Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan pada era sekarang. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).
“Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
“Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung,” imbuhnya.
Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. “Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,”
Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.
Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.
“Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat/media untuk membina keakraban belaka.”
Tujuan Undang-Undang Pornografi untuk melindungi perempuan dan anak-anak perlu dipertanyakan. UU Pornografi tidak saja berpotensi mengkriminalkan perempuan korban trafficking, namun juga tidak melindungi hak untuk memperoleh perlakuan khusus yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini muncul pada diskusi “Kritisi UU Pornografi dari Aspek Hukum Pidana” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Kalyanamitra di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev Selasa (2/12/2008) lalu. Diskusi ini merupakan bagian dari seri diskusi kajian terhadap UU Pornografi dari pelbagai aspek.
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia sampaikan petisi ke Presiden.
Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ALIANSI Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.
“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE mengkriminalisasi hal itu,” ujar Anggara, Koordinator ANRHTI di Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung kuatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menghukum pengusaha ‘bandel’ yang tidak membayar upah pekerjanya. Sanksinya denda sebesar Rp15 juta.
Berikut adalah petisi untuk mendorong revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rencananya petisi ini akan ada disebarkan melalui milis dan blog juga akan dicetak juga. Versi cetaknya akan di cetak secepatnya untuk disebarluaskan.
Jika rekans setuju dengan isi petisi ini, kami persilahkan untuk mengisinya dan dikirim melalui email ke aliansi dot ite at gmail dot com dan jika memungkinkan, mohon disebarluaskan.
Karena petisi ini akan diserahkan ke pemerintah sekitar Desember 2008
Polisi umumkan hasil Tes DNA mayat di kebun tebu sebagai Fauzin Suyanto dan pastikan penyidik salah identifikasi, tapi tetap menolak dikatakan error in persona. Belakangan, pembunuhan yang dilakukan Kemat Cs ini malah dikait-kaitkan dengan Ryan. Satu saksi sedang dalam pengejaran.
Amrozi Cs sepertinya harus bersiap-siap lebih tersiksa bila permohonannya dikabulkan MK. Pasalnya, bila eksekusi tata cara tembak mati dinyatakan inkonstitusional, maka pengaturan eksekusi bisa kembali ke Pasal 11 KUHP, yaitu, dengan cara digantung.
JAKARTA–MI: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sanksi penjara pada pasal penghinaan dalam KUHP. Permohonan yang diajukan oleh dua wartawan, Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis dinilai lebih merupakan permasalahan penerapan norma UU, bukan konstitusionalitas norma UU.
VHRmedia, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji UU KUHP yang diajukan Pemimpin Umum Surat Kabar Radar Jogja Risang Jaya dan kolumnis Bersihar Lubis. Hakim menilai pasal yang mengatur pidana penjara karena pencemaran nama tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Banyaknya negara yang sudah meninggalkan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik tak membuat MK bergeming. Setiap negara punya kultur budaya masing-masing.
Amir Syamsuddin:
“Jangan Sekali-Sekali Menerjemahkan Pasal 310 itu Delik Pers”
[31/7/08]
Kepentingan umum tidak bisa diartikan sembarangan. Harus dilihat secara kontekstual, peristiwanya bagaimana sehingga bisa dianggap kepentingan umum. Kalau pers terlalu takut digugat, fungsi pers sebagai penyalur informasi tidak berjalan.
Jakarta, Kompas - Pakar perbandingan hukum internasional, Toby Daniel Mendell, menyatakan, sanksi pidana untuk kasus pencemaran nama baik sudah tidak relevan lagi di dunia modern. Banyak negara sudah meninggalkan ketentuan itu dan menggantinya dengan sanksi perdata. Sanksi pidana dinilai tidak proporsional dan berlebihan untuk menghukum suatu tindak pencemaran nama baik.
Ahli dari Kanada Toby Daniel Mendel mengatakan sejumlah negara di dunia telah mengalihkan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik menjadi perdata. Meski beberapa negara Eropa masih mempertahankan sanksi penjara dalam sistem hukumnya, namun sudah jarang sekali diterapkan dalam praktek.
Menjelang masa reses yang akan dimulai pada tanggal 18 Julli 2008 sampai dengan bulan depan, tidak menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pornografi yang pada tahun ini rencananya harus sudah menjadi Undang - Undang (UU). Tekanan politis yang begitu besar menjadikan rancangan produk UU ini hanya memenuhi target saja, ini dibuktikan oleh pernyataan Khairunisa dari Fraksi Golkar dalam hearing dengan jaringan LSM pada 7 Juli lalu “kami tidak mungkin menghentikan pembahasan karena RUU ini sudah menjadi warisan periode lalu yang tidak terselesaikan”.
Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, disorot tajam oleh para praktisi jurnalistik. Aturan itu, dinilai menghambat kerja wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Penerapan aturan itu juga bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Ini berarti kerja jurnalistik sudah dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara. Read the rest of this entry »
Saudara, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat ITE, mulai menimbulkan kontroversi di masyarakat. RUU sepanjang 13 Bab dan terdiri dari 54 Pasal ini sudah disahkan DPR Maret lalu, dan seharusnya mulai 1 April kemarin resmi diberlakukan. Read the rest of this entry »
Pihak pemerintah menilai tidak logis jika pidana penjara dihapus tetapi normanya tetap ada. “Masak harga diri bangsa Indonesia cuma Rp 4500 perak,”
Sidang pengujian sejumlah pasal penghinaan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terus berlanjut. Agenda sidang sudah memasuki mendengarkan keterangan pemerintah, para ahli, saksi dan pihak terkait. Dari pihak pemerintah, hadir Anggota Tim Revisi KUHP Mudzakkir. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini memaparkan dengan jelas mengenai delik penghinaan dan rencana revisi KUHP ke depan.
Two journalists who received prison sentences for defamation have submitted revisions to their request for the Constitutional Court to review four articles in the Criminal Code that they claim can be used to silence the press.