Pada sebuah tayangan wawancara di televisi, seseorang yang menjadi salah satu tim dari pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi dalam kasus ini. Bahkan beberapa insiden yang terjadi di tataran global maupun nasional selalu dikaitkan dengan konspirasi ini. Kemudian pada sebuah pertemuan, ada seseorang yang kemudian menyatakan …ini sudah termasuk konspirasi berdasarkan teori konspirasi… Lalu saya bertanya teori konspirasi mana yang dipakai? Tetapi tidak terjawab dengan pasti. (unduh lengkap)
Menjelang masa reses yang akan dimulai pada tanggal 18 Julli 2008 sampai dengan bulan depan, tidak menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pornografi yang pada tahun ini rencananya harus sudah menjadi Undang - Undang (UU). Tekanan politis yang begitu besar menjadikan rancangan produk UU ini hanya memenuhi target saja, ini dibuktikan oleh pernyataan Khairunisa dari Fraksi Golkar dalam hearing dengan jaringan LSM pada 7 Juli lalu “kami tidak mungkin menghentikan pembahasan karena RUU ini sudah menjadi warisan periode lalu yang tidak terselesaikan”.
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Kecaman itu tidak hanya datang dari kalangan media dan jurnalis, namun juga datang dari kelompok masyarakat lain seperti bloger.
“Sedihnya ini menjadi kontroversi karena isunya bergeser ke isu agama bukan lagi persoalan kriminal”
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Latifah Iskandar dalam konfrensi pers yang diprakarsai oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, yang lebih dikenal dengan JKP3, dan Jaringan Advokasi Perlindungan Anak pada hari selasa 1 Juli 2008 di press room gedung DPR RI. Penegasan tersebut menandakan bahwa proses pembahasan RUU Pornografi tidak terhenti dan akan tetap berlanjut hingga terbentuknya Undang – Undang. “saat ini sedang dalam proses panja baru kemudian akan kembali pada timsus yang dilanjutkan ke pansus, makanya sifatnya tertutup karena masa panja tidak diperkenankan terbuka”, ujar Latifah menanggapi pernyataan dari JKP3 yang diwakili oleh Estu Rakhmi Fanani, direktur LBH APIK Jakarta, yang menyatakan kalau proses pembahasan RUU Pornografi telah menyalahi prosedur pembahasan dan tertutup. Karena ada beberapa tahapan proses yang diloncati yakni pertama tidak proses penyerahan naskah RUU ke BALEG; kedua, tidak ada pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diusulkan oleh pemerintah dengan DPR; ketiga, proses PANJA yang berlangsung tertutup serta diwarnai adanya aksi walk out dari salah satu fraksi.
Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, disorot tajam oleh para praktisi jurnalistik. Aturan itu, dinilai menghambat kerja wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Penerapan aturan itu juga bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Ini berarti kerja jurnalistik sudah dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara. Read the rest of this entry »
Saudara, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat ITE, mulai menimbulkan kontroversi di masyarakat. RUU sepanjang 13 Bab dan terdiri dari 54 Pasal ini sudah disahkan DPR Maret lalu, dan seharusnya mulai 1 April kemarin resmi diberlakukan. Read the rest of this entry »
Pihak pemerintah menilai tidak logis jika pidana penjara dihapus tetapi normanya tetap ada. “Masak harga diri bangsa Indonesia cuma Rp 4500 perak,”
Sidang pengujian sejumlah pasal penghinaan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terus berlanjut. Agenda sidang sudah memasuki mendengarkan keterangan pemerintah, para ahli, saksi dan pihak terkait. Dari pihak pemerintah, hadir Anggota Tim Revisi KUHP Mudzakkir. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini memaparkan dengan jelas mengenai delik penghinaan dan rencana revisi KUHP ke depan.
Two journalists who received prison sentences for defamation have submitted revisions to their request for the Constitutional Court to review four articles in the Criminal Code that they claim can be used to silence the press.
Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusannya menolak permohonan akan tetapi pada saat yang menerapkan norma baru agar suatu ketentuan tidak bertabrakan dengan UUD (konstitusional bersyarat/conditionally constitutional). Untuk lebih jelas terkait dengan putusan yang baru di keluarkan oleh MK dapat dilihat di pemberitaan hukumonline di sini dan putusan MK dapat diunduh di sini.