Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berkespresi Dalam Pasal – Pasal Makar di RKUHP 2017
Pasal-pasal Makar (berasal dari kata Aanslag) berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS (Wetboek van Strafrecht) negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Pasal-pasal Aanslag yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) tersebut belum pernah diubah sekalipun oleh Pemerintah Indonesia setelah diberlakukannya.
Masalah utamanya adalah KUHP tidak memberikan defnisi atau pengertian terhadap kata “Aanslag”. Masalah lainnya tidak ada pula KUHP terjemahan resmi berbahasa Indonesia. Akhirnya “Aanslag” yang merupakan frase penting dalam pasal-KUHP ini banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kata“Makar”.
Unduh Disini