (chemical castration), akan menjadi jalan keluar “magic” untuk memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dimasa depan.

Aliansi Tolak Perppu Kebiri

ICJR, ELSAM, ECPAT INDONESIA, LBH Apik Jakarta, Forum Pengadaan Layanan, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI, WALHI, KePPaK Perempuan, Institut Perempuan, HRWG, CWGI, ASOSIASI LBH APIK, Perempuan Mahardika, Positive Hope Indonesia, KONTRAS, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) – Jakarta, OPSI, Lentera Anak Pelangi, PSHK, LDD, SAMIN, Gugah Nurani Indonesia, Sahabat Anak, Perkumpulan Magenta, Syair.org, ‘AISYIYAH, Tegak Tegar, Simponi Band, YPHA, Budaya Mandiri, IMPARSIAL, Yayasan Pulih, Kriminologi UI, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, KPKB, Institut KAPAL Perempuan, ANSIPOL, Lembaga Partisipasi Perempuan, Kalyanamitra, Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan, Women Research Institute, PD Politik, Indonesia untuk Kemanusiaan, Institute Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Aman Indonesia, Indonesia Beragam, Yayasan Cahaya Guru, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), PEKKA, Migrant Care, Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender seluruh Indonesia (APPHGI), INFID, Rahima, Association for Community Empowerment (ACE), Perkumpulan Rumpun, Sejiwa, LPBHP Sarasvati, Sapa Institut – Bandung, YLBHI, MaPPI FH UI, LeiP, TURC, Masyarakat Akar Rumput (MAKAR), Afy Indonesia, Rifka Annisa – Yogyakarta, IPPI (Ikatan Perempuan Positif Indonesia), SCN CREST (Semarak Cerlang Nusa), Aliansi Remaja Independen, Fahmina Institute, MITRA IMADEI, Yayasan Bakti Makassar, Yayasan Kesehatan Perempuan, Asosiasi PPSW, Jala PRT, Cahaya Perempuan WCC, Rumah KITAB, SEPERLIMA, PKWG UI, PRG UI, Kajian Gender UI, Flower Aceh, Perkumpulan Harmonia, Yayasan Nanda Dian Nusantara, ILRC, Mitra Perempuan, PUSKA PA UI, Yayasan Jurnal Perempuan

Leave a Reply