Parliamentary Brief #10: Delik Perkosaan dalam Rancangan KUHP

Pengaturan tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara palinglama dua belas tahun”.

Namun delik perkosaan tersebut, menimbulkan banyak permasalahan,salah satunya mengenai pengaturan yang sangat limitatif dalammengkategorikan perbuatan yang masuk dalam delik perkosaan. KUHPyang menggunakan paradigma tradisionil dalam memandang perkosaan, tergambar dari penggunaan istilah “persetubuhan” dalam salah satuelemen unusurnya. Pemaknaan istilah “persetubuhan” jika merujukpada yurisprudensi dan doktrin saat ini ialah terdapatnya peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, sehinggamengakibatkan keluarnya air mani. Masih digunakannya istilah“persetubuhan” dalam delik perkosaan menujukkan bahwa KUHP masihmenggunakan paradigma yang telah usang dan konvensional.Pada perkembangan perkosaan diberbagai negara, istilah“persetubuhan” telah bergeser menjadi “penetrasi”. Sehingga jikaperkosaan diistilahkan sebagai “penetrasi” maka suatu tindakanperkosaan, tidak hanya dilihat dari masuknya penis kedalam vagina(persetubuhan).

Perluasaan pemaknaan ini menggambarkan bahwa perkosaan tidaklah sesempit pemaknaan persetubuhan, namun diperluas terdapat penetrasi setipis mungkin yang dilakukan, tidak hanya penis kepada vagina. Namun juga mencakup perbuatan oral seks, anal, maupun perbuatan yang memasukkan anggota tubuh/alat ke dalam vagina/anal/mulut. Kedudukan permasalahan Perkosaan dalam RKUHP akan disajikan dalam tulisan ini.

Unduh Disini

Leave a Reply