Opini

You are currently browsing the archive for the Opini category.


Melihat tema film “missing” seperti melihat alur kehidupan nyata yang telah menimpa anak – anak di Indonesia yang menjadi korban penculikan. Hampir setiap hari di stasiun kereta maupun di acara televisi Buser terpampang pengumuman berita kehilangan anak. Entah anak tersebut hilang  karena penculikan ataukah berniat melarikan diri. Namun setidaknya ini menjadi persoalan penting di Negara ini yang telah terabaikan.

Belum lama ini masih tersisa dalam ingatan kita, sebagaimana yang telah terjadi di kereta jalur Jakarta – bekasi. Seorang penumpang berhasil mendekati seorang anak laki – laki yang menangis dan ternyata korban penculikan. Yang kemudian diserahkan ke Kepolisian di Matraman. Mungkin anak kecil itu termasuk beruntung karena ada seorang lain yang peka terhadap dirinya sehingga bisa kembali ke keluarganya. Begitupula ketika seorang bapak yang mengendarai sepeda motor mencurigai seorang anak yang menangis dipinggir jalan bersama seorang laki – laki dewasa di kawasan depok. Lalu bapak tersebut mendekati dan bertanya kenapa menangis?kecurigaan terbukti bahwa ternyata yang menangis bukan anaknya. Sekali lagi anak ini beruntung sekali ada seseorang yang peduli terhadapnya.

Merefleksikan hal tersebut, korban penculikan sangat tergantung sekali dengan keberuntungan dan kepedulian dari seseorang bukan dari institusi Negara, khususnya apparatus hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Berdirinya berbagai lembaga independen di Negara ini telah menjadikan anak korban penculikan sebagai korban kelas dua dibandingkan korban penculikan kejahatan politik. Padahal keduanya memiliki esensi persoalan yang sama yakni perampasan hak kemerdekaan, sebagaimana telah menjadi dasar aturan di berbagai Negara misalkan Amerika Serikat yang menganggap kejahatan penculikan sebagai kejahatan yang tidak terampuni. Karena tidak hanya melanggar hak asasi korban sebagai manusia tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi anak. Apalagi jika seorang anak diperdagangkan atau mengalami pelecehan seksual bahkan perkosaan.  Atau diambil organ tubuhnya untuk dijual di pasar gelap. Serta tidak pula dipungkiri hingga hilangnya nyawa anak.

Peristiwa penculikan terhadap anak seolah – seolah menjadi tanggung jawab orang tua semata dalam menjaga anaknya, sehingga apabila ada orang tua yang kehilangan anaknya akan dianggap tidak “becus” mengamankan anaknya. Maka timbul pertanyaan di lingkungan maupun institusi yang menerima laporan “lho anda kan orangtuanya, kok bisa anaknya pergi tidak tahu?”. Sehingga membuat orangtua menjadi paranoid terhadap pergaulan anaknya, yang dapat berpengaruh dengan menutup akses pergaulan sosialnya. Ini yang menyumbangsihkan bentuk kepribadian individual dalam diri anak yang berpengaruh pada pola kepribadiannya kelak.  Ditambahkan pelaporan korban penculikan dilakukan oleh pelapor terhitung 24 jam setelah anak diketahui hilang, sebelumnya tidak diperkenankan. Demikianlah bunyi aturan acaranya, seorang ibupun berkata “ya keburu anak saya dibawa pergi jauh donk”. Namun sebenarnya yang harus ditekankan, anak belum memiliki kesadaran kognitif dalam mengambil keputusan baik atau buruk dan apa yang dialaminya akan membekas dalam ingatannya. Hal inilah yang mendasari bahwa anak harus mendapatkan perlindungan khusus yang ekstra dari Negara dengan memberikan keluasan akses keamanan bagi anak dengan berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak.

Di Negara ini ada 4 peraturan penting yang terkait dengannya yakni Konvensi Hak Anak, KUHP, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui KePPres No 36 Tahun 1990, pada artikel 11 menekankan bahwa negara berkewajiban memberantas pengiriman anak keluar negeri dan tidak dikembalikan secara sah termasuk anak – anak yang diculik.  Pengaturan inilah yang kemudian dijadikan konsideran dalam pemikiran perlindungan bagi anak melalui UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 bahwa anak korban penculikan harus mendapatkan perlindungan khusus termasuk hak – haknya melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. Karena penculikan merupakan salah satu cara dalam melakukan perdagangan orang yang bertujuan untuk eksploitasi atau yang mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi, termasuk dalih pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam  Undang – Undang No 21 tahun 2007. Kejahatan penculikan menurut KUHP sebagai tindakan yang membawa pergi seseorang dari kediamannya untuk keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, atau dibawah kekuasaan orang lain atau yang bertujuan untuk menyengsarakan. Dari beberapa peraturan tersebut ada elemen tujuan, yang menjadi catatan yakni bahwa tujuan penculikan telah mengakibatkan korban menjadi sengsara atau dieksploitasi karena itu diluar kehendak dan keinginan korban.

Inilah yang telah diakomodir dalam Rancangan KUHP Buku Kedua di Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang yang menjadi penculikan salah satu unsur tindak pidana di dalamnya yakni yang terdapat dalam Pasal 561. Namun sayangnya tidak ada mengakomodir pemberataan apabila korban adalah anak. Mengingat beberapa hal yang telah dipaparkan diatas. Bahwa anak memiliki hak untuk diberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya, termasuk masa kanak – kanak yang harmonis dan tidak dalam kondisi terancam. Akankah inisiasi perlindungan bagi anak masih dibebankan kepada warga negara bukan negara? Maka jika demikian berhati – hatilah terhadap keamanan anak anda serta peduli terhadap keadaan sekitar. Karena perlindungan dari kejahatan tersebut belum berjalan di negara ini.

Penulis:MSM-17Feb2009

 

Oleh: Heru Susetyo *)
[28/11/08]Masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia mendadak mengemuka akhir-akhir ini. Utamanya setelah heboh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa, seorang gadis yang ditengarai masih berusia di bawah umur (12 tahun dan versi lain 15 tahun).

 

 

Read the rest of this entry »

Author : Todung Mulya Lubis

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Read the rest of this entry »

Dalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses yang dianggap lazim oleh DPR dalam setiap pembahasan RUU. Namun hal tersebut dianggap telah menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 Huruf (g) Undang – Undang (UU) No 10 tahun 2004 
Read the rest of this entry »


Perdebatan RUU Pornografi saat ini semakin sengit karena berbagai pihak kukuh dengan keberpihakannya, “pokoknya mendukung RUU Pornografi”.

 

 

Read the rest of this entry »


Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal

 

Read the rest of this entry »


Pendahuluan

 

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup dan biasanya akan ditunaikan oleh umat Islam apabila mereka telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah Haji. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dipandang sebagai tugas nasional karena melibatkan jumlah peserta ibadah haji yang cukup besar.

 

Read the rest of this entry »


Pendahuluan

 

Sampah, harus diakui telah menimbulkan kerepotan tersendiri di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Tanpa pengaturan secara khusus dan pengelolaan yang baik, maka sampah akan menjadi sumber malapetaka yang dapat mengancam kehidupan manusia.

 

Read the rest of this entry »

Oleh Gadis Arivia

Kesannya cara bekerja anggota parlemen dalam soal RUU Porno adalah mengejar target atau “setoran”.  Sama seperti supir oplet atau metromini yang sedang didesak bosnya sehingga akibatnya main seruduk saja, tak penting keselamatan para penumpangnya, yang penting sampai pada tujuan dan mendapatkan uang..

Read the rest of this entry »


Oleh Bersihar Lubis*

 

Ahmad Taufik dihukum pengadilan gara-gara tulisannya di Majalah TEMPO, lima tahun silam. Hari-hari berikutnya, “hukuman tambahan” pun berjatuhan mendera wartawan TEMPO ini. “Saya diteror orang melalui SMS (short message service),” kata pria berbaju batik itu saat bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pekan terakhir Juli 2008 silam. Jika hendak menulis? “Saya trauma, takut kalau diperkarakan lagi,” tambahnya di depan majelis MK diketuai oleh Jimly Asshidiqie itu. Banyak pula sumber berita yang menolak diinterview Taufik karena khawatir kasus serupa terulang.

 

Read the rest of this entry »


Oleh Melly Setyawati

Pada sebuah tayangan wawancara di televisi, seseorang yang menjadi salah satu tim dari pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi dalam kasus ini. Bahkan beberapa insiden yang terjadi di tataran global maupun nasional selalu dikaitkan dengan konspirasi ini. Kemudian pada sebuah pertemuan, ada seseorang yang kemudian menyatakan …ini sudah termasuk konspirasi berdasarkan teori konspirasi… Lalu saya bertanya teori konspirasi mana yang dipakai? Tetapi tidak terjawab dengan pasti. (unduh lengkap)


Oleh Anggara

 

Pendahuluan

 

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Kecaman itu tidak hanya datang dari kalangan media dan jurnalis, namun juga datang dari kelompok masyarakat lain seperti bloger.

Read the rest of this entry »


Oleh Melly Setyawati

“Sedihnya ini menjadi kontroversi karena isunya bergeser ke isu agama bukan lagi persoalan kriminal”

 

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Latifah Iskandar dalam konfrensi pers yang diprakarsai oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, yang lebih dikenal dengan JKP3, dan Jaringan Advokasi Perlindungan Anak pada hari selasa 1 Juli 2008 di press room gedung DPR RI. Penegasan tersebut menandakan bahwa proses pembahasan RUU Pornografi tidak terhenti dan akan tetap berlanjut hingga terbentuknya Undang – Undang. “saat ini sedang dalam proses panja baru kemudian akan kembali pada timsus yang dilanjutkan ke pansus, makanya sifatnya tertutup karena masa panja tidak diperkenankan terbuka”, ujar Latifah menanggapi pernyataan dari JKP3 yang diwakili oleh Estu Rakhmi Fanani, direktur LBH APIK Jakarta, yang menyatakan kalau proses pembahasan RUU Pornografi telah menyalahi prosedur pembahasan dan tertutup. Karena ada beberapa tahapan proses yang diloncati yakni pertama tidak proses penyerahan naskah RUU ke BALEG; kedua, tidak ada pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diusulkan oleh pemerintah dengan DPR; ketiga,  proses PANJA yang berlangsung tertutup serta diwarnai adanya aksi walk out dari salah satu fraksi.  

Read the rest of this entry »

Oleh Anggara

Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusannya menolak permohonan akan tetapi pada saat yang menerapkan norma baru agar suatu ketentuan tidak bertabrakan dengan UUD (konstitusional bersyarat/conditionally constitutional). Untuk lebih jelas terkait dengan putusan yang baru di keluarkan oleh MK dapat dilihat di pemberitaan hukumonline di sini dan putusan MK dapat diunduh di sini.

Read the rest of this entry »




Oleh Anggara

 

I.       Pendahuluan

 

Sebagai negara berdasarkan hukum, maka Indonesia dalam konstitusinya selalu mencantumkan kerangka dasar jaminan terhadap hak asasi manusia. Namun meski ada jaminan hak asasi manusia, namun ternyata sebagian struktur dan isi dari UU masih mempunyai kontradiksi dengan jaminan tersebut. Terlebih setelah adanya Perubahaan II UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maka posisi Indonesia secara normatif adalah masuk dalam salah satu negara yang maju dalam bidang perlindungan, pemajuan, dan promosi hak asasi manusia di dunia.

Read the rest of this entry »



oleh Melly Setyawati

Demikianlah yang ditekankan dalam sebuah artikel berita mengenai manajerial benda sitaan yang masih berada dalam lingkungan Kejaksaan. Tidak hanya kejaksaan meskipun kasus dakwaan sudah diputuskan namun tak sedikit pula berada di Kantor Kepolisian terutama dibagian halaman yang berdekatan dengan bagian reserse. Keadaan tersebut dibuktikan sendiri oleh Hendarman Supandji (Jaksa Agung) yang melakukan inspeksi mendadak pada akhir tahun lalu ke KAJARI Jakarta Barat, disana beliau melihat beberapa kendaraan motor dan mobil berada di beberapa bagian halaman kantor sehingga timbul pertanyaan apakah benar kejaksaan juga sebagai tempat untuk menyimpan barang sitaan? (unduh disini)

Oleh Supriyadi Widodo Eddyono, S.H.  & Wahyu Wagiman, S.H.

  1. Pendahuluan

Pada tanggal 21 September tahun 2006 lalu pemerintah Indonesia kembali melakukan eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana (Tibo dkk) di Sulteng. Sebelumnya juga di Medan pada tanggal 5 Agustus 2004 Ayodha Prasad di eksekusi. Dan pada tanggal 1 Oktober  2004. Saelow Praset dan Namsong Sirilak juga di eksekusi mati. Eksekusi terhadap Ayodha di tahun 2004 tersebut merupakan  sebuah kejutan karena sebelumnya hampir selama 3 tahun Indonesia bisa dikatakan absen melakukan eksekusi mati, walaupun pada saat itu ada kurang lebih 50an terpidana telah diputus dengan pidana mati. Hampir saja Indonesia masuk kategori sebagai negara abolisionist de facto. Eksekusi Ayodha Prasad kemudian membuka kembali praktek hukuman mati tersebut, Indonesia Kembali lagi menjadi retenionist. (download sekarang)

Oleh: Supriyadi Widodo Eddyono

Bagian I  Pendahuluan

Pada tanggal 4 desember 2007, Mahkamah Konstitusi RI memberikan putusan atas dua permohonan pengujian atas Pasal-pasal KUHP yakni pasal 134, 136 Bis dan 137 KUHP.

Pasal 134:

“Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 4.500”;

Pasal 136 bis.

“Perkataan penghinaan dengan sengaja dalam Pasal 134 mengandung juga perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 315, jika itu dilakukan kalau yang dihinakan tak hadir, yaitu baik di muka umum dengan beberapa perbuatan, maupun tidak di muka umum, tetapi dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang lain, yang hadir dengan tidak kemauannya dan yang merasa tersentuh hatinya, akan itu, dengan perbuatan-perbuatan, atau dengan lisan atau dengan tulisan”;

Pasal 137

(1)     Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina Presiden atau Wakil Presiden dengan niat supaya isinya yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya  satu  tahun  empat  bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500

(2)       Jika Si Tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lalu dua tahun sesudah tetap hukumannya yang dahulu sebab kejahatan yang serupa itu juga, maka ia dapat dipecat dari jabatannya. (KUHP 35, 144, 208, 310 s, 315, 483, 488)

Permohonan pertama diajukan oleh Pemohon Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. yang mendalilkan bahwa Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUH Pidana bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 Sedangkan permohonan kedua diajukan oleh pemohon Pandapotan Lubis mendalilkan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum [Pasal 27 Ayat (1)], prinsip kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan [Pasal 28 juncto Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3)], dan prinsip bahwa seseorang harus menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J) yang termaktub dalam UUD 1945. (Download sekarang)

Oleh Melly Setyawati

Potensi Kejahatan di Perairan

Belum lama ini sebuah peraturan pelayaran telah disahkan yakni UU No 17 Tahun 2008 yang mengatur secara khusus tentang Pelayaran. Definisinya sangat tegas teruraikan di Pasal 1 (satu) bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Fokus peraturan ini pada pengangkutan di perairan termasuk pula pelabuhan, adapun jenis angkutan di perairan terdiri atas: (a) angkutan laut; (b) angkutan sungai dan danau; dan (c). angkutan penyeberangan. Namun ketentuan pidana dalam peraturan ini hanya berlaku bagi pidana yang berkaitan dengan perniagaan, perizinan dan pengangkutan.

Download dokumen sekarang

Oleh Anggara

Mahkamah Konstitusi sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dengan putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Berdasarkan putusan tersebut delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Read the rest of this entry »

Oleh Anggara

Putusan MK soal UU KPK dan UU KKR menebarkan kontroversi di kalangan para ahli ahli hukum di Indonesia. Sebagian kalangan ahli hukum menganggap MK telah melakukan ultra petita atau  melebihi apa yang dimintakan oleh pemohon. Kalangan DPR juga menganggap MK telah melebihi kewenangan yang telah diberikan baik oleh UUD 1945 ataupun UU

Read the rest of this entry »

Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam RKUHP:[1]

Suatu Kajian Awal

Yance Arizona

I. Pengantar

Dihitung dari semangat perumusannya, KUHP yang berlaku sekarang lahir dari semangat zaman (zeitgeist) liberalisme individual dan rasionalisme abad 19 di Eropa. Dalam wujud aslinya, Wetboek Van Straftrechts, mulai berlaku di Belanda pada tahun 1886, kemudian tanggal 15 Oktober 1915 lewat titah Raja Belanda diasupkan untuk diberlakukan di daerah jajahan Hindia Belanda dengan nama Wetboek Van Straftrecht voor Netherlandsch Indie.[2] Pencapaian Belanda membuat Wetboek Van Straftrechts besar dipengaruhi oleh Code Penal Perancis, pencapaian dalam kodifikasi hukum tersebut dicoba ditransplantasi ke wilayah jajahan agar tercipta satu kehidupan yang didasarkan pada satu hukum, unifikasi. Unifikasi hukum di bawah hukum kolonial merupakan wujud superioritas hukum penjajah guna melaksanakan misi kolonialisme. Namun, upaya transpalantasi hukum kolonial Belanda di Hindia Belanda tidak berlangsung secara ekstensif. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh gerakan dari beberapa ahli hukum di negeri Belanda seperti Cornelis Van Vallenhoven yang menolak gagasan unifikasi hukum sebab akan menghancurkan nilai-nilai lokal (hukum adat) yang hidup dalam masyarakat Hindia Belanda yang memiliki nilai sangat “tinggi”.[3]

Read the rest of this entry »

Tindak Pidana Penyiksaan (Torture) Dalam RUU KUHP

Betty Yolanda & Supriyadi Widodo Eddyono

Pengantar

Tindak pidana penyiksaan merupakan jenis tindak pidana yang baru dalam hukum pidana di Indonesia. Kemunculan pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan ini tidak lepas dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Konvensi) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.[1] Dalam Konvensi tersebut disebutkan bahwa salah satu kewajiban Negara Pihak adalah mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan penyiksaan.

Read the rest of this entry »

Tindak Pidana Inses Dalam RUU KUHP

Supriyadi Widodo Eddyono

Pengantar

Secara umum pengertian Inses adalah hubungan seksual di antara anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah atau disebut juga dengan hubungan sumbang.[1] Inses juga sering diartikan sebagai hubungan seksual yang terlarang antara kerabat dekat[2]. Kamus inggris-indonesia mengartikan inses sebagai hubungan seks antara sanak keluarga atau anggota keluarga sendiri yang dilarang oleh hukum maupun adat atau  larangan berhubungan seksual antara anggota keluarga yang umumnya disebabkan hubungan sedarah.[3] Namun pengertian hubungan inses maupun ruang lingkupnya belum merupakan pengertian yang baku di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya batasan-batasan inses ini sangatlah bervariasi baik menurut pandangan agama, sosial-budaya, hukum, adat, bahkan kelas sosial. 

Read the rest of this entry »

Perdagangan Orang (Traficking Person) dalam RUU KUHP

Supriyadi Widodo Eddyono

Pengantar

Tindak pidana perdagangan orang dalam RUU KUHP di atur di dalam Bab XX  Bagian 1 (12 paragraf) dalam Pasal 546 sampai dengan Pasal 561. Ketentuan mengenai tindak pidana perdaganagan orang dalam  RUU KUHP tersebut mengadopsi sebagian rumusan rindak pidana  dari RUU Tindak Pidana perdagangan orang (RUU TPPO)[1] semua pasal yang mengatur tindak pidana dalam RUU Anti Perdagangan Orang tersebut telah dijadikan sebagai rumusan dalam RUU KUHP dengan sedikit perubahan sistematika.

Read the rest of this entry »

Kejahatan Perang dalam RUU KUHP

Zainal Abidin & Supriyadi Widodo Eddyono

Pengantar

Istilah kejahatan perang sudah lama dikenal dalam perbincangan hukum internasional, khususnya dalam hukum humaniter –yang sering disebut juga sebagai hukum perang (law of war) atau hukum konflik bersenjata (law of armed conflict). Dalam hukum humaniter, istilah kejahatan perang dihubungkan dengan tindakan-tindakan tertentu yang  dilakukan oleh para pelaku perang atau pihak yang terlibat dalam perang yang  melanggar kaedah hukum humaniter. Tindakan tertentu dapat dikategorikan kedalam pelanggaran berat (Graves breaches) terhadap hukum humaniter dan pelanggaran lainnya (yang bukan dikategorikan berat).

Read the rest of this entry »

Web Mail

Web Mail

UserOnline

 

September 2010
M T W T F S S
« Jun    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Visitor Stats

Shout Box


Free shoutbox @ ShoutMix