June 2009

You are currently browsing the monthly archive for June 2009.


Kasus Prita


Rachmadin Ismail - detikNews

 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan pada era sekarang. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).

“Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).

Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung,” imbuhnya.

Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. “Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,”

Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.


Melihat tema film “missing” seperti melihat alur kehidupan nyata yang telah menimpa anak – anak di Indonesia yang menjadi korban penculikan. Hampir setiap hari di stasiun kereta maupun di acara televisi Buser terpampang pengumuman berita kehilangan anak. Entah anak tersebut hilang  karena penculikan ataukah berniat melarikan diri. Namun setidaknya ini menjadi persoalan penting di Negara ini yang telah terabaikan.

Belum lama ini masih tersisa dalam ingatan kita, sebagaimana yang telah terjadi di kereta jalur Jakarta – bekasi. Seorang penumpang berhasil mendekati seorang anak laki – laki yang menangis dan ternyata korban penculikan. Yang kemudian diserahkan ke Kepolisian di Matraman. Mungkin anak kecil itu termasuk beruntung karena ada seorang lain yang peka terhadap dirinya sehingga bisa kembali ke keluarganya. Begitupula ketika seorang bapak yang mengendarai sepeda motor mencurigai seorang anak yang menangis dipinggir jalan bersama seorang laki – laki dewasa di kawasan depok. Lalu bapak tersebut mendekati dan bertanya kenapa menangis?kecurigaan terbukti bahwa ternyata yang menangis bukan anaknya. Sekali lagi anak ini beruntung sekali ada seseorang yang peduli terhadapnya.

Merefleksikan hal tersebut, korban penculikan sangat tergantung sekali dengan keberuntungan dan kepedulian dari seseorang bukan dari institusi Negara, khususnya apparatus hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Berdirinya berbagai lembaga independen di Negara ini telah menjadikan anak korban penculikan sebagai korban kelas dua dibandingkan korban penculikan kejahatan politik. Padahal keduanya memiliki esensi persoalan yang sama yakni perampasan hak kemerdekaan, sebagaimana telah menjadi dasar aturan di berbagai Negara misalkan Amerika Serikat yang menganggap kejahatan penculikan sebagai kejahatan yang tidak terampuni. Karena tidak hanya melanggar hak asasi korban sebagai manusia tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi anak. Apalagi jika seorang anak diperdagangkan atau mengalami pelecehan seksual bahkan perkosaan.  Atau diambil organ tubuhnya untuk dijual di pasar gelap. Serta tidak pula dipungkiri hingga hilangnya nyawa anak.

Peristiwa penculikan terhadap anak seolah – seolah menjadi tanggung jawab orang tua semata dalam menjaga anaknya, sehingga apabila ada orang tua yang kehilangan anaknya akan dianggap tidak “becus” mengamankan anaknya. Maka timbul pertanyaan di lingkungan maupun institusi yang menerima laporan “lho anda kan orangtuanya, kok bisa anaknya pergi tidak tahu?”. Sehingga membuat orangtua menjadi paranoid terhadap pergaulan anaknya, yang dapat berpengaruh dengan menutup akses pergaulan sosialnya. Ini yang menyumbangsihkan bentuk kepribadian individual dalam diri anak yang berpengaruh pada pola kepribadiannya kelak.  Ditambahkan pelaporan korban penculikan dilakukan oleh pelapor terhitung 24 jam setelah anak diketahui hilang, sebelumnya tidak diperkenankan. Demikianlah bunyi aturan acaranya, seorang ibupun berkata “ya keburu anak saya dibawa pergi jauh donk”. Namun sebenarnya yang harus ditekankan, anak belum memiliki kesadaran kognitif dalam mengambil keputusan baik atau buruk dan apa yang dialaminya akan membekas dalam ingatannya. Hal inilah yang mendasari bahwa anak harus mendapatkan perlindungan khusus yang ekstra dari Negara dengan memberikan keluasan akses keamanan bagi anak dengan berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak.

Di Negara ini ada 4 peraturan penting yang terkait dengannya yakni Konvensi Hak Anak, KUHP, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui KePPres No 36 Tahun 1990, pada artikel 11 menekankan bahwa negara berkewajiban memberantas pengiriman anak keluar negeri dan tidak dikembalikan secara sah termasuk anak – anak yang diculik.  Pengaturan inilah yang kemudian dijadikan konsideran dalam pemikiran perlindungan bagi anak melalui UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 bahwa anak korban penculikan harus mendapatkan perlindungan khusus termasuk hak – haknya melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. Karena penculikan merupakan salah satu cara dalam melakukan perdagangan orang yang bertujuan untuk eksploitasi atau yang mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi, termasuk dalih pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam  Undang – Undang No 21 tahun 2007. Kejahatan penculikan menurut KUHP sebagai tindakan yang membawa pergi seseorang dari kediamannya untuk keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, atau dibawah kekuasaan orang lain atau yang bertujuan untuk menyengsarakan. Dari beberapa peraturan tersebut ada elemen tujuan, yang menjadi catatan yakni bahwa tujuan penculikan telah mengakibatkan korban menjadi sengsara atau dieksploitasi karena itu diluar kehendak dan keinginan korban.

Inilah yang telah diakomodir dalam Rancangan KUHP Buku Kedua di Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang yang menjadi penculikan salah satu unsur tindak pidana di dalamnya yakni yang terdapat dalam Pasal 561. Namun sayangnya tidak ada mengakomodir pemberataan apabila korban adalah anak. Mengingat beberapa hal yang telah dipaparkan diatas. Bahwa anak memiliki hak untuk diberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya, termasuk masa kanak – kanak yang harmonis dan tidak dalam kondisi terancam. Akankah inisiasi perlindungan bagi anak masih dibebankan kepada warga negara bukan negara? Maka jika demikian berhati – hatilah terhadap keamanan anak anda serta peduli terhadap keadaan sekitar. Karena perlindungan dari kejahatan tersebut belum berjalan di negara ini.

Penulis:MSM-17Feb2009

 

Web Mail

Web Mail

UserOnline

 

June 2009
M T W T F S S
« Dec    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Visitor Stats

Shout Box


Free shoutbox @ ShoutMix