Negara Tembak Mati 79 Terpidana Sejak 1979

Jelang hari antihukuman mati internasional yang jatuh pada hari ini, Sabtu (10/10), World Coalition Against The Death Penalty mengumumkan 33 negara yang masih menerapkan hukuman mati atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Aliansi internasional yang terdiri dari ratusan kelompok masyarakat sipil dan kelompok advokat itu menempatkan 33 negara tadi ke dalam empat kategori. Indonesia pun masuk ke daftar negara yang paling sering menjatuhkan vonis mati kepada sindikat pengedar narkoba.

Tujuh negara yang masuk kategori sama dengan Indonesia, yakni Iran, Malaysia, Singapura, Vietnam, China dan Arab Saudi. Negara-negara tersebut hingga saat ini belum mempercayai temuan koalisi, bahwa vonis mati bukanlah jalan keluar menyelesaikan pelbagai penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan penelurusan, sejak tahun 1979, Kejaksaan Agung tercatat telah melakukan 79 eksekusi mati. Daftar tersebut didominasi kasus pembunuhan berencana (26 kasus), narkoba (18), kejahatan politik (13) dan terorisme (7).

Untuk tahun 2015 saja, hingga pertengahan Oktober, 14 peluru telah menghabisi nyawa terpidana mati yang seluruhnya terjerat kasus narkotik. Dari jumlah tersebut, 12 narapidana berstatus warga negara asing.

Tahun 2015 merupakan periode paling aktif pemerintah dalam mengeksekusi terpidana mati. Sejak 1979, Indonesia paling banyak mengeksekusi sepuluh terpidana. Itu terjadi pada tahun 1986 dan 2008.

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo memang telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotik. Mengutip pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Budi Waseso, eksekusi terhadap delapan narapidana narkoba di Nusakambangan, Jawa Tengah, April lalu, bisa jadi bukan yang terakhir tahun ini.

“Kami akan dorong itu (eksekusi gelombang ke-tiga) melalui Kemenkumham. Bukan wewenang saya lagi, tapi saya akan mendorong itu agar tetap terlaksana,” kata Budi di Jakarta, pada Jumat (18/9).

Jajak pendapat Indo Barometer bulan ini menunjukkan, publik menilai hukuman mati terhadap bandar atau pengedar narkoba sebagai keberhasilan pemerintahan Jokowi. Hukuman mati berada di bawah program Kartu Indonesia Sehat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme; pemberian Kartu Indonesia Pintar serta pembangunan infrastruktur.

Agus Salim, kuasa hukum terpidana mati narkoba Mary Jane Veloso, mengatakan narkotik memang perlu diberantas. Namun, obral vonis mati hingga saat ini belum terbukti berbanding lurus dengan berkurangnya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Setiap saat media mengangkat kasus narkoba baru. Artinya, vonis mati belum menjadi garansi menekan tindak pidana narkotika,” katanya kepada CNN Indonesia melalui telepon, pada Jumat (9/10) malam.

Selain pada undang-undang tentang narkotik, pidana mati juga tersebar di sepuluh beleid lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply