Pasal Penodaan Agama Harus Ditarik dari RUU KUHP

DPR dan pemerintah diminta mengeluarkan pasal 156 dan 156a dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu berisi larangan menyatakan permusuhan dan kebencian serta penodaan agama.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyebut dua pasal itu bermasalah, seperti yang pernah dinyatakan Mahkamah Konstitusi. Ia berkata, ketiadaan undang-undang pidana baru menyebabkan dua pasal itu tetap berlaku hingga kini.

“Pesan eksplisit dari MK itu sesungguhnya memandatkan presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi untuk segera mengambil langkah politik mengubah UU itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5) kemarin.

Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Halili. menyebut dua pasal itu selama ini kerap digunakan untuk orang atau kelompok tertentu. Menurutnya, sistem hukum Indonesia akan membaik jika dua pasal itu tak berlaku lagi.

“Kalau tidak bisa berdiskusi tentang perubahan sosial, masyarakat akan terus berkonflik. Tidak mungkin menyamakan persepsi dan nilai yang dianut semua orang,” tutur Halili.

Menurut catatan, selama ini telah muncul 50 kasus penodaan agama, di luar perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam sepuluh tahun terakhir, pasal penodaan agama telah menjebloskan kelompok Gafatar, Syiah, dan sekte tahta suci kerajaan tuhan pimpinan Lia Eden ke penjara.

Diskresi

Sementara itu, kemarin di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, kepolisian memberikan kesempatan kepada Ahok untuk berbicara kepada para pendukungnya.

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Waris Agono menyebut institusinya mengambil diskresi agar Ahok mengimbau para pendukungnya membubarkan diri. Ahok lantas diperbolehkan berbicara dari ruang tahanan melalui handy talky.

“Diskresi kepolisian ini maksudnya supaya masyarakat yang bertahan dari pagi mengerti keadaan Pak Ahok walaupun melalui suara,” kata Waris.

Ratusan pendukung Ahok di depan Mako Brimob, kata Waris, mengganggu ketenangan warga Depok. Aksi mereka juga mengakibatkan jalan di Kelapa Dua tersendat.

Para pendukung Ahok kemarin memadati Mako Brimob sejak pukul 12.00 WIB. Mereka menutut pengadilan membebaskan Ahok dari vonis bersalah.

Waris menuturkan, kepolisian lantas membuat kesepakatan dengan massa itu: jika Ahok berbicara dari ruang tahanannya, massa harus membubarkan diri.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170512053732-12-214202/pasal-penodaan-agama-harus-ditarik-dari-ruu-kuhp/

Leave a Reply