Pascavonis Ahok, Anggota F-PKS DPR Siap Revisi Pasal Penodaan Agama di KUHP
Anggota Fraksi PKS di DPR Nasir Djamil mempersilakan pemerintah mengusulkan perubahan revisi pasal 156a tentang penodaan agama, dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nasir Djamil yang juga menjabat anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KUHP mengatakan usulan itu bisa diajukan melalui forum pembahasan RUU KUHP yang sekarang sedang berjalan.
Nasir tidak setuju jika pemerintah membatasi penggunaan pasal 156a melalui peraturan atau instruksi presiden. Perpres atau Inpres, menurut politisi PKS itu, hanya akan menimbulkan polemik baru karena derajatnya berada di bawah undang-undang.
“Harus hati-hati, jangan sampai nanti dinilai Perpres yang posisinya di bawah Undang-undang kok bisa mengatur Undang-undang. Saya kira lebih bagus diatur dalam norma undang-undang saja. Tidak mesti Perpres, karena Perpres itu bisa diperdebatkan dan bisa dipersoalkan,” kata Nasir Djamil kepada KBR, Selasa (9/5/2017).
Nasir mengakui pasal 156a KUHP soal pidana penodaan agama mengandung banyak tafsir. Karena itu, kata Nasir, DPR memerlukan masukan dari kelompok masyarakat dan pemerintah agar pasal itu bisa sempurna dan tidak dijadikan pasal karet untuk menjatuhkan lawan politik.
“Kalau menurut saya kalau ingin mengatur ya kita atur dalam forum saja, dalam undang-undang seperti apa penjabarannya… Kita sadari, pembaruan hukum nasional itu jangan sampai ada pasal karet dan multi tafsir,” kata Nasir.
“Saya sependapat jangan ada pasal karet. Harus kita tegaskan lagi, sehingga kemudian tidak ada orang yang dikorbankan dengan pasal ini. Karenanya ini memang harus diatur, tetapi aturannya jangan sampai mengekang kebebasan orang berpendapat. Saya akui ini hal yang sensitif. Masukan dari masyarakat sipil akan kami perhatikan,” ujarnya.
Belum ada wacana
Direktur Harmonisasi di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Karjono mengatakan saat ini belum ada wacana untuk mengubah pasal 156 dan 156a yang memuat penodaan agama dalam pembahasan revisi UU KUHP di DPR.
Meski begit, Karjono mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat untuk merevisi pasal tersebut.
“Kalau memang masyarakat mau mengusulkan dan itu mau dikehendaki, mekanismenya juga sangat terbuka. KUHP ini kan inisiatif pemerintah dan DPR, yang membuat daftar inventaris masalah atau DIM. Saat ini DIM maupun rancangan revisi tengah dibahas. Kalau sekiranya ada perkembangan hukum baru yang berkembang di masyarakat, boleh saja menyampaikan kepada pemerintah maupun DPR. Tapi kalau inisiatif pemerintah lebih baik langsung ke DPR saja,” katanya Karjono kepada KBR.
Wacana penghapusan pasal 156 dan 156a KUHP tentang pidana penodaan agama kembali muncul, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena dianggap terbukti menodai agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara, walaupun pelanggaran terhadap pasal itu diancam hukuman lima tahun penjara.
Pasal 156 dan 156a sejak lama menuai kontroversi lantaran dianggap sangat lentur, atau pasal karet, dan dapat digunakan sebagai alat politik sekelompok orang untuk menjatuhkan lawan politiknya. Pasal ini sebelumnya pernah digugat Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ke Mahkamah Konstitusi, namun gugatan ditolak.
Sumber: http://kbr.id/berita/05-2017/pascavonis_ahok__anggota_f_pks_dpr_siap_revisi_pasal_penodaan_agama_di_kuhp/90107.html