Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Tim Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dari DPR Taufiqulhadi menegaskan, asas retroaktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) tetap berlaku meski sejumlah pasal masuk dalam RKUHP. “Hukum acara atau prosedur maupun asas-asas yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, seperti hukum acara, asas retroaktif dan berbagai instrumen lainnya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit, diproses secara hukum. Oleh karena itu ketentuan dalam UU Pengadilan HAM dapat berlaku surut. Kalangan pegiat HAM menilai dengan masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan asas retroaktif. Sebab, dalam KUHP berlaku sebaliknya, yakni asas non-retroaktif. Asas tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP.
Terkait hal itu, Taufiqulhadi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP yang tengah dibahas sudah menegaskan bahwa undang-undang di luar KUHP tetap berlaku dan hanya ketentuan tindak pidana materiilnya saja yang mengikuti Buku Kesatu. “Dalam Ketentuan Peralihan RUU KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa UU di luar KUHP harus menyesuaikan, dalam hal tindak pidana materiil saja,” kata politisi dari Partai Nasdem itu. Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, masuknya sejumlah pasal tindak pidana terhadap HAM ke RKUHP akan menghapus beberapa asas hukum dalam UU Pengadilan HAM. Salah satu asas penting yang tak akan berlaku lagi adalah asas retroaktif.
Menurut Erasmus asas retroaktif akan hilang begitu tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam KUHP. Pasal 723 RKUHP per 9 April 2018 menyebutkan, dalam jangka waktu 1 tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lainnya, termasuk UU Pengadilan HAM. Sementara, Pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP mengatur soal asas non retroaktif atau tidak berlaku surutnya aturan pidana terhadap suatu tindak kejahatan yang terjadi sebelum UU diterbitkan. “Pasal yang sudah dicabut dari UU Pengadilan HAM masuk ke KUHP, ya akan ikut Buku Kesatu. Kalau enggak ada aturan khusus di Buku Kesatu atau penyebutan khusus maka seluruh ketentuan pidana di Buku Kedua harus ikut Buku Kesatu,” kata Erasmus.
tautan sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/17071001/menurut-panja-rkuhp-asas-retroaktif-di-uu-pengadilan-ham-akan-tetap-berlaku.