UU Pornografi: Akhirnya disahkan, Perempuan pun jadi korban!

Dalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses yang dianggap lazim oleh DPR dalam setiap pembahasan RUU. Namun hal tersebut dianggap telah menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 Huruf (g) Undang – Undang (UU) No 10 tahun 2004 
Jantung dari rumusan Undang – Undang ini berpusat pada definisi pornografi, merujuk pada acuan draft terakhir tertanggal 28 Oktober 2008, yakni mendasarkan pada pelanggaran norma kesusilaan dalam masyarakat. Setelah ditelusuri ke bagian penjelasan ternyata redaksi tersebut tidak diuraikan maksudnya. Hal ini semakin memperkuat apa yang telah dikhawatirkan oleh jaringan aktifis dan cendekia, yang menolak pengesahan RUU Pornografi, bahwa akan terjadi kriminalisasi terhadap tubuh perempuan dan anak. Dengan melihat dasar-dasar penilaian pada kepatutan dan kelayakan yang masih berlaku di masyarakat yang di dominasi oleh patriarkism. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Naskah Akademik RUU Pornografi yakni menggunakan dalih agama sebagai dasar acuan filosofisnya. Meskipun telah diketahui bahwa dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah Pancasila yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum (pasal 2 UU No 10/2004). Serta penafsiran terhadap Pancasila tidak hanya mengacu pada satu sila saja karena kelima sila tersebut sifatnya saling menjiwai serta sistematis (Lihat Tantangan Hukum Kita, Denny Indrayana, Kompas 30 Oktober 2008).  Sehingga tidak bisa ditafsirkan secara terpisah karena akan menghilangkan fungsinya.
 
Terbukti Kriminalisasi Perempuan
Kekhawatiran menjelang pengesahan RUU bahwa akan ada kriminalisasi perempuan dan victimization blamming  bukan hanya sekedar asumsi belaka. Karena pasca pengesahan peryataan itu terbukti yakni dengan ditangkapnya tiga orang perempuan, yang berprofesi menari di klub malam kawasan Taman Lokasari, oleh polisi. Namun uniknya pasal yang digunakan adalah Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi sedangkan UU yang disyahkan adalah UU Pornografi, yakni Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun.[1]
 
Kondisi tersebut telah membuktikan bahwa sebenarnya rumusan substansi tidak pernah melibatkan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum (law enforcement). Agar rumusan substansi tidak mengesankan pada subjektifitas dari individu penegak hukum. Sehingga akan menyebabkan diskriminasi perlakuan di muka hukum, maka hal ini akan menyalahi asas equality before the law. Ini dapat dikaitkan dengan peristiwa penangkapan yang hanya ditujukan kepada perempuan sedangkan “orang yang menonton” serta “pemilik atau pengelola tempat hiburan” tersebut dibebaskan dari pandangan atau jeratan hukum.
 
Maka penangkapan yang dilakukan di taman sari sebagai bentuk euforia yang berlebihan dari individu penegak hukum bukan sebagai institusi. Sehingga mengabaikan sikap profesionalisme serta nilai persamaan dalam mencapai keadilan. Padahal dalam UU No 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa UU akan berlaku setelah mendapat tanda tangan dari presiden atau selambat-lambatnya 30 hari setelah pengesahan. Dalam UU inipun menekankan pentingnya publik mengetahui adanya UU dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dan ini menjadi tugas pemerintah untuk menyebarluaskannya sehingga asas fictie hukum sudah tidak kontekstualkan dalam kondisi sekarang.
 
 
[1] disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

Web Mail

Web Mail

UserOnline

 

September 2010
M T W T F S S
« Jun    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Visitor Stats

Shout Box


Free shoutbox @ ShoutMix