Mengawal Pasal-Pasal Krusial Dalam RKUHP 2015
RKUHP 2015 memiliki jumlah pasalnya yang sangat besar terdiri dari 768 pasal, dan 32 pengelompokan jenis tindak pidana dengan total dengan 554 tindak pidana. Dari sejumlah pasal-pasal tersebut, masih ditemukan pengaturan ketentuan umum dan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan banyak perdebatan yang disebut oleh Aliansi disebut sebagai Pasal-pasal Krusial
Aliansi Nasional Reformasi KUHP yakin bahwa pasal-pasal krusial ini masih merupakan “barang lama”, karena masalah krusial dalam KUHP 2015 terlihat tidak banyak berbeda dari naskah-naskah R KUHP lama atau tidak banyak mengalami perubahan dari naskah sebelumnya. Ada beberapa isu terkait dengan pasal-pasal krusial ini yaitu:
- Tindak pidana yang terkait dengan posisi individu terhadap Negara; dimana pasal-pasal proteksi Negara yang cukup menguat
- Tindak pidana yang terkait perlindungan kepentingan publik atau masyarakat: belum cukup kuatnya tindak pidana yang diatur untuk melindungi masyarakat
- Tindak pidana yang terkait moral/victimless crime yang cenderung mengalami overcriminalisasi
Pemerintah sebagai perumus terlihat sengaja masih mencantumkan pasal-pasal yang akan menjadi banyak perdebatan keras. Misalnya terkait dengan persoalan tindak pidana yang terkait kebebasan individu dan HAM atau tindak pidana terkait dengan kepentingan publik seperti Korupsi, Pencucian uang, Narkotika, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, RKUHP harus dibahas secara hati-hati, jangan sampai pasal-pasal krusial tersebut lengah dari perhatian publik.
Aliansi Naisonal Reformasi KUHP saat ini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh pasal-pasal krusial dalam RKUHP 2015 , dan dalam pemetaan telah di identifikasi beberapa isu isu krusial tersebut diantaranya :
Ketentuan / Pengaturan RKUHP | Isu Krusial | |
BUKU I
|
||
Pidana Adat/hukum yang hidup dalam masyarakat
Pasal 1-3 |
Beberapa kalangan menolak dikarenakan akan merusak tatanan hukum nasional serta pengaturan yang tidak jelas.
|
|
Pidana MatiPasal 89- 92 | Pengaturan hukum mati saat ini dianggap sebagai jalan tengah problem pidana mati. Hukuman mati sebaiknya di hapuskan. | |
3. | TindakanPasal 103-114 | Pengaturan jenis pidana tindakan belum memasukkan masalah penyalahgunanarkotika untuk mendapatkan hak rehabilitasi. Pidana tindakan hanya terbatas bagi para pelaku yang tidak mampu bertanggungjawab |
4 | Pidana untuk AnakPasal 115 – 138 | Batas minimum anak yang dapat dijatuhi hukuman penjara masih sangat rendah yaitu 12 tahun, mestinya disesuaikan dengan Konvensi Hak Anak
Diversi harus diletakkan dalam kerangka semata – mata untuk kepentingan terbaik bagi anak |
BUKU II
|
||
Penyebaran ajaran komunisme dan marxismePasal 219 | Menimbulkan banyak perdebatan dikarenakan pengaturannya dianggap samar, tidak jelas dan dapat dijadikan alat pelanggaran HAM. Hanya di tujuka kepada satu idelogi saja terbatas Leninisme dan marxisme | |
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presidenPasal 263 | Merupakan pasal yang dihidupkan kembali oleh perumus RUU KUHP, dianggap bentukan kemunduran demokrasi, pengekangan kebebasan berekspresi dan pembangkangan pada putusan MK. | |
Penghinaan terhadap pemerintah (hatzai artukellen) Pasal 284 | Juga merupakan pasal yang dihidupkan kembali oleh perumus RUU KUHP, dianggap bentukan kemunduran demokrasi, pengekangan kebebasan berekspresi dan pembangkangan pada putusan MK. Bisa menjadi jelmaan pasal subversif. | |
7. | Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara Pasal 407-408 | Berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar, juga dapat menjadi jelmaan pasal subversif. |
8. | PenyiksaanPasal 668-669 | Kriminalisasi penyiksaan dalam RKUHP juga masih terbatas karena hanya mengkriminalisasi Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan dan belum mengatur ketentuan kriminal atas Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan yang pada pokoknya mengatur tentang perbuatan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. |
9 | Rahasia Negara dan Informasi RahasiaPasal 235-241
|
Masih banyak rumusan yang dianggap tidak jelas dan masih multi tafsir seperti “rahasia negara”. |
10 | Pelanggaran HAM yang berat (Kejahatan Perang, Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan)Pasal 400-406 | Rumusan dianggap masih belum memadai dan memenuhi standar internasional, unsur-unsur kejahatan masih dianggap kurang jelas dan lemah, masih banyak larangan lain yang berlum dimasukkan dalam rancangan. (kualitas perumusan tindak pidana menurun dibanding UU No 26 tahun 2000) |
11 | Diskriminasi rasPasal 286-289
|
Kejahatan ini masih diatur dibawah kejahatan terhadap ketertiban umum melekat pada Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, padahal ada perbedaan kontruksi dimana tindak pidana Diskriminasi rasial baiknya berdiri sendiri. |
12 | InsesPasal 490 | Pengaturan kejahatan inses dalam RKUHP masih terlalu sempit. Masih belum ada pemisahan jelas terkait inses dgn perbuatan cabul, persetubuhan dan perlindungan terhadap anak baik sudah atau belum kawin, serta pembedaan ancaman pidananya. |
Zina
Pasal 484 |
Tindak pidana yang eksesif dan cenderung overkriminalsisasi.
|
|
14 | Hidup bersama sebagai suami istri
Pasal 488 |
Tindak pidana yang eksesif dan cenderung overkriminalsisasi .
|
15 | Pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan
Pasal 481 ` |
cenderung overkriminalsisasi
|
16 | Perkosaan
Pasal 491-499 |
Masih ada beberapa unsur dan elemen yang belum diatur dan harus dipertegas seperti konsep persetubuhan, elemen pihak ketiga, marital rape, dan konsep perkosaan bagi anak yang masih minim.
|
17 | Kejahatan Terhadap Agama dan Kehidupan beragama
Pasal 348 |
Pengaturan yang tidak tegas dan multi tafsir, perlindungan juga hanya diberikan kepada agama yang terdaftar mengakibatkan rentan terjadi tindakan diskriminasi. |
19 | PornografiPasal 470-490 | Lebih lentur dari UU pornografi, tidak ada batasan pornografi. Formulasi, rumusan dan kejelasan delik masih belum cukup, sangat rentan terjadi multi tafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. overcriminalisasi |
20 | Narkotika dan PsikotropikaPasal 507-534 | Pengaturan Narkotika masih terdapat banyak masalah, penggunaan istilah penggolongan narkotika yang tidak konsisten, tidak tegasnya pemisahan yang jelas antara pihak pelaku perdagangan gelap narkotika dengan penyalah guna. ancaman pidana penjara juga masih menjerat penyalahguna narkotika dan psikotropika. |
21 | KorupsiPasal 687-706 | Tindak pidana korupsi mengalami penurunan kualitas, baik segi rumusannya maupun pemidanaannya. Banyak pihak masih membutuhkan kepastian bahwa RKUHP tidak akan menimbulkan pelemahan di sektor pemberantasan korupsi dan mengeluarkan tipikor dari R KUHP |
22 | Tindak Pidana Pencucian UangPasal 60-767 | Pengaturan tindak pidana pencucian uang masih sangat minim dan sempit. Tidak terdapat beberapa penegasan seperti tidak perlu dibuktikan tindak pidana asal. |
23 | Prostitusi jalananPasal 489 | Rumusan hanya menyasar para prostitusi jalanan, sedangkan terhadap para pengguna dan germo justru tidak tersentuh (rumusan yang berbanding terbalik dengan KUHP saat ini). |
24 | Tindak Pidana Perdagangan OrangPasal 555-570
|
Kurang cukup kuat dalam hal perumusan tindak pidananya . |
25 | PenghinaanPasal 540 – 550 | Merupakan ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan standar Internasional khususnya terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi secara konsisten menyerukan untuk menghilangkan Penghinaan dalam hukum pidana
Kasus – kasus penghinaan masih dapat ditangani dengan mekanisme perdata.
|
27 | Ketentuan PeralihanPasal 775 – 782 |
Adanya Inkosistensi maupun ketidaksistematisan dari rancang bangun ketentuan peralihan, khususnya posisi kodifikasi RKUHP menimbulkan kebingungan, baiknya diatur dalam satu Undang-Undang khusus. |
No Comments