Negara Kian Diproteksi dalam Revisi KUHP, Penjara Terancam Overload
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Sejumlah persoalan dalam pembahasan revisi KUHP itu menjadi topik hangat yang dibahas dalam diskusi ‘menelisik pasal-pasal pidana krusial dalam buku II rancangan KUHP’ yang diadakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Hotel Morrisey Kamis (19/5).
Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan catatan utama pada buku II. Diantaranya, tindak pidana yang terkait dengan posisi individu terhadap negara.
Pasal proteksi terhadap negara cukup menguat. Selain itu, tindak pidana yang berkaitan dengan moral atau victimless crime cenderung mengalami overkriminalisasi.
Selain itu, meningkatnya ancaman pidana dengan pendekatan utama pemenjaraan.
“Jika ancaman meningkat akan menjadikan penahanan mudah dilakukan, sehingga penjara overload,” jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono.
Andi Muttaqien, Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti pasal makar. Orang yang baru coba-coba atau melakukan demo bisa dikategorikan makar dan bisa dipidanakan.
Menurutnya, pasal itu sangat lentur dan mudah disalahgunakan. “Aturan itu bisa lebih kejam,” jelas dia. “Pasal itu akan membahayakan jika diterapkan,”imbuhnya.
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2016/05/20/29483/negara-kian-diproteksi-dalam-revisi-kuhp-penjara-terancam-overload-