Panja Komisi III Mulai Pembahasan Rancangan KUHP: Partisipasi Publik dan Hasil Pembahasan Harus terbuka luas

Pada 26 Oktober 2015 kemarin, akhirnya Komisi III secara resmi menyerahkan secara formal Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Menteri Hukum dan HAM. Aziz Syamsudin, Ketua Komisi 3 DPR RI, dalam rapat bersama pemerintah menyatakan bahwa Jumlah DIM yg telah diinventarisasi berjumlah 2394 masalah dan Ada 88 hal baru yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah di RKUHP. Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Hamonangan Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM menyatakan: “ Kami dari pemerintah setuju dengan RKUHP, kami apresisasi karena RKUHP bisa jadi sejarah buat negara”. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30, Rapat Komisi III tentang R KUHP yang dipimpin oleh Benny Kabur Harman (Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI) kemudian digelar dan dalam rapat tersebut di sepakati beberapa hal yakni:

  1. Pembahasan DIM dimulai oktober 2015 hingga tahun depan. Sebisa mungkin KUHP baru selesai pada Desember 2016, yakni di mulai tanggal 29 Oktober 2015 hingga bulan September 2016
  2. Pada Bulan Oktober 2015 hingga Desember 2016 rapat pembahasan RKUHP dapat difokuskan oleh timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi). Diperlukan pula kunjungan kerja ke beberapa daerah terkait RKUHP ini, misalnya Aceh yang menggunakan Qanun juga ke Bali yang masih kuat hukum adatnya. Kedua hal ini akan dilihat sinkronisasinya dengan RKUHP
  3. Ketua Komisi III meminta agar Pemerintah harus benar-benar menyiapkan penjadwalan dengan komisi 3 khusus hal RKUHP. Karena DIM KUHP ini merupakan gabungan 10 fraksi. Dan ada amanat Presiden agar bisa menyelesaikan pembahasan DIM RKUHP. Sedangkan Pemerintah meminta disediakan waktu untuk merancang timeline dan penjadwalan pembahasan RKUHP dengan pihak komisi 3 DPR.
  4. Terkait beberapa materi yang sensitive dalam RKUHP. Maka tetap dipercepat pembahasannya, substansi beberapa hal tertentu di RKUHP yang belum disetujui diupayakan di forum lobi atau raker. DPR juga sudah mempersiapkan ahli bahasa hukum, tidak hanya ahli bahasa indonesia saja.
  5. Untuk mempertegas kehadiran dan proses pembahasan, aturan ketat bahwa anggioa panja RKUHP yang tak hadir 3 kali berturut-turut akan dibatalkan keanggotaannya di panja. Pimpinan rapat panja akan digilir dan harus disepakati ketua komisi. Setiap sesi rapat harus ada persetujuan atau kesepakatan DIM, dimana yang tak hadir rapat dianggap telah ikut menyetujui hasil pembahasan. Maka jika memang mau mengawal semua DIM, semua anggota Panja harus selalu datang. Diharapkan yang tidak datang dalam salah satu rapat lalu menginterupsi hasil kesepakatan rapat.

Aliansi Nasional, menyambut baik beberapa kesepakatan Komisi III terkait RKUHP terutama semangat Komisi III terkait target pembahasan R KUHP yakni di mulai tanggal 29 Oktober 2015 hingga bulan September 2016, termasuk memperketat kehadiran anggota panja dalam pembahasan R KUHP.

Dari sisi proses legislasi, ketersediaan waktu dan pembahasan yang fokus, efektif, serta partisipatif menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR. Aliansi secara khusus menyoroti masalah akses publik atas hasil-hasil pembahasan terutama partisipasi publik atas rapat-rapat pembahasan Panja R KUHP.

Untuk itu, pelibatan publik secara luas dalam pembahasan merupakan suatu keharusan. Pelibatan publik dari awal seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat

Panja Komisi III harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja R KUHP. Termasuk secara cepat dan akurat hasil – hasil kesepakatan rapat Panja dan pemerintah. Hal terakhir ini yang menurut Aliansi sangat penting. Aliansi secara berulangkali terus mendorong agar seluruh rapat-rapat pembahasan R KUHP terbuka untuk umum dan dapat di liput media, jurnalis dan masyarakat secara konsisten, Panja R KUHP juga di harapkan untuk mengurangi rapat pembahasan di waktu malam hari, karena potensi akses public akan terbatas pada waktu tersebut.

Aliansi menolak pembahasan yang terburu-buru dan mengabaikan kualitas substansi yang akan dihasilkan. Dengan mempertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, Aliansi mendorong pembahasan RKUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif.

Leave a Reply