Kasus Prita


Rachmadin Ismail - detikNews

 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan pada era sekarang. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).

“Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).

Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung,” imbuhnya.

Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. “Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,”

Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.


Melihat tema film “missing” seperti melihat alur kehidupan nyata yang telah menimpa anak – anak di Indonesia yang menjadi korban penculikan. Hampir setiap hari di stasiun kereta maupun di acara televisi Buser terpampang pengumuman berita kehilangan anak. Entah anak tersebut hilang  karena penculikan ataukah berniat melarikan diri. Namun setidaknya ini menjadi persoalan penting di Negara ini yang telah terabaikan.

Belum lama ini masih tersisa dalam ingatan kita, sebagaimana yang telah terjadi di kereta jalur Jakarta – bekasi. Seorang penumpang berhasil mendekati seorang anak laki – laki yang menangis dan ternyata korban penculikan. Yang kemudian diserahkan ke Kepolisian di Matraman. Mungkin anak kecil itu termasuk beruntung karena ada seorang lain yang peka terhadap dirinya sehingga bisa kembali ke keluarganya. Begitupula ketika seorang bapak yang mengendarai sepeda motor mencurigai seorang anak yang menangis dipinggir jalan bersama seorang laki – laki dewasa di kawasan depok. Lalu bapak tersebut mendekati dan bertanya kenapa menangis?kecurigaan terbukti bahwa ternyata yang menangis bukan anaknya. Sekali lagi anak ini beruntung sekali ada seseorang yang peduli terhadapnya.

Merefleksikan hal tersebut, korban penculikan sangat tergantung sekali dengan keberuntungan dan kepedulian dari seseorang bukan dari institusi Negara, khususnya apparatus hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Berdirinya berbagai lembaga independen di Negara ini telah menjadikan anak korban penculikan sebagai korban kelas dua dibandingkan korban penculikan kejahatan politik. Padahal keduanya memiliki esensi persoalan yang sama yakni perampasan hak kemerdekaan, sebagaimana telah menjadi dasar aturan di berbagai Negara misalkan Amerika Serikat yang menganggap kejahatan penculikan sebagai kejahatan yang tidak terampuni. Karena tidak hanya melanggar hak asasi korban sebagai manusia tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi anak. Apalagi jika seorang anak diperdagangkan atau mengalami pelecehan seksual bahkan perkosaan.  Atau diambil organ tubuhnya untuk dijual di pasar gelap. Serta tidak pula dipungkiri hingga hilangnya nyawa anak.

Peristiwa penculikan terhadap anak seolah – seolah menjadi tanggung jawab orang tua semata dalam menjaga anaknya, sehingga apabila ada orang tua yang kehilangan anaknya akan dianggap tidak “becus” mengamankan anaknya. Maka timbul pertanyaan di lingkungan maupun institusi yang menerima laporan “lho anda kan orangtuanya, kok bisa anaknya pergi tidak tahu?”. Sehingga membuat orangtua menjadi paranoid terhadap pergaulan anaknya, yang dapat berpengaruh dengan menutup akses pergaulan sosialnya. Ini yang menyumbangsihkan bentuk kepribadian individual dalam diri anak yang berpengaruh pada pola kepribadiannya kelak.  Ditambahkan pelaporan korban penculikan dilakukan oleh pelapor terhitung 24 jam setelah anak diketahui hilang, sebelumnya tidak diperkenankan. Demikianlah bunyi aturan acaranya, seorang ibupun berkata “ya keburu anak saya dibawa pergi jauh donk”. Namun sebenarnya yang harus ditekankan, anak belum memiliki kesadaran kognitif dalam mengambil keputusan baik atau buruk dan apa yang dialaminya akan membekas dalam ingatannya. Hal inilah yang mendasari bahwa anak harus mendapatkan perlindungan khusus yang ekstra dari Negara dengan memberikan keluasan akses keamanan bagi anak dengan berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak.

Di Negara ini ada 4 peraturan penting yang terkait dengannya yakni Konvensi Hak Anak, KUHP, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui KePPres No 36 Tahun 1990, pada artikel 11 menekankan bahwa negara berkewajiban memberantas pengiriman anak keluar negeri dan tidak dikembalikan secara sah termasuk anak – anak yang diculik.  Pengaturan inilah yang kemudian dijadikan konsideran dalam pemikiran perlindungan bagi anak melalui UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 bahwa anak korban penculikan harus mendapatkan perlindungan khusus termasuk hak – haknya melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. Karena penculikan merupakan salah satu cara dalam melakukan perdagangan orang yang bertujuan untuk eksploitasi atau yang mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi, termasuk dalih pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam  Undang – Undang No 21 tahun 2007. Kejahatan penculikan menurut KUHP sebagai tindakan yang membawa pergi seseorang dari kediamannya untuk keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, atau dibawah kekuasaan orang lain atau yang bertujuan untuk menyengsarakan. Dari beberapa peraturan tersebut ada elemen tujuan, yang menjadi catatan yakni bahwa tujuan penculikan telah mengakibatkan korban menjadi sengsara atau dieksploitasi karena itu diluar kehendak dan keinginan korban.

Inilah yang telah diakomodir dalam Rancangan KUHP Buku Kedua di Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang yang menjadi penculikan salah satu unsur tindak pidana di dalamnya yakni yang terdapat dalam Pasal 561. Namun sayangnya tidak ada mengakomodir pemberataan apabila korban adalah anak. Mengingat beberapa hal yang telah dipaparkan diatas. Bahwa anak memiliki hak untuk diberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya, termasuk masa kanak – kanak yang harmonis dan tidak dalam kondisi terancam. Akankah inisiasi perlindungan bagi anak masih dibebankan kepada warga negara bukan negara? Maka jika demikian berhati – hatilah terhadap keamanan anak anda serta peduli terhadap keadaan sekitar. Karena perlindungan dari kejahatan tersebut belum berjalan di negara ini.

Penulis:MSM-17Feb2009

 

Oleh: Amrie Hakim *)

[5/12/08]

“Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat/media untuk membina keakraban belaka.”

Read the rest of this entry »

Oleh: Heru Susetyo *)
[28/11/08]Masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia mendadak mengemuka akhir-akhir ini. Utamanya setelah heboh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa, seorang gadis yang ditengarai masih berusia di bawah umur (12 tahun dan versi lain 15 tahun).

 

 

Read the rest of this entry »

diambil dari milis mediacare@yahoogroups.com

Tujuan Undang-Undang Pornografi untuk melindungi perempuan dan anak-anak perlu dipertanyakan. UU Pornografi tidak saja berpotensi mengkriminalkan perempuan korban trafficking, namun juga tidak melindungi hak untuk memperoleh perlakuan khusus yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini muncul pada diskusi “Kritisi UU Pornografi dari Aspek Hukum Pidana” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum  & Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Kalyanamitra di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev Selasa (2/12/2008) lalu. Diskusi ini merupakan bagian dari seri diskusi kajian terhadap UU Pornografi dari pelbagai aspek.

Read the rest of this entry »

HukumOnline

 

 [20/11/08]

 

Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia sampaikan petisi ke Presiden.

 

Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses.

 

Read the rest of this entry »

Media Indonesia

 

 

Kamis, 04 Desember 2008 00:01 WIB

 

 

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

ALIANSI Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.
“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE mengkriminalisasi hal itu,” ujar Anggara, Koordinator ANRHTI di Jakarta, kemarin.

 

Read the rest of this entry »

Kamis, 4 Desember 2008 | 03:00 WIB

 

 

Jakarta, Kompas - Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.

 

 

Read the rest of this entry »

Author : Todung Mulya Lubis

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Read the rest of this entry »

Dalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses yang dianggap lazim oleh DPR dalam setiap pembahasan RUU. Namun hal tersebut dianggap telah menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 Huruf (g) Undang – Undang (UU) No 10 tahun 2004 
Read the rest of this entry »

Web Mail

Web Mail

UserOnline

 

July 2010
M T W T F S S
« Jun    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Visitor Stats

Shout Box


Free shoutbox @ ShoutMix