Notulensi Sosialisasi dan Diskusi Publik RUU KUHP oleh Kemenkumham di Jakarta
NOTULENSI
Sosialisasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jakarta, 14 Juni 2021
Pembicara : |
1. Mulfachri Harahap – Ketua Panja RKUHP dan Anggota Komisi III DPR RI |
2. Dr. Yenti Garnasih – Tim Ahli RKUHP dan Dekan FH Universitas Pakuan |
3. Prof. Harkristuti Harkrisnowo – Guru Besar Hukum Pidana UI |
4. Prof. Topo Santoso – Guru Besar Hukum Pidana UI |
5. Prof. Marcus Priyo Gunarto – Guru Besar Hukum Pidana UGM |
6. Prof. Indriyanto Seno Adji – Guru Besar Universitas Krisnadwipayana |
7. Y. Ambeg Paramartha S.H., M.Si – Staf Ahli Kemenkumham bidang Politik dan Keamanan – Moderator |
8. Dr. Surastini Fitriasih – Anggota Komisi Kejaksaan RI – Moderator |
Keynote Speech: |
1. Prof. Mahfud MD – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan |
2. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia |
3. Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional |
Diskusi ini dilaksanakan atas dasar penundaan rapat paripurna RI tentang pembahasan RKUHP oleh DPR RI pada 26 September 2019. Hal ini dikarenakan adanya respons dari masyarakat yang menentang beberapa substansi pasal yang berada di dalam RKUHP seperti, penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden, kekuatan ghaib, dokter dan dkoter gigi yang melakukan pekerjaan tanpa izin, contempt of court, unggas yang masuk pekarangan tetangga, advokat yang curang, penodaan agama, penganiyaan hewan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, kontrasepsi, hubungan seksual.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh di sini.