Monograf Diskusi: Catatan Aliansi untuk DIM R KUHP 2015

Akhirnya, pada 30 Mei 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) akan segera diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI untuk dibahas pada pekan depan. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2015 akhirnya Surpres atas pembahasan R KUHP 2015 dikeluarkan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP, koalisi NGO nasional yang selama ini melakukan Advokasi KUHP sangat berhati-hati menanggapi perkembangan tersebut, karena ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh R KUHP di samping karena subtansinya maupun masalah pembahasannya di DPR.

Terkait R KUHP 2015, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Pemerintah dan DPR harus menyadari bahwa R KUHP bukan seperti seperti rancangan lainnya. R KUHP memiliki karakter yang berbeda dari Rancangan Undang-Undang (RUU) lain. Dari segi bentuknya saja, R KUHP berencana akan menghasilkan sebuah Kitab Kodifikasi. Kemudian jumlah pasal yang cukup besar berjumlah 786 Pasal yang penuh dengan isu krusial. Perhatian publik juga cukup besar termasuk, masyarakat umum, profesional akademisi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Berdasarkan pengalaman pembahasan model-model RUU lainnya di DPR, termasuk pembahasan R KUHP di tahun 2013-2014 lalu, maka ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh Pemerintah dan DPR.

Aliansi menilai masih terdapat banyak Pasal-Pasal yang bermasalah menurut kacamata Aliansi dalam R KUHP 2015 tersebut. Sebagai contoh dengan masih diadopsinya Hukuman Mati sebagai salah satu alternatif Pemidanaan. Lalu Tindak Pidana yang dirasa sangat mengekang hak-hak Warga Negara seperti Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Pelarangan Ideologi tertentu serta Tindak Pidana Makar. Belum lagi isu Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia yang akan dikodifikasikan dalam R KUHP 2015 disinyalir akan memperlemah agenda Pemberantasan Korupsi serta Penegakkan Pelanggaran HAM di masa lalu. Oleh karena itu Aliansi telah menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) dari R KUHP dengan kajian melalui berbagai aspek dalam semangat menegakkan Hak Asasi Manusia, Anti Korupsi serta Keadilan Sosial di Republik tercinta ini.

Aliansi menilai pembahasan DIM ini merupakan hal yang paling penting dan krusial karena ada kekhawatiran, para pemangku kebijakan tidak bisa fokus melakukan pembahasan R KUHP karena banyaknya Pasal yang diatur dalam R KUHP ini sehingga isu-isu yang sebenarnya sensitif malah menjadi terabaikan dalam pembahasannya oleh para Pemangku Kepentingan. Kekhawatiran ini beralasan melihat contoh Pembahasan R KUHAP yang akhirnya malah stagnan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Belum lagi fokus anggota DPR yang sering terpecah-pecah akibat tanggung jawabnya yang lainnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Aliansi berencana melakukan FGD sebagai forum untuk memberikan masukan usulan DIM kepada DPR dalam hal ini Tenaga Ahli DPR, sekaligus menerima masukan atas beberapa masalah kunci dan rekomendasi dalam pembahasan DIM RUU KUHP di DPR serta Penyerahan secara Simbolis DIM usulan Aliansi kepada para stakeholder terkait, dalam hal ini Tenaga Ahli DPR RI.

Unduh Monograf Diskusi Disini

Leave a Reply